1. Pengertian
Efektivitas
Efektivitas sebagai
sistem nilai yang digunakan setiap organisasi (lembaga) untuk dapat mengukur
keberhasilan (prestasi) dari suatu kegiatan yang dilakukan. Efektivitas secara
etimologi berasal dari kata dasar efektive
yang artinya berhasil, ditaati. Berikut ini kami kutip beberapa pengertian
efektivitas, antara lain :
Menurut Jones dan
Pendlebury. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 164), bahwa
Efektivitas merupakan suatu ukuran keberhasilan atau kegagalan dari organisasi
dalam menggapai tujuan.
Kemudian menurut
Gie T.L. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 166), bahwa
Efektivitas adalah suatu keadaan yang terjadi sebagai akibat yang dikehendaki.
Kalau seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud tertentu dan memang
dikehendakinya, maka orang itu dikatakan efektif bila menimbulkan akibat atau
mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendakinya.
Selanjutnya
menurut Steers R.M. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 166),
bahwa Efektivitas harus dinilai atas tujuan yang bisa dilaksanakan dan bukan
atas komsep tujuan yang maksimum. Jadi efektivitas menurut ukuran seberapa jauh
organisasi berhasil menggapai tujuan yang layak dicapai.
Selain ketiga
pendapat yang dikemukakan, pengertian efektivitas lebih khusus dan berhubungan
dengan derajat keberhasilan pemerintah dalam hal urusan keuangan telah
dikemukakan oleh Devas., dkk. (2004 :43-44), bahwa efektivitas adalah hasil
guna kegiatan pemerintah dalam mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa
sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk
mencapai tujuan pemerintah dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu yang
secepat-cepatnya.
Berdasarkan
beberapa pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas
merupakan keberhasilan yang terukur atau nilai yang menunjukkan prestasi
(keunggulan) dari suatu manajemen yang diterapkan untuk mencapai tujuan.
2. Faktor
Penentu Efektivitas
Adapun faktor
penentu efektivitas menurut Bana. Kebijakan dan manajemen keuangan daerah dalam
Munir., dkk. (2004 : 45), sebagai berikut :
1)
Faktor sumber daya manusia seperti
tenaga kerja, kemampuan kerja maupun sumber daya fisik seperti peralatan kerja,
tempat kerja serta ketersediaan dana.
2) Faktor struktur organisasi yaitu sususnan yang stabil
dari jabatan-jabatan, baik struktur maupun fungsional.
3) Faktor teknologi dalam pelaksanaan pekerjaan/tugas.
4)
Faktor dukungan
kepada aparatur dan pelaksana tugas pokok dan fungsinya, baik dari pimpinan
maupun masyarakat.
5)
Faktor pimpinan
dalam arti adanya kemampuan untuk mengkombinasikan keempat faktor diatas
kedalam suatu usaha yang dapat berdayaguna untuk percepatan pencapaian sasaran
/ tujun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar