Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Pengertian, Tujuan dan Jenis-Jenis Kredit



1.    Pengertian Kredit
Kredit dalam arti ekonomi yang sederhana yaitu penundaan pembayaran. Artinya, barang atau uang yang diterima sekarang dikembalikan pada masa yang akan datang. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan dan kepercayaanlah yang terkandung dalam perkreditan si pemberi dan penerima kredit.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa “kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Menurut Cahyo Tri Bambang dalam bukunya Manajemen Perkreditan (1997:15), bahwa kredit adalah suatu penundaan pembayaran yang artinya uang atau barang yang diterima sekarang ini, akan dikembalikan pada masa yang akan datang dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Kemudian Suyatno dkk dalam bukunya Kelembagaan Perbankan (1997:45), menjelaskan bahwa pinjaman yang diterima (kredit) adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan.
Kemudian pula menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2002:102), menjelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya dapat diukur dengan uang. Contoh berbentuk tagihan (kredit barang), misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah. Kredit ini berarti nasabah tidak memperoleh uang tetapi rumah, karena bank membayar langsung ke developer dan nasabah hanya membayar cicilan rumah tersebut tiap bulan sesuai dengan perjanjian atau akad kredit.
2.    Tujuan dan Fungsi Kredit
Kasmir dalam buku yang sama (2002:105), memberi defenisi bahwa pemberian kredit mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai yang tergantung pada tujuan bank itu sendiri.
Dalam prakteknya tujuan pemberian kredit adalah sebagai berikut:
a.    Mencari Keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
b.    Membantu Usaha Nasabah
Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.
c.    Membantu Pemerintah
Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank semakin baik, mengingat semakin semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill.
Secara garis besar keuntungan bagi pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah sebagai berikut :
a.    Penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank.
b.    Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha baru, sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
c.    Meningkatkan jumlah barang dan jasa, bahwa sebahagian besar yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa yang beredar dimasyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan.
d.    Menghemat devisa, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada, jelas akan dapat menghemat devisa negara.
e.    Meningkatkan devisa negara apabila kredit yang dibiayai adalah keperluan ekspor.
Selain memiliki tujuan tersebut diatas, pemberian kredit juga memiliki fungsi antara lain :
a.    Untuk meningkatkan daya guna uang
Maksudnya jika uang hanya disimpan saja di rumah maka tidak akan menghasilkan sesuatu, dengan diberikannya kredit yang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan jasa bagi si penerima kredit.
b.    Untuk meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang akan memperoleh uang dari daerah lainnya.
c.    Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengelolah suatu barang yang semula tidak berguna menjadi bermanfaat, misalnya pengusaha meubel yang memperoleh dana kredit.
d.    Meningkatkan peredaran barang
Yaitu barang dari satu daerah ke daerah lain dapat beredar sehingga jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah. Kredit untuk meningkatkan peredaran barang biasanya kredit untuk perdagangan ekspor – impor.
e.    Sebagai alat stabilitas ekonomi
Karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
f.     Untuk meningkatkan gairah keusahaan
Bagi penerima kredit akan dapat meningkatkan gairah keusahaan karena adanya tambahan modal yang banyak.
g.    Untuk meningkatkan tambahan modal pendapatan
Yaitu semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik karena jika sebuah pabrik diberikan kredit maka akan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. 
h.    Untuk meningkatkan hubungan internasional
Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama dibidang  lainnya sehingga dapat pula menciptakan perdamaian dunia.


3. Jenis-jenis Kredit

Jenis-jenis kredit menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2003:76), yaitu :
a.    Dilihat dari segi kegunaan:
1.    Kredit Investasi
Yaitu kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha.
2.    Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
b.    Dilihat dari segi tujuan kredit
1.    Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi.
2.    Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, misalanya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagaianya.
3.    Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedaganng dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya.
c.    Dilihat dari segi jangka waktu
1.    Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk modal kerja.
2.    Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit ini biasanya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, dan biasanya digunakan untuk melakukan investasi.
3.    Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling panjang jangka waktunya diatas tiga tahun atau lima tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan untuk konsumtif seperti kredit perumahan.
d.    Dilihat dari segi jaminan
1.    Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan apakah jaminan berbentuk barang berwujud, atau tidak berwujud, atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal seniali jaminan atau kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan calon debitur.
2.    Kredit tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar