Pengawasan keuangan negara dan
daerah merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Menurut Baswir. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 307-308),
bahwa berdasarkan pengertiannya pengawasan keuangan negara dan daerah pada
dasarnya mencakup segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan
negara dan daerah berjalan sesuai dengan rencaa, ketentuan dan undang-undang
yang berlaku. Sedangkan berdasarkan obyeknya, pengawasan APBN / APBD,
pengawasan BUMN / BUMD, maupun pengawsan barang-barang milik negara dan daerah
lainnya.
Pengawasan bukan tahap tersendiri
dari daur anggaran walaupun pengawasan sebagian besar berkaitan dengan
pengawasan anggaran, namun pengawasan sesungguhnya merupakan bagian yang
penting dari pengurusan keuangan negara dan daerah secara keseluruhan. Oleh
karena itu bila dikaitkan dengan daur anggaran, maka pengawasan keuangan
meliputi tahap penyusunannya, tahap pelaksanaannya, maupun tahap pertanggung
jawabannya, Dengan kata lain pengawasan anggaran sudah harus dimulai sejak
tahap penyusunannya dan baru berakhir pada tahap pertanggung jawaban.
Pengawasan keuangan negara dan
daerah menurut ruang lingkupnya dibedakan menurut jenis, yaitu :
1.
Pengawasan intern,
dapat dibedakan menjadi dua :
a. Pengawasan intern
dalam arti sempit, adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana
pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam
pimpinan seorang menteri atau ketua lembaga negara. Lembaga yang bertugas
melakukan pengawasan dalam arti sempit ini adalah inspektorat jenderal
departemen (IRJENDEP), inspektorat wilayah propinsi (ITWILPROP), inspektorat
wilayah daerah kabupaten (ITWILKAB), inspektorat wilayah daerah kota
(ITWILKOT).
b.
Pengawasan intern
dalam arti luas, pada dasarnya sama dengan pengawasan intern dalam arti sempit,
perbedaan pokoknya hanya terletak pada adanya korelasi lansung pengawas dan
pejabat yang diawasi, dalam arti pengawas yang melakukan pengawasan tidak
bernaung dalam satu departemen atau lembaga negara tetapi masih dalam struktur
organisasi pemerintahan. Fungsi pengawasan dalam arti luas ini diselenggarakan
oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPK) dan inspektorat jenderal
pembangunan (IRJENDBANG).
2.
Pengawasan
ekstern, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit
pengawasan yang berada dalam organisasi yang diawasi dan tidak mempunyai
hubungan kedinasan. Secara operasional, tugas pengawasan internal dilakukan
oleh BPK, Disamping itu dikenal pula pengawasan legeslatif yang mempunyai arti
adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPRD tingkat I dan
tingkat II terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan
pembangunan. Bentuk pengawasan yang masih termasuk pengawasan eksternal adalah
pengawasan masyarakat, yaitu suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh warga
masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tulisan kepada aparatur
pemerintahan yang berkepentingan.
Merujuk pada pengertian pengawasan dan pengertian
keuangan daerah yang dikemukakan, maka pengawasan keuangan daerah dapat
diartikan sebagai segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk menjamin
agar pengaturan dan pengelolaan segala hak dan kewajiban daerah yang dapat
dinilai dengan uang dalam bentuk APBD,
dapat dilakukan tidak menyimpang dari rencana yang digariskan untuk mencapai
tujuan. Artinya pengawasan keuangan daerah dapat menjamin kesesuaian
pengelolaan APBD dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar