Otonomi Daerah
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1
ayat 5. “ Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ”. Dari
pengertian tersebut di atas dapat diartikan bahwa otonomi daerah merupakan
kemerdekaan atau kebebasan menentukan aturan sendiri berdasarkan perundang-
undangan, dalam memenuhi kebutuhan daerah sesuai dengan potensi dan
kemampuan yang dimiliki oleh daerah.
Otonomi daerah yang sudah berjalan lebih dari tujuh tahun diharapkan
bukan hanya pelimpahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk menggeser
kekuasaan. Hal ini ditegaskan oleh Kaloh (2002), bahwa otonomi daerah harus
didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah bukan otonomi ” daerah ” dalam
pengertian wilayah/teritorial tertentu di tingkat lokal. Otonomi daerah bukan
hanya merupakan pelimpahan wewenang tetapi juga peningkatan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar