Otonomi Daerah dan Sistem Desentralisasi
Otonomi daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999, adalah hak
masyarakat daerah untuk mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri, serta
mengembangkan potensi dan sumber daya daerah. Penyelengaraan otonomi
dimaksudkan agar dapat mendorong pemberdayaan masyarakat,menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat serta mengembangkan
peran dan fungsi DPRD. Dengan pemberian otonomi kepada daerah, maka sistem
yang dianut daerah adalah sistem desentralisasi.
Tujuan otonomi daerah menurut Smith dalam analisa CSIS yang
dikemukakan oleh Syarif Hidayat (Yuliati, 2000) dibedakan dari dua sisi
kepentingan yaitu kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari
kepentingan pemerintah pusat tujuan utamanya adalah pendidkan politik,
pelatihan kepemimpinan, menciptakan stabilitas politik dan mewujudkan
demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Sementara bila dilihat dari sisi
kepentingan pemerintah daerah ada tiga yaitu :
a. Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai political equality artinya
melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membuka kesempatan bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat
lokal atau daerah.
b. Untuk menciptakan local accountability artinya dengan otonomi daerah akan
meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak
masyarakat.
c. Untuk mewujudkan local responsiveness artinya dengan otonomi daerah
diharapkan akan mempermudah antisipasi berbagai masalah yang muncul dan
sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999
pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil – hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat,
menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat serta peningkatan potensi
pembangunan daerah secara optimal dan terpadu secara nyata, dinamis dan
bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan
memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
Nyata berarti pemberian otonomi pada daerah didasarkan pada faktor –
faktor perhitungan tindakan dan kebijaksanaan yang benar – benar menjamin
daerah yang bersangkutan dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Sedangkan
dinamis didasarkan pada kondisi da perkembangan pembangunan. Kemudian
bertanggung jawab adalah pemberian otonomi yang diupayakan untuk
memperlancar pembangunan di pelosok tanah air.
Uraian diatas merupakan tujuan ideal dari otonomi daerah. Pencapaian
tujuan tersebut tentunya tergantung dari kesiapan masing – masing daerah yang
akan menyangkut ketersediaan sumber daya atau potensi daerah terutama adalah
sumber daya manusia yang tentunya akan berperan dan berfungsi sebagai motor
penggerak jalannya pemerintah daerah.
Sedangkan desentralisasi menurut UU No 22 Tahun 1999 adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Agar daerah otonom
tersebut mampu mengurus dan mengatur rumah tangga yang telah diserahkan,
maka daerah harus memiliki bermacam – macam kemampuan antara lain
keuangan, aparatur, ekonomi, dan lain sebagainya.
Menurut Dennis Rodinelli dkk. ( Didit Pontjowinoto, 1991 ) keberhasilan
kebijakan desentralisasi pada negara sedang berkembang sangat dipengaruhi oleh
faktor – faktor politik, ekonomi dan budaya seperti :
a. Sampai berapa jauh pimpinan politik pusat dan birokrasi mendukung
desentralisasi dan organisasi yang mendapat pelimpahan tanggung jawab.
b. Sampai berapa jauh perilaku, sikap dan budaya yang ada mendorong
terciptanya desentralisasi pengambilan keputusan dan pemerintahan.
c. Kebijakan dan program yang dirancang dengan memadai untuk mendorong
desentralisasi pengambilan keputusan dan manajemen pembangunan.
d. Sampai seberapa jauh tersedianya sumber daya keuangan, manusia dan
prasarana fisik yang memadai bagi organisasi yang mendapata pelimpahan
tanggung jawab.
Keempat faktor tersebut mempunyai derajat kepentingan yang sama dan dalam
banyak hal sangat relevan dalam kebijakan desentralisasi di Indonesia.
Atas desakan yang cukup kuat dari masyarakat dan semakin beratnya
beban pusat untuk mengatasi sendiri tantangan pembangunan yang semakin
komplek, timbul kesadaran baru bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus
lebih demokratis, mendorong partisipasi, kemajuan dan kemandirian daerah.
Secara konseptual hal itu tercermin dari kemauan pusat untuk menempatkan
daerah kabupaten dan kota dengan kewenang yang luas ( Turtiantoro, 2000 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar