Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Pengertian dan Standarisasi Loan To Deposit Ratio (LDR)


1.    Pengertian LDR
Dalam mengukur tingkat kesehatan bank dan juga informasi mengenai likuiditas bank, pada umumnya digunakan berbagai macam variabel analisis salah satunya yaitu analisis rasio Loan to Deposit Ratio.
Menurut Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan, (2001:118), Loan to Deposit Ratio adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Adapun rumus dari Loan to Deposit Ratio yang di gunakan pada metode analisis ini yaitu :


                                                           Pinjaman yang diberikan
Loan to Deposit Ratio (LDR) =
                                                Dana pihak ke tiga + KLBI + Modal Inti

LDR tersebut menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana pihak ketiga yang dilakukan oleh nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.
Sedangkan menurut Siamat dalam bukunya Manajemen Bank Umum  (1999:103), memaparkan LDR adalah rasio yang memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
2.    Standarisasi LDR
Menurut ketentuan BI, yang dikutip dalam Info Bank – Majalah Analisis – Stategi Perbankan, No. 308, Volume XXVI, LDR yang berkisar antara 85 % - 110 % diberi nilai nol (netral), sedangkan angka diatas itu diberi nilai negatif dan sebaliknya dibawah angka itu diberi nilai positif untuk penilaian tingkat kesehatan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar