1. Tujuan
Pengawasan Keuangan Daerah
Berkaitan dengan
tujuan pengawasan keuangan daerah, maka menurut Halim A. (2004 : 308), bahwa
pada dasarnya tujuan pengawasan adalah untuk mengamati apa yang sesungguhnya
terjadi serta membandingkannya dengan yang seharusnya terjadi. Bila ternyata
kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka penyimpangan atau
hambatan itu diharapkan dapat pula segera dikenali, sehingga selanjutnya dapat
pula segera diambil tindakan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan
kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara
maksimal.
Merujuk pada
pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan
keuangan daerah adalah untuk memantau, mengukur, dan menilai agar memastikan
kepatutan dan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan APBD yang dapat
disampaikan kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan pihak terkait lainnya
untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
2. Norma Pengawasan Keuangan Daerah
Dalam
melakukan pengawasan, aparat pengawas fungsional pemerintah juga memiliki norma
pelaksanaan. Arti norma pemeriksaan adalah patokan, kaidah atau aturan yang
ditetapkan oleh pihak berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan
fungsi pemeriksaan dan mutu laporan pemeriksaan yang dikehendaki.
Norma pemeriksaan.
Manajemen keuangan daerah dalam Munir D., dkk. (2004 : 134-136),
bahwa norma pemeriksaan terdiri dari :
1.
Norma umum pemeriksaan :
a.
Ruang lingkup pemeriksaan lengkap
terhadap objek yang diperiksa, mencakup :
1). Pemeriksaan atas keuangan dan ketaatan pada
peraturan perundang-undangan.
2). Penilaian tentang dayaguna dan kehematan dalam
menggunakan sarana yang tersedia.
3). Penikaian hasilguna atau manfaat yang
direncanakan dari suatu program.
b. Pejabat yang berwenang menetapkan tugas
pemeriksaan harus mempertimbangkan kebutuhan pemakai hasil pemeriksaan dalam
menentukan ruang lingkup dari suatu pemeriksaan tertentu.
c. Dalam segala hal yang berhubungan dengan
tugas pemeriksaan, aparat individu maupun kolektif harus bertindak dengan penuh
integritas dan objektivitas.
d. Pemeriksaan atau para pemeriksa yang
ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan, secara individu atau
setidak-tidaknya secara kolektif harus mempunyai keahlian / kemampuan teknis
yang diperlukan dalam bidang tugasnya.
e. Dalam melaksanakan pemeriksaan dan penyusunan
laporan, pemeriksa wajib menggunakan keahlian / kemampuan teknisnya dengan
cermat.
2. Norma pelaksanaan pemeriksaan :
a. Pekerjaan pemeriksaan harus direncanakan
sebaik-baiknya.
b. Para pelaksana
pemeriksaan harus diawasi dan dibimbing dengan sebaik-baiknya.
c. ketaatan pada peraturan perundang-undangan
harus ditelaah dan dinilai secukupnya.
d. Sistem pengendalian manajemen (SPM) harus
dipelajari dan dinialai secukupnya untuk menentukan seberapa jauh sistem itu
dapat diandalkan kemampuannya untuk menjamin ketelitian informasi, ketaatan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mendorong pelaksanaan
kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.
e. Bukti yang sukup dan relevan harus diperoleh
sebagai landasan yang layak untuk menyusun pertimbangan, kesimpulan, pendapat
serta saran tindak periksa.
3. Norma pelaporan pemeriksaan :
a. Laporan pemeriksaan harus dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang memberi perintah serta kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Laporan pemeriksaan harus segera setelah
selesai pekerjaan pemeriksaan dan disampaikan kepada pejabat yang
berkepentingan tepat pada waktunya.
c. Tiap laporan pemeriksaan harus memuat ruang
lingkup dan tujuan pemeriksaan, disusun dengan baik, menyajikan informasi yang
layak, serta pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan
norma pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah.
d. Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan
menilai dayaguna dan kehematan serta hasilguna program, harus :
1). Memuat temuan dari kesimpulan pemeriksaan
secara objektif serta saran tidak yang konstruktif.
2). Lebih mengutamakan usaha perbaikan atau
penyempurnaan dari kritik.
3). Mengungkapkan hal-hal yang masih merupakan
masalah yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya pemeriksaan bila ada.
4). Mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi
keberhasilan atau suatu tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.
5). Mengemukakan penjelasan pejabat objek yang
diperiksa mengenai hasil pemeriksaan.
6). Menyatakan informasi penting yang tidak dimuat
dalam laporan pemeriksaan karena dianggap rahasia atau harus diperlukan secara
khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan
manyatakan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan harus memuat:
1). Sesuai pernyataan pendapat akuntan atau
kelayakan laporan secara keseluruhan, apakah sesuai dengan prinsip akuntansi
yang lazim berlaku atau prinsip akuntansi lainnya yang diberlakukan secara
khusus pada objek yang diperiksa, dan dilaksanakan secara konsisten dengan
priode sebelumnya. Bila pemeriksaan tidak dapat menyatakan pendapatnya,
alasannya harus diungkapkan dalam laporan.
2). Mengungkapkan informasi yang masih dipandang
perlu oleh pemeriksa.
3). Uaraian mengenai pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan disertai pengaruhnya terhadap laporan keuangan objek yang
diperiksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar