Powered By Blogger

Jumat, 06 Desember 2019

Pandangan Islam terkait konsep pelaksanaan mudharabah dan musyarakah


Pandangan Islam terkait konsep pelaksanaan mudharabah dan musyarakah
a.   Mudharabah

Mudharabah yaitu perjanjian antara pemilik modal (dalam bentuk uang atau barang) dengan pengusaha. Dalam perjanjian ini pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Penerapan secara teknis bentuk mudharabah dalam perbankan dapat diterapkan dalam transaksi perolehan dana maupun penyaluran dana.
b. Musyarakah
Musyarakah yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan akan dibagi sesuai perjanjian antara pihak-pihak tesebut. Penerapan secara teknis perbankan bentuk musyarakah dapat diterapkan dalam penyaluran dana.


Beberapa prinsip mudharabah
  1. Yadul Amanah
Konsep mudharabah memiliki prinsip bahwa modal yang dikelola oleh mudharib (pekerja) adalah yadul amanah artinya ia tidak menanggung apapun ketika modal tersebut hilang, berkurang atau rusak kecuali jika hal itu disebabkan oleh kelalaiannya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ibnu Munzir (Al-Qudamah, 1985:44) mengatakan bahwa  seluruh ahli ilmu sebagaimana yang kami ketahui sepakat bahwa perkataan yang dijadikan patokan dalam hal modal adalah amil sebab ia adalah amin (orang yang dipercaya).
Al-Kasany seorang ulama bermadzhab Hanafy (87:1982)   mengatakan “Modal sebelum dibelanjakan oleh mudharib adalah amanah di tangannya sebagaimana halnya barang titipan (wadi’ah)”. Ibnu Abdil Bar dari Madzhab Maliky (Ibnu Fuad, 2006:389) mengatakan bahwa orang yang menjadi muqaridh (mudharib) adalah terpercaya, diterima ucapannya terhadap apa yang ia klaim tentang hilangnya harta dan setiap kerugian padanya.
Asy-Syarbiny dari madzhab Syafiiy (Ibnu Fuad 2006:343)  mengatakan perkataan tentang jaminan harta qiradh bahwa tidak ada tanggungan atas pekerja karena hilangnya seluruh atau sebagian harta. Hal itu karena ia adalah pihak yang dipercaya (amin) maka ia tidak menanggung hal tersebut kecuali karena kelalaiannya.
Al-Ghazali (Ibnu Fuad 2006:130)  mengatakan bahwa jika terjadi perselisihan antara pemilik modal dan pekerja maka yang dimenangkan adalah ucapan pekerja karena ia adalah pihak yang dipercaya selama ia tidak lalai sebagaimana halnya barang titipan jika tejadi perselisihan maka yang dimenangkan adalah pihak yang dititipi. Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali (1982:44) juga menyatakan hal yang senada “Pihak amil adalah orang yang dipercaya (amin) dalam harta mudharabah karena ia adalah pihak pengelola harta milik orang lain dengan izinnya yang tidak dikhususkan untuk manfaatnya saja. Oleh karena itu ia adalah amin”.
Dengan demikian jika seorang melakukan transaksi mudharabah dimana satu pihak bertindak sebagai pemilik modal sementara pihak lain bertindak sebagai pengelola maka jika terdapat keuntungan maka kedua belah pihak berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan bagian yang telah disepakati. Sementara jika terdapat kerugian usaha maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemodal kecuali jika pihak pengelola melakukan kelalaian atau tindakan di luar kewajaran yang mengakibatkan kerugian.
  1. Biaya pengelolaan
Seorang mudharib di samping berhak atas bagian keuntungan dari modal yang dikelolanya, iapun berhak atas biaya dalam operasi pengelolaan tersebut. Meski demikian biaya operasional tersebut oleh para fuqaha diberikan batasan-batasan yang tegas mengenai item-item apa saja yang bisa dibiayai dengan modal dan mana saja yang menjadi tanggungan pihak pengelola.
Imam al-Kasany (1982) menyatakan bahwa seorang mudharib (pengelola) berhak atas harta mudharabah. Salah satunya adalah nafkah dalam perjalanan ke luar kota yakni adalah biaya-biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka pengelolaan modal seperti biaya makan, minum, pakaian, kendaraan untuk melakukan pejalanan, biaya penginapan, dan pembantu yang menyertai dalam perjalanan. Hal ini karena menurutnya kentungan dalam mudharabah bisa ada atau tidak sementara pihak mudharib tentu tidak akan melakukan perjalanan dalam rangka pengelolaan modal dengan menggunakan harta milik orang lain dengan kompensasi yang bisa dia dapatkan dan bisa tidak. Padahal pembiayaan tersebut merupakan sesuatu yang harus dikeluarkan. Jika tidak maka konsumen tentu tidak mungkin dapat melakukan transaksi dengan harta yang dimudharabahkan. Di samping itu perjalanan yang dilakukan oleh mudharib hanya demi harta tersebut bukan yang lain.
Oleh karena itu pembelanjaan pada keadaan tersebut merupakan izin yang bersifat kontekstual (dalalah) dari pemilik modal untuk menafkahkan dari harta mudharabah yang sama dengan izin yang dinyatakan dengan tekstual (nash) dalam kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak pemilik modal. Namun jika ia tidak melakukan perjalanan maka nafkah pada dirinya tidak ada. Alasannya adalah baik ia mengelola harta ataupun tidak maka nafkah hidup pada dirinya tetap dibutuhkan. Jika ia mengambil biaya nafkah dari modal maka ia harus menanggungnya dan dianggap utang yang harus dibayar atau dikurangkan dari bagian yang ia peroleh setelah pembagian keuntungan.
Ibnu Qudamah (1985) kemudian memberikan rincian dalam aktivitas apa saja yang harus ditanggung mudharib dan aktivitas yang pembiayaannya dapat diambil dari modal. Ia menyatakan bahwa seorang amil harus melakukan sendiri apa yang secara tradisi dapat dilakukan oleh dirinya sendiri seperti menyebarkan pakaian, menawarkan kepada pembeli, menawar harganya, melakukan akad pembelian dengannya, mengambil harga, menutup dan memasukkannya ke dalam tempat penyimpanan, dan sebagainya dan ia tidak mendapatkan upah atas hal tersebut karena konpensasinya adalah keuntungan dari proses tersebut. Jika ia mengupah orang lain untuk melakukan hal tersebut maka karyawan tersebut statusnya adalah ajir khas (yang menjadi tanggungannya) karena ia bekerja untuk dirinya. Adapun usaha yang pada umumnya tidak dapat dikerjakan oleh amil seperti pengadaan barang, memindahkannya ke toko maka bagi seorang amil boleh tidak melakukannya dan ia bisa menyewa orang lain untuk mengerjakannya. Sebagaimana yang dinyatakan oleh imam Ahmad bahwa aktivitasnya di dalamnya tidak disyaratkan karena sulitnya untuk menetapkan syarat tersebut sehingga dikembalikan kepada tradisi yang berlaku (‘urf).
Dengan demikian, pihak pengelola memiliki hak untuk mempergunakan modal usaha untuk membiayai berbagai kebutuhan transaksi. Namun demikian ia tidak memiliki hak untuk mendapatkan gaji sebagai kompensasi dari proses pengembanan modal tersebut termasuk gaji karyawan yang membantunya karena kompensasi akan ia peroleh dari keuntungan usaha tersebut.
  1. Pembagian Keuntungan
Tidak ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang hak mudharib atas keuntungan dari pengelolaan harta mudharabah. Namun mereka berbeda pendapat kapan keuntungan tersebut menjadi hak mudharib.
Jumhur fuqaha yakni Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan salah satu pendapat yang paling menonjol di kalangan Hanbaly berpendapat bahwa pihak pengelola berhak atas bagiannya setelah adanya pembagian keuntungan bukan ketika telah nampak keuntungan (Ibnu Fuad, 2006). Al-Kasany (1982) mengatakan bahwa disyaratkan pembagian keuntungan adalah setelah penyerahan modal dan tidak sah pembagian keuntungan sebelum penyerahan modal. Alasannya karena keuntungan adalah tambahan dan tambahan itu sendiri tidak terjadi kecuali setelah selamatnya asal (modal) dan jika harta tetap berada di tangan mudharib maka hukumnya masih dalam kondisi proses mudharabah. Jika dibenarkan pembagian keuntungan sebelumnya keuntungan maka dibenarkan pula pembagian furu’ sebelum asal dan hal ini tidak diperkenankan.
Ulama Malikiyyah mengatakan bahwa tidak ada pembagian keuntungan kecuali setelah sempurnanya penyerahan modal. Setelah terdapat kelebihan dari modal yang dikembalikan maka sisa tersebut dibagi sesuai dengan apa yang disyaratkan. Mereka mengatakan bahwa pemilik modal dan para pengelola tidak membagi keuntungan hingga masa berlakuya habis atau keduanya ridha atas pembagian apabila seorang meminta pengembalian   (Ibnu Fuad, 2006).
Sementara itu Ibnu Qudamah (1985) menuturkan bahwa seorang mudharib tidak boleh mengambil sedikitpun keuntungan hingga ia menyerahkan modal kepada pemiliknya. Jika terdapat keuntungan dan kerugian maka keuntungan tersebut dipotong dari kerugian baik keuntungan dan kerugian itu berlangsung dalam waktu yang sama, atau keuntungan terjadi pada suatu transaksi dan kerugian terjadi pada transaksi lainnya atau keuntungan pada satu perjalanan sementara dalam perjalanan lain mengalami kerugian. Karena makna keuntungan sendiri adalah kelebihan atas modal dan sesuatu yang tidak mengalami pertambahan maka tidak dikatakan untung. Kami tidak menemukan adanya perbedaan dalam hal ini. Adapun pemilikan amil terhadap bagian dari keuntungan maka hal itu terjadi tatkala keuntungan tersebut telah nampak sebelum pembagian berlangsung.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para fuqaha berbeda pendapat dalam kapan waktu pembagian keuntungan. Sebagian mengatakan bahwa pembagian dilakukan setelah penyerahan modal dan sebagian lagi setelah perhitungan. Meski demikian mereka tidak berbeda pendapat bahwa proses penyerahan keuntungan tersebut dilakukan setelah modal diserahkan kepada pemilik modal.
  1. Mudharabah atas Mudharabah
Bank syariah dalam praktiknya terkenal dengan konsep bagi hasilnya baik dari segi pendanaan maupun pembiayaan. Bank sebagai amil (pengelola) melakukan akad mudharabah dengan pihak yang lain dimana modal yang diperolehnya dari suatu akad mudharabah diberikan kepada pihak lain untuk dikelola. Ada beberapa pendapat di kalangan fuqaha yang terkait dengan hal ini.
Sayyid Sabiq (1983) mengatakan bahwa seorang amil tidak boleh memudharabahkan harta mudharabah kepada pihak lain. Jika hal terebut dilakukan maka hal tersebut masuk dalam kategori melampaui batas. Ia kemudian mengutip pendapat Ibnu Rusydi dalam Bidayatu al-Mujtahid bahwa tidak ada perbedaan di kalangan fuqaha yang masyhur bahwa jika seorang amil menyerahkan modal qiradh kepada pihak pengelola lain maka ia wajib menanggungnya jika mengalami kerugian. Namun jika mengalami kentungan maka keuntungan tersebut dibagi berdasarkan apa yang telah disyaratkan sebelumnya (kepada pemilik modal pertama), kemudian orang yang mengelola memperoleh bagian dari sisa harta yang ia peroleh dari keuntungan tersebut sebagaimana yang telah disyaratkan.
Dengan demikian jika pihak bank syariah sebagai mudharib meminjamkan modal tersebut kepada nasabah dengan sistem mudharabah maka jika pihak nasabah mengalami kerugian maka kerugian tersebut tidak boleh dibebankan kepada pemilik modal pertama. Jadi sepenuhnya menjadi tanggungan bank. Demikian pula kerugian itu tidak boleh dibebankan kepada pihak nasabah jika kerugian tersebut tidak diakibatkan oleh kelalaiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar