Berkaitan dengan bagaimana efektifnya
suatu pengawasan, maka berikut beberapa pendapat mengenai syarat-syarat agar
pengawasan berjalan efektif, antara lain :
Menurut Certo. Sistem pengawasan
manajemen (management control system)
dalam Harahap S.S. (2001 : 44-45), bahwa agar pengawasan sukses, maka harus
disadari bahwa :
1)
Sistem kontrol
tertentu hanya berlaku untuk suatu organisasi tertentu. Artinya suatu sistem
kontrol tidak akan dapat berlaku untuk semua badan (lembaga).
2)
Kegiatan kontrol
harus dapat mencapai beberapa tujuan sekaligus, bukan hanya tujuan sektoral
tetapi tujuan luas lainnya.
3)
Informasi untuk
maksud kontrol harus diperoleh tepat waktu.
4) Mekanisme kontrol harus dipahami semua orang yang ada
dalam organisasi.
Kemudian menurut Duncan. Sistem
pengawasan manajemen (management control
system) dalam Harahap S.S. (2001 : 45), mengemukakan beberapa sifat
pengawasan yang efektif, sebagai berikut :
1)
Pengawasan harus
dipahami sifat dan kegunaannya, oleh karena itu harus dikomunikasikan.
2)
Pengawasan harus
mengikuti pola yang dianut oleh organisasi.
3) Pengawasan harus dapat mengidentifikasi masalah
organisasi.
4)
Pengawasan itu harus fleksibel.
5)
Pengawasan harus ekonomis.
Sedangkan
menurut Bailey. Sistem pengawasan manajemen (management
control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 45), mengemukakan beberapa
syarat agar pengawasan dapat berjalan dengan efektif ditinjau dari kacamat
akuntansi, antara lain :
1)
Struktur Organisasi yang baik yang
dapat menunjukkan secara jelas perbedaan antara hak dan kewajiban masing-masing
pejabat.
2) Sistem otorisasi dan tanggung jawab yang jelas.
3) Struktur akuntansi yang baik yang memiliki ciri :
- Adanya daftar susunan perkiraan.
- Pedoman akuntansi.
- Daftar tugas yang jelas diantara para pegawai pelaksana.
- Menggunakan perkiraan kontrol.
- Selalu memakai dokumen yang sudah diberi nomor.
- Metode lain dianjurkan untuk digunakan sepanjang dapat memperkuat sistem pengawasan.
4)
Kebijakan personalia yang baik.
5)
Adanya badan atau staf internal auditor
yang independen dan kuat.
6) Dewan pengawasan (komisaris) yang kompeten dan aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar