Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos
berarti hukum. Jadi, secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari
otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, terdapat beberapa istirahat dalam pelaksanaan
otonomi daerah, yaitu
a. Pemerintah pusat adalah
presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negera Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Pemerintah daerah adalah
gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
d. DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
e. Daerah otonomi adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
f. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik
Indonesia (NKRI).
g. Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
h. Tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
i. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar