Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

PENGERTIAN KONSUMEN


Pengertian konsumen menurut Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen (UUPK) Yakni “ Konsumen adalah Setiap Orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun Makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Sedangkan dalam bagian penjelasan disebutkan  “ di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara, konsumen akhir adalahkonsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir” dari ketentuan dalam undang-undang tersebut bukan merupakan objek pembahasan dalam tulisn ini. Namun
Secara tersirat juga mengandung pengertian konsumen dalam arti luas. Hal tersebut nampak pada penggunaan kata “pemakai”. Istilah “ pemakai” dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan konsumen untuk mendukung pengertian konsumen akhir, namun sekaligus juga menunjukkan bahwa barang dan jasa yang dipakai tidak serta merta hasil dari suatu transaksi jual-beli. Artinya sebagai konsumen tidak selalu harus memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan jasa tersebut. Dengan kata lain dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual ( the prity of contract ).
Sebagai ilustrasi apabila seorang menerima sebuah parcel yang berisi bermacam-macam makanan dari seorang temannya. Isi parcel tersebut di beli oleh temannya di sebuah pasar swalayan. Pertanyaannya yang muncul kemudian siapakah konsumen dari pasar swalayan itu?. Si pemberi parcel jelas konsumennya, karena ia memiliki hubungan kontraktual dengan pasar swalayan. Karena ia membeli ( sebagai konsumen dalam arti sempit ) sehingga apabila kemudian ia diberi tahu oleh temannya kepada siapa parcel tersebut di berikan bahwa ada makanan dalam parcel yang sudah kadaluarsa, maka ia dapat menggugat pasar swalayan.
Lalu bagaimana kedudukan si penerima parcel, apakah ia juga konsumen? Dapatkah ia menggugat pemilik pasar swalayan apabila ia menderita kerugian karena makanan dalam pacel ada yang kadaluarsa?. Hal ini memang patut menjadi pertanyaan, jika menggunakan prinsip the privity of contract tentu tidak ada hubungan kontraktual antara penerima parcel dengan pasar swalayan karena si pemberi parcel adalah orang lain. Namun sebagai “pemakai”, yang mana istilah ini yang digunakan dalam UUPK, maka penerima parcel memiliki alas hak yang sah untuk menuntut pasar swalayan, yaitu dalam kapasitasnya sebagai konsumen dalam arti luas.
Konsumen memang tidak sekedar pembeli tetapi semua orang (perorangan atau badan usaha) yang mengonsumsi barang dan/jasa. Jadi yang paling penting terjadinya suatu transaksi konsumen berupa peralihan baran dan/jasa, termasuk peralihan kenikmatan dalam menggunakannya.
Bimo Tedjo Laksito dalam Maridjo (2001)mengatakan
             “Transaksi konsumen memiliki banyak sekali metode. Dewasa ini sudah lazim terjadi sebelum suatu produk dipasarkan, terlebih dahulu dilakukan pengenalan produk kepada konsumen. Istilahnya product knowledge. Untuk itu dibagikan sampel produksi khusus dan sengaja tidak diperjual belikan. Orang yang mengonsumsi produk sampel juga merupakan konsumen oleh karena itu wajib dilindungi hak-haknya”.

Faktor konsumen merupakan faktor yang dominan bagi setiap usaha. Pengusaha harus mengikuti selera dan kemauan konsumen, berupaya memuaskan dengan memberi pelayanan yang bermutu.
Faktor yang mempengaruhi kondisi konsumen meliputi kenaikan dan penurunan daya beli, inflasi, tingkah laku, dan tren pembeli, perubahan selera konsumen. Penyesuaian produk dengan kondisi konsumen harus cepat dilakukan, jangan sampai didahului perusahaan pesaing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar