Pada zaman Hindia Belanda prinsip-prinsip otonomi daerah sudah diterapkan dan
sejak berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)_, otonomi daerah
sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Hal tersebut dapat kita lihat dari adanya berbagai macam peraturan
perundang-undangan mengenai otonomi daerah sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Undang-undang
mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia adalah :
a.
UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)
b.
UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)
c.
UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
d.
UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)
e.
UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab)
f. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar