Tinjauan umum tentang akuntansi
Pengertian akuntansi
Accounting
Principle Board Statement No. 4 (Muhammad, 2002:10) mendefinisikan akuntansi
sebagai suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif,
umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di
antara beberapa alternatif. American Institute
of Certified Public Accountant
(Muhammad, 2002:11) mendefinisikan sebagai berikut: “akuntansi adalah seni
pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam
ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan
dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya.”
Perbedaan akuntansi Bank Konvensional dengan akuntansi Bank Syariah
a. Definisi
Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan
Indonesia (2004) adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak
yang memilki dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga
yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun
1992 tentang perbankan adalah: “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan bank umum adalah
bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Siamat (2005)
mengemukakan bahwa perbankan syariah pada dasarnya adalah sistem
perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu kepada
al-Qur’an dan al-Hadits, beroperasi
dengan mengikuti ketentuan-ketentuan syariah
Islam, khususnya menyangkut tata cara bermuamalat
misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan
melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan.
b. Karakteristik
Karakteristik bank konvensional
Anonimous
(2001) menjelaskan bahwa karakteristik bank konvensional meliputi
beberapa hal:
a. Merupakan
industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat sehingga
tingkat kesehatan bank perlu dipelihara.
b. Pengelola bank dalam usahanya dituntut
untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup
dan pencapaian rentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang
memadai sesuai dengan jenis penanamannya.
c. Bank sebagai lembaga kepercayaan
masyarakat dan bagian dari sistem moneter mempunyai kedudukan yang strategis
sebagai penunjang pembangunan ekonomi.
2. Karakteristik bank syariah
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyebutkan
bahwa karakteristik bank syariah
adalah:
- Berdasarkan prinsip syariah
- Implementasi
prinsip ekonomi Islam dengan ciri:
a. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b.
Tidak mengenal konsep time-value of money
c. Uang sebagai alat tukar bukan komoditi
yang diperdagangkan
1. Beroperasi atas dasar bagi hasil
2. Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan
atas jasa
3. Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat
untuk memperoleh pendapatan
4. Azas utama : kemitraan, keadilan,
transparansi dan universal
5. Tidak membedakan secara tegas sektor
moneter dan sektor riil, dapat melakukan transaksi-transaksi sektor riil.
c. Tujuan laporan keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyatakan
bahwa tujuan laporan keuangan bank syariah
pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan secara umum yaitu menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi
keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi. Namun laporan keuangan bank syariah
memiliki beberapa tambahan antara lain menyediakan:
- Informasi
kepatuhan bank terhadap prinsip syariah,
serta informasi pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana
pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya
- Informasi
untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah
dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang
layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh
pemilik dan pemilik dana investasi terikat; dan
- Informasi
mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran
zakat.
d. Asumsi dasar
Ikatan Akuntan Indonesia (2004)
menjelaskan bahwa asumsi dasar konsep akuntansi bank syariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secara
umum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) atas dasar akrual.
Pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas.
Pengakuan pendapatan dalam akuntansi bank
konvensional menggunakan dasar akrual. Artinya, pengaruh transaksi dan
peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas
diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan
dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Dalam akuntansi syariah digunakan dua dasar yaitu dasar
akrual (accrual basis) yang
diterapkan untuk beban yang ditangguhkan, dan dasar kas (cash basis) yang digunakan untuk menentukan pendapatan. Pengakuan
pendapatan dilakukan pada saat diterima didasarkan pada ketentuan syariah yaitu pendapatan tidak dapat
diakui sebelum diterima atau ditetapkan sebagai hak miliknya (Anonimous,2001).
e. Laporan Keuangan
Menurut IAI (2004), laporan keuangan meliputi
neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan
catatan atas laporan keuangan. Pada bank syariah,
komponen laporan keuangannya sama dengan bank konvensional, akan tetapi
terdapat beberapa tambahan yaitu laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dana dan penggunaan dana
zakat, infaq dan shadaqah, serta laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar