1.
Pengertian LDR
Dalam mengukur tingkat kesehatan bank
dan juga informasi mengenai likuiditas bank, pada umumnya digunakan berbagai
macam variabel analisis salah satunya yaitu analisis rasio Loan to Deposit Ratio.
Menurut Dendawijaya dalam bukunya Manajemen
Perbankan, (2001:118), Loan to
Deposit Ratio adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Adapun
rumus dari Loan to Deposit Ratio yang
di gunakan pada metode analisis ini yaitu :
Pinjaman yang diberikan

Dana pihak ke tiga +
KLBI + Modal Inti
LDR tersebut menyatakan seberapa jauh
kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana pihak ketiga yang
dilakukan oleh nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber
likuiditasnya. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin
rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan
karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin
besar.
Sedangkan menurut Siamat dalam bukunya Manajemen Bank Umum (1999:103), memaparkan LDR adalah rasio
yang memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan
dalam bentuk kredit.
2.
Standarisasi LDR
Menurut ketentuan BI, yang dikutip
dalam Info Bank – Majalah Analisis – Stategi Perbankan, No. 308, Volume XXVI, LDR
yang berkisar antara 85 % - 110 % diberi nilai nol (netral), sedangkan angka
diatas itu diberi nilai negatif dan sebaliknya dibawah angka itu diberi nilai
positif untuk penilaian tingkat kesehatan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar