Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Kewenangan pemerintah pusat


Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat maka pemerintah pusat akan mengurus urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemerintah pusat memiliki kewenangan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, yakni meliputi :
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiskal nasional
6) Agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar