Powered By Blogger

Kamis, 05 Desember 2019

Pengertian Prosedur Audit


Pengertian Prosedur Audit
Prosedur audit adalah instruksi secara rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh  pada saat tertentu dalam audit, prosedur audit ini adalah meliputi :
1. Inspeksi audit yaitu merupakan pemeriksaan secara rinci    
terhadap dokumen dan kondisi fisik tertentu.
2. Pengamatan yaitu merupakan prosedur audit yang digunakan oleh auditor untuk melihat atau menyaksikan pelaksanaan suatu kegiatan.
3. Konfirmasi yaitu merupakan bentuk penyelidikan yang   menentukan dan memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dan pihak ketiga yang bebas.
4. Permintaan keterangan, yaitu merupakan prosedur auditor yang melakukan dengan meminta keterangan secara lisan.
5. Penelusuran, dalam melaksanakan prosedur audit ini, auditor melakukan  penelusuran informasi sejak permulaan data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, di lanjutkan dengan pelacakan pengolahan data dalam proses akuntansi.  
6. Pemeriksaan dokumen pendukung ( voucing ) merupakan prosedur audit yang meliputi
a. Inspeksi  terhadap  dokumen - dokumen yang mendukung
suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
b.  Perbandingan antara dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan. 
7. Perhitungan (counting). Prosedur audit ini meliputi : perhitungan fisik terhadap sumber daya berwujud seperti kas atau sediaan di tangan dan pertanggungjawaban semua formulir bernomor tercetak.
8. Scarnning yaitu merupakan penelaan secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untuk mendeteksi unsur-unsur   yang tampak tidak biasa yang memerlukan menyelidikan lebih mendalam.
9. Pelaksanaan uang (reforming) merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien.
10 Computer Assisted Audit Techniques. Bilamana catatan akuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor menggunakan computer assisted audit techniques di atas.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar