Powered By Blogger

Jumat, 06 Desember 2019

Tinjauan umum tentang akuntansi Bank Syariah


Tinjauan umum tentang akuntansi
Pengertian akuntansi
Warren dkk (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”. Littleton (Muhammad, 2002:10) mendefinisikan: “tujuan utama dari akuntansi adalah untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi). Konsep ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi.”
Accounting Principle Board Statement No. 4 (Muhammad, 2002:10) mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di antara beberapa alternatif. American Institute of Certified Public Accountant (Muhammad, 2002:11) mendefinisikan sebagai berikut: “akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya.”


Perbedaan akuntansi Bank Konvensional dengan akuntansi Bank Syariah
a. Definisi
Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004) adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memilki dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah: “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Siamat (2005) mengemukakan bahwa  perbankan syariah pada dasarnya adalah sistem perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu kepada al-Qur’an dan al-Hadits,  beroperasi dengan mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan.
b. Karakteristik
Karakteristik bank konvensional
Anonimous  (2001) menjelaskan bahwa karakteristik bank konvensional meliputi beberapa hal:
a. Merupakan industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara.
b.      Pengelola bank dalam usahanya dituntut untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dan pencapaian rentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadai sesuai dengan jenis penanamannya.
c.       Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistem moneter mempunyai kedudukan yang strategis sebagai penunjang pembangunan ekonomi.
2. Karakteristik bank syariah
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyebutkan bahwa karakteristik bank syariah adalah:
  1. Berdasarkan prinsip syariah
  2. Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri:
a.       Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b.      Tidak mengenal konsep time-value of money
c.       Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan
1.      Beroperasi atas dasar bagi hasil
2.      Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
3.      Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
4.      Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
5.      Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, dapat melakukan transaksi-transaksi sektor riil.


c. Tujuan laporan keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan bank syariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan secara umum yaitu menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Namun laporan keuangan bank syariah memiliki beberapa tambahan antara lain menyediakan:
  1. Informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya
  2. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi terikat; dan
  3. Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
d. Asumsi dasar
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menjelaskan bahwa asumsi dasar konsep akuntansi bank syariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secara umum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) atas dasar akrual. Pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas.

Pengakuan pendapatan dalam akuntansi bank konvensional menggunakan dasar akrual. Artinya, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Dalam akuntansi syariah digunakan dua dasar yaitu dasar akrual (accrual basis) yang diterapkan untuk beban yang ditangguhkan, dan dasar kas (cash basis) yang digunakan untuk menentukan pendapatan. Pengakuan pendapatan dilakukan pada saat diterima didasarkan pada ketentuan syariah yaitu pendapatan tidak dapat diakui sebelum diterima atau ditetapkan sebagai hak miliknya (Anonimous,2001).
e. Laporan Keuangan
Menurut IAI (2004), laporan keuangan meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pada bank syariah, komponen laporan keuangannya sama dengan bank konvensional, akan tetapi terdapat beberapa tambahan yaitu laporan perubahan dana investasi terikat,  laporan sumber dana dan penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah, serta laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar