Pengertian
Prosedur Audit
Prosedur audit adalah instruksi secara
rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit, prosedur
audit ini adalah meliputi :
1.
Inspeksi audit yaitu merupakan pemeriksaan secara rinci
terhadap dokumen dan kondisi fisik
tertentu.
2. Pengamatan yaitu
merupakan prosedur audit yang digunakan oleh auditor untuk melihat atau
menyaksikan pelaksanaan suatu kegiatan.
3. Konfirmasi yaitu
merupakan bentuk penyelidikan yang
menentukan dan memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung
dan pihak ketiga yang bebas.
4. Permintaan keterangan, yaitu merupakan prosedur auditor
yang melakukan dengan meminta keterangan secara lisan.
5. Penelusuran, dalam
melaksanakan prosedur audit ini, auditor melakukan penelusuran informasi sejak permulaan data
tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, di lanjutkan dengan pelacakan
pengolahan data dalam proses akuntansi.
6. Pemeriksaan dokumen
pendukung ( voucing ) merupakan prosedur audit yang meliputi
a. Inspeksi terhadap
dokumen - dokumen yang mendukung
suatu transaksi atau data keuangan
untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
b. Perbandingan antara dokumen tersebut dengan
catatan akuntansi yang berkaitan.
7. Perhitungan
(counting). Prosedur audit ini meliputi : perhitungan fisik terhadap sumber
daya berwujud seperti kas atau sediaan di tangan dan pertanggungjawaban semua
formulir bernomor tercetak.
8. Scarnning yaitu
merupakan penelaan secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untuk
mendeteksi unsur-unsur yang tampak
tidak biasa yang memerlukan menyelidikan lebih mendalam.
9. Pelaksanaan uang
(reforming) merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien.
10 Computer Assisted
Audit Techniques. Bilamana catatan akuntansi klien diselenggarakan dalam media
elektronik, auditor menggunakan computer assisted audit techniques di
atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar