Dalam
rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari
pemerintah pusat maka pemerintah pusat akan mengurus urusan pemerintahan
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemerintah pusat memiliki
kewenangan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, yakni meliputi :
1)
Politik luar negeri
2)
Pertahanan
3)
Keamanan
4)
Yustisi
5)
Moneter dan fiskal nasional
6)
Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar