Prinsip- prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun
1999 adalah (Nur Rifa’I Masykur, peny., h. 21)
1. Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi. Keadilan,
pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi
daerah didasarkan pada ekonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi
daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota,
sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi
daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah serta antar- daerah.
5. Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,dan karenanya dalam
daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di
kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti
badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan,kawasan industry, kawasan
perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru,
kawasan pariwisata, dan semacamnya belaku ketentuan peraturan daerah otonom.
6. Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah,
baik fungsi legislative, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas
pnyelenggaraan pemerintahan daerah..
7. Pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu
yangdilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan. Tidak hanya dari pemerinta
kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desayang disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan.
Adapun prinsip penyelenggaraan
pemerintah daerah adalah sebagai berikut :
a. Digunakan asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
b.
Pelaksanaan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di
daerah kabupaten dan daerah kota, dan
c.
Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota, dan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar