Dana pihak ketiga (simpanan) yang
dijelaskan dalam UU Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2002:64), dana pihak
ketiga adalah dana yang berasal dari masyarakat luas yang merupakan sumber dana
terpenting bagi kegiatan operasional suatu bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasionalnya dari sumber dana ini.
Sumber dana ini merupakan sumber dana
terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan
bank jika mampu membiayai operasionalnya dari sumber dana ini. Menurut UU Perbankan
No. 10 tahun 1998 sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
b. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
c. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar