Kredit berasal
dari bahasa Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari
kreditor bahwa debitornya akan mengambil pinjaman beserta bunganya sesuai
dengan perjanjian kedua belah pihak.
Manurut
Soraya I Nabila (2005:43)
dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Prinsip
penyaluran kredit merupakan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator
kepercayaan ini adalah kepercayaan moral, komersial , finansial, dan agunan.
Simorangkir
yang dikutip oleh Budi Untung dalam kredit perbankan di Indonesia ,bahwa kredit adalah
pemberian prestasi (misalnya uang atau barang) dengan balas prestasi
(kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Teguh Pudjo
Muljono (2001:9)
mengemukakan bahwa kredit adalah kemampuaan untuk melaksanakan suatu pembelian
atau pengadaan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan
ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati
Melayu S.P Hasibun (1996) dalam dasar-dasar perbankan, bahwa
kredit adalah jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh
peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
|
Bymont P.
Kent, yang
dikutip oleh Melayu S.P Hasibun dasar-dasar perbankan, bahwa kredit
adalah hak untuk menerima pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang
akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang.
Sedangkan
Menurut Undangdang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Baragam jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana.
Kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam. Hal
ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan nasabah.
Menurut Kasmir (2002:109) dalam bukunya dasar-dasar Perbankan. Dalam praktik
kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat
terdiri dari berbagai jenis. Secara
umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1. Dilihat dari segi kegunaan
a.
Kredit
Investasi
Kredit
Investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi. Contohnya untuk membangun pabrik atau membeli
mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lama dam
membutuhkan modal yang relatif besar pula.
b.
Kredit
Modal Kerja
Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang digunakan untuk
keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contohnya kredit modal
kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau
biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
2. Dilihat dari segi tujuan kredit
a.
Kredit
Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha produksii
atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang
dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian, kredit pertambangan
menghasilkan barang tambang atau kredit industri akan menghasilkan barang
industri.
a.
Kredit
Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena
memang untuk digunakan atau dipakai seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh
kredit untuk perumahan, kredit untuk mobil pribadi, kredit perabotan rumah
tangga dan kredit konsumtif lainnya.
b.
Kredit
Perdagangan
Merupakan
kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas
perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering
diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang
dalam jumlah besar. Contoh
kredit ini adalah kredit ekspor impor.
3. Dilihat dari segi jangka waktu
a.
Kredit
Jangka Pendek
Merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun
dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan,
misalanya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya untuk
tanaman padi atau palawija.
b.
Kredit
Jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampaii
dengan 3 tahun dan biasanya ini digunakan untuk melakukan investasi. Contohnya kredit untuk
pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
c.
Kredit
Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling
panjang, kredit jangka panjang waktu pengembaliannnya diatas 3 tahun sampai 5
tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan
karet, kelapa sawit dan kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4. Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit dengan Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan
tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan
orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai
jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang
diajukan si calon debitur.
b.
Kredit
tanpa Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau
orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha,
character serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selalu berhubungan
dengan bank atau pihak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar