Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Alat Analisis Efektivitas dan Kriteria Penilaian Kinerja Keuangan


1.   Alat Analisis Efektivitas
Efektivitas adalah keberhasilan suatu organisasi yang dalam hal ini adalah organisasi pemerintah didalam mengemban tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Berikut dikemukakan beberapa analisis efektivitas, antara lain :
Menurut Halim A. (2004 : 135), efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi rill di daerah. Kemampuan daerah dalam melaksanakan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai minimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen, sehingga apabila rasio efektivitasnya semakin tinggi, menggambarkan kemampuan daerah semakin baik.
Add caption
Kemudian menurut Munir D., dkk. (2004 : 48-49), analisis efektivitas pengelolaan anggaran daerah adalah dengan menggunakan rasio perbandingan antara realisasi pendapatan daerah dengan target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD, guna mengetahui berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan anggaran.
Add caption
                dengan asumsi target sama dengan potensi
1.    Kriteria Penilaian Kinerja Pengawasan Keuangan Daerah
Berkaitan dengan kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas, maka menurut Munir D., dkk. (2004 : 49, 150-151) kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C menggunakan Peraturan Mendagri nomor 690.900.327 tahun 1994, tentang kriteria penialaian kinerja keuangan. Penetapan tingkat efektivitas pemungutan pajak, antara lain :
1)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 100% berarti sangat efektif.
2)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 90% sampai 100% berarti efektif.
3)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 80% asampai 90% berarti cukup efektif.
4)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 60% sampai 80% berarti kurang efektif.
5)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian dibawah 60% berarti tidak efektif.
Tabel  1. Kriteria Kinerja Keuangan
Presentase Kinerja Keuangan
Kriteria
 Diatas 100 %
 90 – 100 %
 80 – 90 %
 60 – 80 %
 Kurang dari 60 %
 Sangat Efektif
 Efektif
 Cukup efektif
 Kurang Efektif
 Tidak Efektif
            Sumber : Depdagri No. 690.900.327 tahun 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar