Keuangan daerah adalah keseluruhan
tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijakan penganggaran yang meliputi
pendapatan dan belanja daerah (APBD). Peraturan pemerintah republik indonesia
(PP.RI) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam
ketentuan umumnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan sssdengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5
dikatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan sehingga
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan
keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar