Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan
daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi
Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan
kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat
mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan
legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenangpemerintah oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa
untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah
Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi
Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau
pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah
kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah
kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di daerah kabupaten. Desentralisasi adalah transfer (perpindahan)
kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari
pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi
pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya
desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan
menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang
memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,
bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan
efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan
memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan
untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor
privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan
globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara
diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab.
Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang
ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat
kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat
daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan
Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah
pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan
mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di
daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas
dan penilai. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup
utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk
membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara
demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang
responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme
pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala
yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan
dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala
Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi,
otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan
ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi
pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk
mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses
perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran
ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke
tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi
menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara
nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam
merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan
pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang
keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan,
serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifatstrategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan
penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan
kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih
sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan
pemerintahan yang berkualifi kasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas
(kepercayaan) yang tinggi.
4. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi
pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki
agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah
didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi
keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan
negara.
6. Perwujudan desentralisasi fi skal melalui
pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block
grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan
lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya
memelihara harmoni sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar