Otonomi
daerah pada akhirnya akan tetap terkait dengan pembahasan mengenai keuangan
atau pandangan di daerah. Dalam hal ini, daerah kabupaten/kota/provinsi
memiliki kewenangan untuk mengupayakan diperolehnya keuangan atau pandangan
daerah termasuk di dalamnya adalah pengelolaannya. Sumber pendapatan daerah
menurut Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan daerah bersumber dari
:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :
1)
hasil pajak daerah
2)
hasil retribusi daerah
3)
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4)
Lain-lain Pad yang sah, contohnya : jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan
silsilah nilai tukar menukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan
harga, dan lain-lain.
Dana
perimbangan terdiri atas :
1)
Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
a)
Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak, terdiri dari :
(1)
Pajak bumi dan bangunan (PBB)
(2)
Bea Peroleha Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3)
Pajak Penghasilan (PPh)
b)
Dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, berasal dari :
(1)
Kehutanan
(2)
Pertumbuhan umum
(3)
Perikanan
(4)
Pertambangan minyak bumi
(5)
Pertambangan gas bumi
(6)
Pertambangan panas bumi
2)
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi
3)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi
dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu
sesuai dengan prioritas nasional.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain
PAD dan Dana Perimbangan, yang meliputi, dan darurat, dan lain-lain pendapatan
yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang,
dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah (pusat) masyarakat, dan badan usaha
dalam negeri atau luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar