Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Prinsip-Orinsip Otonomi Daerah


            Prinsip- prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 1999 adalah (Nur Rifa’I Masykur, peny., h. 21)
1.    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi. Keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada ekonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar- daerah.
5.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan,kawasan industry, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya belaku ketentuan peraturan daerah otonom.
6.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah, baik fungsi legislative, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas pnyelenggaraan pemerintahan daerah..
7.    Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yangdilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
            Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan. Tidak hanya dari pemerinta kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desayang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Adapun prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah adalah sebagai berikut :
a. Digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
b. Pelaksanaan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota, dan
c. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota, dan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar