Perkreditan
1. Pengertian Kredit
Pengertian Kredit mempunyai dimensi yang
beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani
“ credere” yang berarti kepercayaan
akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .
“
Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan
suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka
waktu yang telah disepakati “. 7)
|
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit
dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara
materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban
dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya
sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan
suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit (
dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata. 8)
2. Prinsip – prinsip
Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur
yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan
perkreditan dapat berjalan dengan sehat
dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
a. Character (
kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta
kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang
diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity
( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan
pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau
kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian
kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya
akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang
telah disepakati.
c. Capital
( modal )
Capital adalah modal yang
dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d. Collateral
( jaminan )
Collateral adalah barang –
barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan
atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak
mengandung resiko.
e. Condition
of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah
situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi
keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu
yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan
yang memperoleh kredit.
f. Constrain
( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur
dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di
suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip
kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a. Personality
Personality yaitu penilaian
bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan
keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta
bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
b. Purpose
Bank dalam menilai si peminjam
mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan
penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk mengetahui kemampuan
debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan
tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan
kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
d. Prospect
Prospect yaitu harapan usaha
di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari
perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan –
perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor,
kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan
pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
3. Macam
– macam Kredit
Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor
dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat
dibedakan atas dasar :
a. Sifat
penggunaan kredit
1) Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan
konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
2) Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan
usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
b. Keperluan
kredit
1) Kredit produksi / ekploitasi
Kredit ini diperlukan
perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu
jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas
atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan
untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of
place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga
diperlukan bagi industri.
3) Kredit Investasi
Kredit yang diberikan
kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan
kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau
fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk
membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.
c. Kredit
menurut cara pemakaian
1) Kredit rekening Koran bebas
Debitur menerima seluruh
kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan
rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan,
debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
2) Kredit rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya
perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya,
seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang
chartal dilakukan berangsur – angsur.
3) Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan kredit
dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya
dipergunakan oleh nasabah.
4) Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas
dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5) Term Loans
Dalam sistem ini
penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas
menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal
itu.
d. Kredit
menurut Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada
dua yaitu :
1) Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut
kredit blangko.
2) Secured Loans
Jenis inilah yang
digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan.
Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik,
perusahaan serta surat
berharga.
4. Jangka
Waktu Kredit
Perbedaan
jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Kredit
jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun.
Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
b. Kredit
jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga
tahun.
c. Kredit
jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
5. Tujuan
dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit mencakup scope yang luas.
Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai berikut :
a. Profitability
Proftability ini bertujuan
untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari
pemungutan bunga.
b. Safety
Safety adalah keamanan dari
prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga
profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Sedangkan Fungsi kredit
adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu
fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :
a. Kredit
dapat meningkatkan daya guna daru modal
Artinya bahwa para pedagang
kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang
Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk
berusaha.
b. Kredit
dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan bantuan kredit dari PD.
BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat
memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan
tersebut.
c. Kredit
sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa dalam menghadapi keadaan
perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas
ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d. Kredit
sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan kredit digunakan para
usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya
diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan
lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan
akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat. 9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar