Definisi Umum
Akuntansi Lingkungan
Akuntansi
pada mulanya diartikan hanya sekedar sebagai prosedur pemrosesan data keuangan.
Pengertian ini dapat ditemukan dalam Accounting
Terminology Bulletin yang diterbitkan oleh AICPA (American Institute
of Certified Public Accounting ).
Dalam Accounting Terminology Bulettin
no.1 dinyatakan sebagai berikut:
Accounting
is the art of recording, classifying and summarizing in a significant manner
and in the term of money, transaction and event which are and part, at least of finantial character
and interpreting the result there of.
(AICPA, 1998)
Dari
definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntansi adalah sebuah seni
untuk merekam, mengkalsifikasikan, dan menjumlahkan nilai dari sebuah
transakasi yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian dari
pertanggungjawaban keuangan yang kemudian disajikan dalam bentuk yang
sistematis.
Pada
perkembangannya, akuntansi tidak hanya sebatas proses pertanggung jawaban
keuangan namun juga mulai merambah ke wikayah pertanggung jawaban sosial
lingkungan sebagai ilmu akuntansi yang relatif baru. Akuntansi lingkungan
menunjukkan biaya riil atas input dan proses bisnis serta memastikan adanya
efisiensi biaya, selain itu juga dapat digunakan untuk mengukur biaya kualitas
dan jasa. Tujuan utamanya adalah dipatuhinya perundangan perlimdungan
lingkungan untuk menemukan efisiensi yang mengurangi dampak dan biaya lingkungan. (Helvegia ,2001).
Akuntansi
lingkungan ini merupakan bidang ilmu akuntansi yang berfungsi dan
mengidentifikasikan, mengukur, menilai, dan melaporkan akuntansi biaya
lingkungan. Menurut Mathew dan Parrerra (1996), akuntansi lingkungan ini
digunakan untuk memberikan gambaran bentuk komprehensif akuntansi yang
memasukkan extrenalities kedalam rekening perusahaan seperti informasi
tenaga kerja, produk, dan pencemaran lingkungan. Dalam hal ini, pencemaran dan
limbah produksi merupakan salah satu contoh dampak negatif dari operasional
perusahaan yang memerlukan sistem akuntansi lingkungan sebagai kontrol terhadap
tanggung jawab perusahaan sebab pengelolaan limbah yang dilakukan oleh
perusahaan memerlukan pengidentifikasian, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan
pelaporan biaya pengelolaan limbah dari hasil kegiatan operasional perusahaan.
Model
proses produksi yang berpotensi dalam menghasilkan limbah dapat digambarkan
sebagai berikut:
Gambar.1.1. Proses
produksi suatu kegiatan operasional usaha di lingkungan Rumah Sakit.
(Sumber: Makalah
Seminar PPLH Lingkungan UGM Yogyakarta )
Dalam
bagan diatas tampak bahwa proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan,
memiliki emisi yang bermacam macam sifat dan bentuknya. Emisi yang memiliki
keragaman sifat dan bentuk ini memerlukan pengelolaan yang tertentu dengan
menyesuaikan kebutuhannya dalam penentuan pembiayaannya.
Metode
pengalokasian biaya untuk pengelolaan lingkungan ini pada umumnya dialokasikan
sebagai biaya tambahan, yaitu biaya selama satu tahun periode akuntansi untuk
mengelola berbagai kemungkinan dari dampak pencemaran lingkungan dan dampak
negatif sisa oprasional usaha dimasukkan dalam pos biaya umum.(Kohln.2003)
Secara praktis, pengalokasian tersebut tidak bermasalah pada penanggulangan
dampak negatif tersebut, namun secara akuntansi pengalokasian biaya yang tidak
dilakukan secara sistematis dengan metode penjelasan alokasi biaya tersebut
dapat mengurangi akuntabilitas perusahaan yang bersangkutan. Pertanggungjawaban
penggunaan biaya lingkungan yang dimasukkan dalam pos yang tidak secara detail
dapat mengungkap pengidentifikasian, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian,
dan pelaporan penggunaan biaya tersebut menjadi bias. (Hadisatmoko.2000)
Tahap
Tahap Perlakuan Alokasi Biaya Lingkungan
Sebelum mengalokasikan
pembiayaan untuk pengelolaan dampak lingkungan seperti pengelolaan limbah,
pencemaran lingkungan, dan efek sosial masyarakat lainnya, perusahaan perlu
merencanakan tahap pencatatan pembiayaan tersebut. Tahap tahap ini dilakukan
dalam rangka agar pengalokasian anggaran yang telah dipersiapkan untuk satu
tahun periode akuntansi tersebut dapat diterapkan secara tepat dan efisien.
Menurut Munn (1999) dalam bukunya yang berjudul “A System View of Accounting
for Waste” mengungkapkan bahwa pencatatan pembiayaan untuk mengelola
sampah-sampah yang dikeluarkan dari hasil sisa produksi suatu usaha
dialokasikan dalam tahap tahap tertentu yang masing masing tahap memerlukan
biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tahap tahap pencatatan itu dapat
dilakukan sebelum peridoe akuntansi berjalan sesuai dengan proses produksi yang
dilakukan perusahaan tersebut. (Munn,1999)
Richard Kingstone (2003) dalam situs
berita di Amerika Serikat menyatakan bahwa pencatatan untuk mengelola segala
macam yang berkaitan dengan limbah sebuah perusahaan didahului dengan
perencanaan yang akan dikelompokkan dalam pos pos tertentu sehingga dapat
diketahui kebutuhan riil setiap tahunnya. Pengelompokkan dalam tahap analisis
lingkungan sebagaimana yang ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) tersebut antara lain sebagai berikut (Murni, 2001):
- Identifikasi
Pertama
kali perusahaan hendak menentukan biaya untuk pengelolaan biaya penanggulangan eksternality
yang mungkin terjadi dalam kegiatan operasional usahanya adalah dengan
mengidentifikasi dampak dampak negatif tersebut.
Sebagai contoh misalnya sebuah Rumah Sakit yang
diperkirakan akan menghasilkan limbah berbahaya sehingga memerlukan penanganan
khusus untuk hal tersebut mengidentifikasi limbah yang mungkin ditimbulkan
antara lain: limbah padat, cair, maupun radioaktif yang berasal dari kegiatan
instalasi rumah sakit atau kegiatan
karyawan maupun pasien (Sudigyo, 2002). Macam macam kemungkinan dampak ini
diidentifikasi sesuai dengan bobot dampak negatif yang mungkin timbul.
- Pengakuan
Elemen-elemen
tersebut yang telah diidentifikasikan selanjutnya diakui sebagai rekening dan
disebut sebagai biaya pada saat menerima manfaat dari sejumlah nilai yang telah
dikeluarkan untuk pembiayaan lingkungan tersebut. Pengakuan biaya-biaya dalam
rekening ini dilakukan pada saat menerima manfaat dari sejumlah nilai yang
telah dikeluarkan sebab pada saat sebelum nilai atau jumlah itu dialokasikan
tidak dapat disebut sebagai biaya sehingga pengakuan sebagai biaya dilakukan
pada saat sejumlah nilai dibayarkan untuk pembiayaan pengelolaan lingkungan.
(PSAK,2002)
- Pengukuran
Perusahaan
pada umumnya mengukur jumlah dan nilai atas biaya biaya yang dikeluarkan untuk
pengelolaan lingkungan tersebut dalam satuan moneter yang telah ditetapkan
sebelumnya. Pengukuran nilai dan jumlah biaya yang akan dikeluarkan ini dapat
dilakukan dengan mengacu pada realisasi biaya yang telah dikeluarkan pada
periode sebelumnya, sehingga akan diperoleh jumlah dan nilai yang tepat sesuai
kebutuhan riil setiap periode. Dalam hal ini, pengukuran yang dilakukan untuk
menentukan kebutuhan pengalokasian pembiayaan tersebut sesuai dengan kondisi
perusahaan yang bersangkutan sebab masing masing perusahaan memiliki standar
pengukuran jumlah dan nilai yang berbeda-beda.
- Penyajian
Biaya
yang timbul dalam pengelolaan lingkungan ini disajikan bersama sama dengan
biaya-biaya unit lain yang sejenis dalam sub-sub biaya administrasi dan umum. Penyajian
biaya lingkungan ini didalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan nama
rekening yang berbeda-beda sebab tidak ada ketentuan yang baku untuk nama rekening yang memuat alokasi
pembiayaan lingkungan perusahaan tersebut.
- Pengungkapan
Pada
umumnya, akuntan akan mencatat biaya biaya tambahan ini dalam akuntansi
konvensional sebagai biaya overhead yang berarti belum dilakukan
spesialisasi rekening untuk pos biaya lingkungan. Akuntansi lingkungan menuntut
adanya alokasi pos khusus dalam pencatatan rekening pada laporan keuangan yang
dibuat oleh perusahaan- sehingga dalam pelaporan akuntansi keuangan akan muncul
bahwa pertanggung jawaban sosial yang dilakukan oleh perusahaan tidak sebatas
pada retorika namun telah sesuai praktis didalam pengelolaan sisa hasil operasional
perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh Jain. R.K.(1998) dalam bukunya berjudul Environmental
Impact Assesment disebutkan bahwa sistem pencatatan akuntansi yang
memerlukan penanganan khusus dalam hal ini adalah sistem akuntansi lingkungan
yang memerlukan kamar tersendiri dalam neraca keseimbangan setiap tahunnya.
Biaya
yang dicatat dalam jurnal penjelas dapat diartikan bahwa biaya yang sebelumnya
dicatat dalam pos pos gabungan seperti biaya umum atau biaya overhead
perlu untuk dibuatkan pos khusus yang memuat daftar alokasi biaya khusus untuk
pengelolaan eksternality sebagai sisa hasil operasional
usaha.(Munn,1999) Kemungkinan untuk memuat seluruh biaya yang telah dikeluarkan
dalam pos khusus menjadi sebuah neraca khusus tetap ada, namun meski demikian
minimal dalam sebuah laporan keuangan adanya rekening khusus yang dapat
menjelaskan alokasi biaya lingkungan tersebut menjadi satu kesatuan pos
rekening laporan keuangan yang utuh dan secara rinci pengeluaran biaya tersebut
sejak awal perencanaan proses akuntansi lingkungan sampai pada saat penyajian
pemakaian biaya tersebut. (Purnomo,2000)
Peranan Akuntan dalam Masalah Lingkungan
Secara tidak langsung, akuntan
dan akuntansi lingkungan dapat berperan dalam membantu masalah penanganan
lingkungan. Gray (1993) mengemukakan peranan akuntan dalam membantu manajemen
mengatasi masalah lingkungan melalui 5 (lima )
tahap, yaitu:
- Sistem akuntansi yang ada saat ini dapat dimodifikasi
untuk mengidentifikasi masalah lingkungan dalam hubungannya dengan masalah
pengeluaran seperti biaya kemasan, biaya hukum, biaya sanitasi, dan biaya
lain lain yang berkenaan dengan efek lingkungan.
- Hal-hal yang negatif dari sistem akuntansi saat ini
perlu diidentifikasikan, seperti masalah penilaian investasi yang belum
mempertimbangkan masalah lingkungan.
- Sistem akuntansi perlu memandang jauh kedepan dan
lebih peka terhadap munculnya isu isu lingkungan yang selalu berkembang.
- Pelaporan keuanganuntuk pihak eksternal dalam proses
berubah, seperti misalnya berubah ukuran kerja perusahaan di masyarakat.
- Akuntansi yang baru dari sistem informasi memerlukan
pengembangan seperti pemikiran tentang kemungkinan adanya ”eco balance
sheet”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar