Powered By Blogger

Selasa, 05 Februari 2013

Pengertian dan Jenis-Jenis Bank


Bank merupakan perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Secara umum pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat berupa giro, tabungan, deposito dan pemberian jasa bank serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lebih jauh lagi, dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut dijelaskan bahwa Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Menurut Sinungan dalam bukunya Uang dan Bank (1997:3), bank digambarkan sebagai “suatu lembaga keuangan yaitu badan yang berfungsi sebagai financial intermediary, atau perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana”. Lebih lanjut lagi, Sinungan mendefinisikan bank sebagai, “Suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.
Kemudian menurut Kasmir dalam bukunya Manejemen Perbankan (2000:11), bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.,
Selanjutnya menurut Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:25), bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana pada waktu yang ditentukan.
Adapun menurut G.M Verryn Stuart yang dikutip oleh Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:25), bank adalah suatu badan yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
Selanjutnya pula menurut Suyatno dalam bukunya Kelembagaan Perbankan (1997:1), bank adalah badan yang usaha utamanya menciptakan kredit. Sedangkan pengertian bank yang dikemukakan oleh A. Abdurachman yang dikutip oleh Suyatno dalam buku yang sama (1997:1), bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, dan lain-lain.
Selanjutnya F.E. Ferry mengartikan dan kemudian dikutip oleh Siamat dalam bukunya Manajemen Bank Umum (1993:12), bahwa bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, malakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.
Kemudian menurut Howard D. Crosse dan Hempel yang dikutip oleh Siamat dalam buku yang sama (1993:12), menjelaskan bahwa bank adalah suatu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.
Adapun berdasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan jenis bank dari berbagai segi yaitu :
a.    Dilihat dari segi fungsinya
b.    Bank dari segi kepemilikan
c.    Bank dari segi status
d.    Bank dari segi cara menentukan harga
Dari berbagai pendapat diatas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro dan jasa lainnya serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat berupa kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar