Akuntansi
Islam
Pengertian dan Sejarah
“Akuntansi
adalah seni dalam menganalisa, mencatat, menggolongkan / mengklasifikasikan,
mengikhtisarkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan dengan cara tertentu dan
dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian ekonomi dari suatu
entitas hukum sosial.”
“Akuntansi merupakan proses mengidentifikasikan, mengukur, dan
menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam hal
mempertimbangkan berbagai alternatif dalam mengambil kesimpulan bagi
pemakainya.”
“Akuntasi adalah bahasa bisnis yang memberikan informasi tentang kondisi
ekonomi suatu perusahaan / organisasi dan hasil usaha / aktifitasnya pada suatu
waktu atau periode tertentu, sebagai pertanggung jawaban manajemen serta
pengambilan keputusan.”
Sedang menurut
literatur Islam akuntansi (muhasabah)
didefinisikan “suatu aktifitas yang
teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan,
keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam
catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran
hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut membantu pengambilan
keputusan yang tepat.[1]
Melalui
definisi ini maka dapat dibatasi bahwa karakteristik muhasabah adalah :
1.
Aktivitas
yang teratur.
2.
Pencatatan
:
a.
Transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum.
b.
Jumlah-jumlahnya.
c.
Di
dalam catatan-catatan yang representatif.
3.
Pengukuran
hasil-hasil keuangan.
4.
Membantu
dalam pengambilan keputusan.
Mayoritas ahli
sejarah akuntansi, mengira bahwa akuntansi tumbuh karena tumbuhnya serikat dagang. Pada
hakekatnya tumbuhnya serikat dagang itu sebagai salah satu fenomena luasnya
perdagangan tidaklah menjadi asas dalam perkembangan akuntansi. Sebab tumbuhnya
serikat itu termasuk yang paling baru apabila dibandingkan dengan tumbuhnya
negara itu sendiri. Sepanjang sejarah, barbagai negara seperti negeri Babil,
Fir’aun dan Cina telah menciptakan, menggunakan dan mengembangkan salah satu
bentuk pencatatan transaksi keuangan. Penggunaan tersebut menyerupai apa yang
sekarang disebut “Maskud Dafatir” (Bookkeeping),
dan bertujuan mencatat pendapatan dan pengeluaran negara.[2]
Sejarah Islam
menunjukkan bahwa negara Islam telah mendahului Republik Itali sekitar 800
tahun dalam menggunakan sistem pembukuan. Selanjutnya salah satu sistem
pembukuan modern yang dikenal dengan nama al
Qaidul Muzdawaj yang sesuai dengan kebutuhan negara dari satu sisi, dan
sesuai dengan kebutuhan para pedagang muslim disisi lain.
Di antara
karya-karya tulis yang menegaskan penggunaan akuntansi dan pengembangannya di
negara Islam, sebelum munculnya buku Lucas
Pacioli, adalah adanya manuskrip yang ditulis pada tahun 765 H/ 1363 M.
Manuskrip ini adalah karya seorang penulis muslim, yaitu Abdullah bin Muhammad bin Kayah al Mazindarani dan berjudul Risalah Falakiyah Kitab as Siyaqat.
Tulisan ini disimpan di perpustakaan Sultan Sulaiman al Qanuni di Istambul
Tuki. Tercatat di bagian manuskrip dengan nomor 2756, dan memuat tentang
akuntansi dan sistem akuntansi di negara Islam. Huruf yang digunakan dalam
tulisan ini adalah huruf arab. Tetapi bahasa yang digunakan campuran antara
bahasa arab, Persia ,
dan Turki yang populer di Daulah Utsmaniah. Jadi buku ini ditulis lebih awal
dari buku Pacioli Summa de Arithmetica,
Geometria, Proportioni et Proportionalita, selama 131 tahun. Meskipun buku
Pacioli yang pertama kali dicetak.[3]
Dalam buku
yang masih berbentuk manuskrip itu, al Mazindarani menjelaskan hal-hal berikut[4] :
1.
Sistem
akuntasi yang populer saat itu, dan pelaksanaan pembukuan yang khusus bagi
setiap sistem akuntansi.
2.
Macam-macam
buku akuntansi yang wajib digunakan untuk mencatat transaksi keuangan.
3.
Cara
menangani kekurangan dan kelebihan, yakni penyetaraan.
Menurutnya,
sistem-sistem akuntansi yang populer saat itu (765 H/ 1363 M ) antara lain :
a.
Akuntansi
Bangunan
b.
Akuntansi
Pertanian
c.
Akuntansi
Pergudangan
d.
Akuntansi
Pembuatan Uang
e.
Akuntansi
Pemeliharaan Binatang
Sesungguhnya
pengertian akuntansi di negara Islam hingga pengklasifikasiannya pada tahun
1924 berbeda dengan dengan apa yang ada di masyarakat lain di luar Islam.
Karena pengertian akuntansi Islam atau muhasabah tidak sekedar pencatatan
data-data keuangan, tetapi lebih sempurna.
Salah seorang
penulis muslim menemukan bahwa pelaksanaan pembukuan yang pernah digunakan
negara Islam diantaranya adalah sebagai berikut[5] :
1.
Dimulai
dengan ungkapan “ Bismillah”
2.
Apabila
di dalam buku masih ada yang kosong, karena sebab apapun, maka harus diberi
garis pembatas. Sehingga tempat yang kosong itu tidak dapat digunakan.
Penggarisan ini dikenal dengan nama Tarqin.
3.
Harus
mengeluarkan saldo secara teratur. Saldo dikenal dengan nama Hashil.
4.
Harus
mencatat transaksi secara berurutan sesuai dengan terjadinya.
5.
Pencatatan
transaksi harus menggunakan ungkapan yang benar dan hati-hati dalam menggunakan
kata-kata.
6.
Tidak
boleh mengoreksi transaksi yang telah tercatat dengan coretan atau
menghapusnya. Apabila seorang akuntan kelebihan mencatat jumlah suatu
transaksi, maka dia harus membayar selisih tersebut dari kantongnya pribadi
kepada kantor. Demikian pula jika seorang akuntan lupa mencatat transaksi
pengeluaran, maka dia harus membayar jumlah kekurangan di kas, sampai dia dapat
melacak terjadinya transaksi tersebut. Pada negara Islam, pernah terjadi
seorang akuntan lupa mencatat transaksi sebesar 1300 dinar. Sehingga dia
terpaksa harus membayar jumlah tersebut. Pada akhir tahun buku, kekurangan
tersebut dapat diketahui, yaitu ketika membandingkan antara saldo buku dengan
saldo buku bandingan yang lain, dan saldo bandingannya yang ada di kantor.
7.
Pada
akhir periode tahun buku, seorang akuntan harus mengirimkan laporan secara
rinci tentang jumlah (uang) yang berada di dalam tanggung jawabnya, dan cara
pengaturannya terhadap jumlah uang tersebut.
8.
Harus
mengoreksi laporan tahunan yang dikirim oleh akuntan, dan membandingkannya
dengan laporan tahun sebelumnya dari satu sisi, dan dari sisi lain dengan
jumlah yang tercatat di kantor.
9.
Harus
mengelompokkan transaksi keuangan dan mencatatnya sesuai dengan karakternya
dalam kelompok sejenis. Seperti mengelompokkan dan mencatat pajak yang memiliki
satu karakter sejenis dalam satu kelompok.
10. Harus mencatat pemasukan di halaman
sebelah kanan dengan mencatat sumber pemasukan tersebut.
11. Harus mencatat pengeluaran di halaman
sebelah kiri dan menjelaskan pengeluaran tersebut.
12. Ketika menutup saldo harus meletakkan
suatu tanda khusus padanya.
13. Setelah mencatat seluruh transaksi
keuangan, maka harus memindahkan transaksi sejenis ke dalam buku khusus yang
disediakan untuk transaksi yang sejenis itu saja (posting ke buku besar).
14. Harus memindahkan transaksi yang
sejenis itu oleh orang lain yang independen, tidak terikat dengan orang yang
melakukan pencatatan di buku harian dan buku yang lain.
15. Setelah mencatat dan memindahkan
transaksi keuangan di dalam buku-buku, maka harus menyiapkan laporan berkala,
bulanan atau tahunan sesuai dengan kebutuhan.
Pembuatan laporan keuangan itu harus rinci, menjelaskan pemasukan dan
sumber-sumbernya serta pengalokasiannya. (Muhammad
Al Marisi Lasyin, 1973:163-165).
Prinsip – Prinsip Akuntansi Islam
Prinsip-prinsip akuntansi yaitu
sekumpulan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum, yamg wajib diambil
dan dipergunakan sabagai petunjuk dalam mengetahui dasar-dasar umum bagi
akuntansi. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah[6] :
1.
Prinsip Legitimasi Muamalat yaitu sasaran–sasaran,
transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan itu sah menurut syariat.
2.
Prinsip Entitas Spiritual adalah adanya pemisahan kegiatan
investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi
tersebut.
3.
Prinsip Kontinuitas yaitu prinsip yang keberadaanya dapat
memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya
sampai waktu yang tidak diketahui, dan dilikuidasinya merupakan masalah
pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang mengarah kepada kebalikannya.
Dari prinsip ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a.
Umur
perusahaan tidak tergantung pada umur pemiliknya.
b.
Mendorong
manusia agar salalu beramal dan bekerja keras, padahal ia mengetahui bahwa dia
akan tiada suatu saat nanti.
c.
Prinsip
kontinuitas (going concern) merupakan
kaidah umum dalam investasi.
d.
Prinsip
ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan agar perusahan terus beroperasi.
4.
Prinsip Matching yaitu suatu cermin yang memantulkan
hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga
hasil atau dari hubungan tersebut dari segi lainnya.
Kaidah-Kaidah Akuntansi Islam
Kaidah adalah sejumlah hukum-hukum
pelaksanaan yang bersifat rinci dan saling terkait, yang berkaitan dengan cara
penerapan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum. Kaidah itu adalah[7] :
1.
Kaidah
obyektivitas
2.
Kaidah
accrual yaitu suatu kaidah yang
menangani tentang penjadwalan perimbangan pemasukan dan pengeluaran, baik yang
diterima atau dibayarkan maupun yang belum diterima atau dibayarkan.
3.
Kaidah
pengukuran
4.
Kaidah
konsistensi adalah kaidah yang harus dipegang untuk menetapkan bahwa data
akuntansi dapat dibandingkan. Kaidah ini terkait komitmen untuk mengikuti
prosedurnya sendiri.
5.
Kaidah
periodisitas yaitu prinsip yang keberadaannya dapat memberikan pandangan bahwa
perusahaan itu melakukan pelaporan dalam tenggat waktu tertentu secara
berkesinambungan dan terus - menerus.
6.
Kaidah
pencatatan sistematis ialah pencatatan dalam buku dengan angka atau kalimat
untuk transaksi – transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan yang
telah berlangsung pada saat kejadiannya, secara sistematis dan sesuai dengan
karakter perusahaan serta kebutuhan manajemennya.
7.
Kaidah
transparansi yaitu penggambaran data-data akuntansi secara amanah, tanpa
menyembunyikan satu bagian pun darinya serta tidak menampakkannya dalam bentuk
yang tidak sesungguhnya, atau yang menimbulkan kesan yang melebihi makna
data-data akuntansi tersebut.
Gambar
2.2 Perbandingan Struktur dan Sumber Konsep Akuntansi
Akuntansi Konvensional Akuntansi Syariah
Sumber : Sofyan Safri Harahap dalam buku
Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam
Menurut
Muhammad Akram Khan sifat akuntansi Islam adalah :
1.
Penentuan
laba rugi yang tepat
Walaupun penentuan laba
rugi bersifat subyektif dan bergantung nilai, kehati-hatian harus dilaksanakan
agar tercapai hasil yang bijaksana (sesuai syariah) dan konsisten, sehingga
dapat menjamin bahwa kepentingan semua pihak pemakai laporan dilindungi.
2.
Mempromosikan
dan menilai efisiensi kepemimpinan
Sistem akuntansi harus
mampu memberikan standar berdasarkan hukum sejarah untuk menjamin bahwa
manajemen mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan yang baik yang mempromosikan
amal baik, serta dapat menilai efisiensi manajemen.
3.
Ketaatan
pada hukum syariah
Setiap aktifitas yang
dilakukan oleh unit ekonomi harus dikenali halal haramnya. Faktor ekonomi tidak
harus menjadi alasan tunggal untuk menentukan berlanjut tidaknya suatu
organisasi, tetapi harus tetap tunduk terhadap syariat Islam.
4.
Keterikatan
pada keadilan
Karena tujuan utama dalam
syariah adalah penerapan keadilan dalam masyarakat seluruhnya, informasi
akuntan harus mampu melaporkan setiap kegiatan atau keputusan yang dibuat untuk
menambah ketidakadilan di masyarakat.
5.
Melaporkan
dengan baik
Informasi akuntansi harus
berada dalam posisi yang terbaik untuk melaporkan.
6.
Perubahan
dalam praktek akuntansi
Akuntansi harus mampu
bekerjasama untuk menyusun saran-saran yang tepat untuk mengikuti perubahan.
[1] Abdullah Zaid, Umar,Akuntansi syariah,LPFE Trisakti, Jakarta ,2004, hal 57
[2] ibid,
hal 3
[3] ibid,
hal 11
[4] ibid,
hal 25
[6] Omar Abdullah Zaid, Akuntansi Syariah,LPFE Usakti,Jakarta ,2004, hal 167
[7] ibid,
hal 212
Tidak ada komentar:
Posting Komentar