Gambaran Umum Auditing
Pengertian Auditing
Untuk mengetahui dengan jelas pengertian auditing, maka
berikut ini akan dikemukakan definisi-definisi pengauditan yang diambil dari
beberapa sumber yaitu:
1.
Menurut (Sukrisno Agoes , 2004), auditing adalah
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak
yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen
beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan
untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
2.
Menurut (Arens dan Loebbecke, 2003), auditing sebagai:
|
3.
Menurut (Mulyadi , 2002), auditing merupakan:
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi
dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
Menurut(Mulyadi, 2002), berdasarkan beberapa pengertian
auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
1.
suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu
langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing
dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan
bertujuan.
2.
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang
mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk
mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
3.
pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi,
artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil
proses akuntansi.
4.
menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan
bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti
tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan
kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula
bersifat kualitatif.
5.
kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau
standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil
akuntansi) dapat berupa:
a.
peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
b.
anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh
manajemen
c.
prinsip akuntansi berterima umum (PABU) di indonesia
6.
Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil
dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
7.
pemakai yang berkepentingan, pemakai yang
berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan,
misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh
dan kantor pelayanan pajak
Jenis-Jenis Pengauditan
Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian
ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan
adanya pengauditan tersebut.
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya
pemeriksaan, maka audit dapat dibedakan atas:
1.
Pemeriksaan Umum (General
Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan
opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.
Pemeriksaan Khusus (Special
Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan
auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini
terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan
terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno Agoes
, 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka audit dapat dibedakan atas:
1.
Audit Operasional (Management
Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan,
termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan
oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah
dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.
Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk
mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern
perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.
Pemeriksaan Intern (Internal
Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit
perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang
bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.
Audit Komputer (Computer
Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan
sistem Elektronic Data Processing
(EDP).
Standar Audit yang Berlaku Umum
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam
menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam
Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 1 telah menetapkan dan mengesahkan
sepuluh standar auditing yang dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
a.
Standar Umum, berfungsi untuk mengatur syarat-syarat
diri auditor. Standar umum terdiri dari:
1.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.
Dalam pelaksanaan audit dan pelaporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
b.
Standar Pekerjaan lapangan, berfungsi untuk mengatur
mutu pelaksanaan auditing. Standar pekerjaan lapangan terdiri dari:
1.
pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan sistem harus disupervisi dengan semestinya
2.
pemahaman memadai atas Struktur Pengendalian Intern
(SPI) harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.
bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
c.
Standar Pelaporan, berfungsi sebagai panduan bagi
auditor dalam mengkomunikasikan hasil audit melalui laporan audit kepada
pemakai informasi keuangan. Standar pelaporan terdiri dari:
1.
laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU)
di Indonesia
2.
laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika
ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya
3.
pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
4.
laporan auditor, harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul
oleh auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar