1. Alat Analisis
Efektivitas
Efektivitas adalah
keberhasilan suatu organisasi yang dalam hal ini adalah organisasi pemerintah
didalam mengemban tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Berikut dikemukakan beberapa
analisis efektivitas, antara lain :
Menurut Halim A.
(2004 : 135), efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam
merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan dibandingkan
dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi rill di daerah. Kemampuan
daerah dalam melaksanakan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang
dicapai minimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen, sehingga apabila rasio
efektivitasnya semakin tinggi, menggambarkan kemampuan daerah semakin baik.
![]() |
Add caption |
Kemudian menurut Munir D., dkk. (2004 : 48-49), analisis
efektivitas pengelolaan anggaran daerah adalah dengan menggunakan rasio
perbandingan antara realisasi pendapatan daerah dengan target pendapatan yang
ditetapkan dalam APBD, guna mengetahui berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan
anggaran.
![]() |
Add caption |
dengan asumsi target sama dengan potensi
1.
Kriteria Penilaian Kinerja Pengawasan Keuangan
Daerah
Berkaitan dengan kriteria penilaian
terhadap tingkat efektivitas, maka menurut Munir D., dkk. (2004 : 49, 150-151)
kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas pajak pengambilan dan
pengelolaan bahan galian golongan C menggunakan Peraturan Mendagri nomor
690.900.327 tahun 1994, tentang kriteria penialaian kinerja keuangan. Penetapan
tingkat efektivitas pemungutan pajak, antara lain :
1) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas
100% berarti sangat efektif.
2) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas
90% sampai 100% berarti efektif.
3) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas
80% asampai 90% berarti cukup efektif.
4) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas
60% sampai 80% berarti kurang efektif.
5) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian
dibawah 60% berarti tidak efektif.
Tabel
1. Kriteria Kinerja Keuangan
Presentase Kinerja Keuangan
|
Kriteria
|
Diatas 100 %
90 – 100 %
80 – 90 %
60 – 80 %
Kurang dari 60 %
|
Sangat Efektif
Efektif
Cukup efektif
Kurang Efektif
Tidak Efektif
|
Sumber : Depdagri No. 690.900.327
tahun 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar