1.
Pengertian Kredit
Kredit dalam arti ekonomi yang sederhana
yaitu penundaan pembayaran. Artinya, barang atau uang yang diterima sekarang
dikembalikan pada masa yang akan datang. Istilah kredit berasal dari bahasa
Yunani “Credere” yang berarti
kepercayaan dan kepercayaanlah yang terkandung dalam perkreditan si pemberi dan
penerima kredit.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan RI
No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa “kredit adalah penyediaan
uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”.
Menurut Cahyo Tri Bambang dalam bukunya Manajemen Perkreditan (1997:15), bahwa
kredit adalah suatu penundaan pembayaran yang artinya uang atau barang yang
diterima sekarang ini, akan dikembalikan pada masa yang akan datang dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Kemudian Suyatno dkk dalam bukunya Kelembagaan Perbankan (1997:45),
menjelaskan bahwa pinjaman yang diterima (kredit) adalah penyediaan uang atau
tagihan-tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal pihak peminjam
berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga yang telah ditentukan.
Kemudian pula menurut Kasmir dalam
bukunya Manajemen Perbankan (2002:102),
menjelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya dapat
diukur dengan uang. Contoh berbentuk tagihan (kredit barang), misalnya bank
membiayai kredit untuk pembelian rumah. Kredit ini berarti nasabah tidak
memperoleh uang tetapi rumah, karena bank membayar langsung ke developer dan
nasabah hanya membayar cicilan rumah tersebut tiap bulan sesuai dengan
perjanjian atau akad kredit.
2.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Kasmir dalam buku yang sama (2002:105),
memberi defenisi bahwa pemberian kredit mempunyai beberapa tujuan yang hendak
dicapai yang tergantung pada tujuan bank itu sendiri.
Dalam prakteknya tujuan pemberian kredit
adalah sebagai berikut:
a. Mencari Keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh
keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima
bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada
nasabah.
b. Membantu Usaha Nasabah
Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu nasabah yang
memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau
konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur
akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik bank
maupun nasabah sama-sama diuntungkan.
c. Membantu Pemerintah
Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai
bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank
semakin baik, mengingat semakin semakin banyak kredit berarti adanya kucuran
dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor
rill.
Secara garis besar keuntungan bagi
pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah sebagai berikut :
a. Penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dari
bank.
b. Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan
usaha baru atau perluasan usaha baru, sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang
masih menganggur.
c. Meningkatkan jumlah barang dan jasa, bahwa sebahagian besar
yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa yang
beredar dimasyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan.
d. Menghemat devisa, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya
diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas
kredit yang ada, jelas akan dapat menghemat devisa negara.
e. Meningkatkan devisa negara apabila kredit yang dibiayai adalah
keperluan ekspor.
Selain memiliki tujuan tersebut diatas,
pemberian kredit juga memiliki fungsi antara lain :
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
Maksudnya jika uang hanya disimpan saja di rumah maka tidak
akan menghasilkan sesuatu, dengan diberikannya kredit yang tersebut menjadi
berguna untuk menghasilkan barang dan jasa bagi si penerima kredit.
b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau
disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu
daerah yang kekurangan uang akan memperoleh uang dari daerah lainnya.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan akan dapat digunakan oleh debitur
untuk mengelolah suatu barang yang semula tidak berguna menjadi bermanfaat,
misalnya pengusaha meubel yang memperoleh dana kredit.
d. Meningkatkan peredaran barang
Yaitu barang dari satu daerah ke daerah lain dapat
beredar sehingga jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah. Kredit untuk meningkatkan peredaran barang biasanya kredit
untuk perdagangan ekspor – impor.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
Karena dengan adanya kredit yang
diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
f. Untuk meningkatkan gairah keusahaan
Bagi penerima kredit akan dapat meningkatkan gairah
keusahaan karena adanya tambahan modal yang banyak.
g. Untuk meningkatkan tambahan modal pendapatan
Yaitu semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan
semakin baik karena jika sebuah pabrik diberikan kredit maka akan menciptakan
lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
h. Untuk meningkatkan hubungan internasional
Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan
kerja sama dibidang lainnya sehingga
dapat pula menciptakan perdamaian dunia.
3. Jenis-jenis Kredit
Jenis-jenis kredit menurut Kasmir dalam
bukunya Manajemen Perbankan (2003:76), yaitu :
a. Dilihat dari segi kegunaan:
1. Kredit Investasi
Yaitu kredit jangka panjang yang
biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha.
2. Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit yang digunakan untuk
keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
b. Dilihat dari segi tujuan kredit
1. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan
usaha atau produksi dan investasi.
2. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk konsumsi
secara pribadi, misalanya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagaianya.
3. Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada
para pedaganng dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya.
c. Dilihat dari segi jangka waktu
1. Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka
waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan
untuk modal kerja.
2. Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit ini biasanya
berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, dan biasanya digunakan
untuk melakukan investasi.
3. Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang masa pengembaliannya
paling panjang jangka waktunya diatas tiga tahun atau lima tahun. Biasanya kredit ini untuk
investasi jangka panjang, seperti perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan
untuk konsumtif seperti kredit perumahan.
d. Dilihat dari segi jaminan
1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan
suatu jaminan apakah jaminan berbentuk barang berwujud, atau tidak berwujud,
atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi
minimal seniali jaminan atau kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah
kredit yang diajukan calon debitur.
2. Kredit tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan, kredit ini
diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama
baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar