Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Pengertian Dan Jenis Kredit

Kredit berasal dari bahasa Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengambil pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Manurut Soraya I Nabila (2005:43) dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Prinsip penyaluran kredit merupakan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini adalah kepercayaan moral, komersial , finansial, dan agunan.
Simorangkir yang dikutip oleh Budi Untung dalam kredit perbankan di Indonesia,bahwa kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang atau barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Teguh Pudjo Muljono (2001:9) mengemukakan bahwa kredit adalah kemampuaan untuk melaksanakan suatu pembelian atau pengadaan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati
Melayu S.P Hasibun (1996) dalam dasar-dasar perbankan, bahwa kredit adalah jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

      5
 
Rahman Prawiraamidjaja (2001:100) dalam ekonomi moneter bahwa kredit adalah hutang, dimana terdapat suatu kewajiban untuk membayar dikemudiaan hari.
Bymont P. Kent, yang dikutip oleh Melayu S.P Hasibun dasar-dasar perbankan, bahwa kredit adalah hak untuk menerima pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang.
Sedangkan Menurut Undangdang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Baragam jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana. Kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan nasabah.
Menurut Kasmir (2002:109) dalam bukunya dasar-dasar Perbankan. Dalam praktik kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :

1.    Dilihat dari segi kegunaan

a.        Kredit Investasi
Kredit Investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contohnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lama dam membutuhkan modal yang relatif besar pula.
b.        Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contohnya kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

2.    Dilihat dari segi tujuan kredit

a.        Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha produksii atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian, kredit pertambangan menghasilkan barang tambang atau kredit industri akan menghasilkan barang industri.
a.        Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit untuk mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.
b.        Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini adalah kredit ekspor impor.

3.    Dilihat dari segi jangka waktu

a.        Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan, misalanya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya untuk tanaman padi atau palawija.
b.        Kredit Jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampaii dengan 3 tahun dan biasanya ini digunakan untuk melakukan investasi. Contohnya kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
c.        Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang, kredit jangka panjang waktu pengembaliannnya diatas 3 tahun sampai 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit dan kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

4.    Dilihat dari segi jaminan

a.        Kredit dengan Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
b.        Kredit tanpa Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, character serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selalu berhubungan dengan bank atau pihak lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar