Dalam kata kredit mengandung berbagai maksud. Atau dengan
kata lain dalam kata kredit terkandung unsur-unsur yang direkatkan menjadi
satu. Sehingga jika kita bicara kredit maka termasuk membicarakan unsur-unsur
yang terkandung di dalamnya.
Menurut Kasmir (2002:94) dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya adapun
unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah
sebagai berikut :
1.
Kepercayaan
Kepercayaan
merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan
(baik berupa uang, barang atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang
akan datang sesuaii jangka waktu kredit.
2.
Kesepakatan
Kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan
ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani
hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan ini dituangkan dalam akad
kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
3.
Jangka
Waktu
Setiap kredit
yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa
pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk
jangka pendek (dii bawah 1 tahun) , jangka menengah (1sampai 3 tahun) atau
jangka panjang (diatas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran
kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka
waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4.
Resiko
Adanya suatu
tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet
pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya
demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjdi tanggungan bank, baik resiko yang
disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja.
5.
Balas
Jasa
Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian
suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa
dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar