Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Sumber Pembiayaan Pemerintah Daerah


Otonomi daerah pada akhirnya akan tetap terkait dengan pembahasan mengenai keuangan atau pandangan di daerah. Dalam hal ini, daerah kabupaten/kota/provinsi memiliki kewenangan untuk mengupayakan diperolehnya keuangan atau pandangan daerah termasuk di dalamnya adalah pengelolaannya. Sumber pendapatan daerah menurut Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan daerah bersumber dari :
            Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :
1) hasil pajak daerah
2) hasil retribusi daerah
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4) Lain-lain Pad yang sah, contohnya : jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan silsilah nilai tukar menukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dan lain-lain.
Dana perimbangan terdiri atas :
1) Dana Bagi Hasil
            Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
a) Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak, terdiri dari :
(1) Pajak bumi dan bangunan (PBB)
(2) Bea Peroleha Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
b) Dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, berasal dari :
(1) Kehutanan
(2) Pertumbuhan umum
(3) Perikanan
(4) Pertambangan minyak bumi
(5) Pertambangan gas bumi
(6) Pertambangan panas bumi

2) Dana Alokasi Umum (DAU)
            Dana alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
3) Dana Alokasi Khusus (DAK)
            Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.

            Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan, yang meliputi, dan darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah (pusat) masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar