Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah
membebaska pemerintah dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon
berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada
perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional
yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi, daerah akan
mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas
pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai
masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah :
a.
Peningkatan pelayanan dari kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
b.
Pengembangan kehidupan demokrasi
c.
Keadilan
d.
Pemerataan
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
g.Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar