Akuntansi
Murabahah Dalam Perbankan Syariah
Tujuan Akuntansi Keuangan
Tujuan
akuntansi keuangan bank syariah adalah[1] :
1. Menentukan hak dan kewajiban pihak
terkait, termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum
selesai dan atau kegiatan ekonomi lain. Sesuai dengan prinsip syariah yang
berlandaskan kejujuran, keadilan, kebajikan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai
bisnis Islami.
2. Menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi pemakai laporan untuk pengambilan keputusan.
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap
prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
Pemakai dan Kebutuhan Informasi
Pemakai laporan keuangan bank syariah
seperti dinyatakan dalam kerangka dasar akuntansi umum dengan tambahan antara
lain sebagai berikut[2] :
- Pemilik
dana investasi yang berkepentingan akan informasi keuangan yang
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat
keuntungan yang bersaing dan aman.
- Pembayar
zakat, infaq, dan shadaqah yang berkepentingan akan informasi mengenai
sumber dan penyaluran dana tersebut.
- Dewan
Pengawas Syariah yang berkepentingan dengan informasi tentang kepatuhan
pengelola bank akan prinsip syariah.
Asumsi Dasar
Asumsi dasar konsep akuntansi bank
syariah sama dengan asumsi dasar konsep
akuntansi keuangan secara umum yaitu konsep kelangsungan usaha dan dasar
akrual. Pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas.
Dasar
Akrual
Untuk mencapai tujuannya, laporan
keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan
peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara
kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta
dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan
keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai
tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas,
tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang
mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu, laporan
keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya
yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan.
Penghitungan pendapatan untuk tujuan
bagi hasil menggunakan dasar kas.
Karakteristik
Murabahah atau Tauliyah
adalah jual beli dengan harga yang setimpal dengan harga pertama dengan
ditambah keuntungan. (Wahbah Zuhaili,Fiqh
Muamalah Perbankan Syariah,PT BMI,1999).
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.(PSAK 59:Akuntansi Perbankan Syariah,paragraf 52).
Syarat-syarat
dalam murabahah :
- Mengetahui
harga pertama (harga pembelian ). Mengetahui harga pertama adalah syarat
sahnya transaksi murabahah.
- Mengetahui
keuntungan. Keuntungan adalah bagian dari harga (tsaman), sedangkan mengetahui
harga adalah syarat sahnya jual beli.
- Modal
hendaklah dari komoditi yang memiliki kesamaan dan sejenis.
- Sistem
murabahah dalam harta riba hendaknya tidak dinisbatkan riba tersebut
terhadap harga pertama.
- Transaksi
pertama haruslah sah.
Beberapa hal yang berkaitan dengan
jual beli murabahah :
1.
Menurut
sebagian besar ulama Hanafiyah,jika cacat yang ada di atas kehendak manusia,
maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan bagian
yang cacat.
2.
Zufar
dan sebagian besar ulama mengatakan bahwa barang yang cacat tidak dijual secara
murabahah sehingga menjelaskan cacat tersebut untuk mencegah adanya unsur
khianat.
3.
Jika
cacat tersebut hasil perbuatan si pembeli atau orang lain, maka tidak boleh
dijual secara murabahah sehingga cacat tersebut dijelaskan. Ini adalah
kesepakatan para ulama.
4.
Apabila
membeli sesuatu secara angsur (nasi’ah),
maka tidak boleh menjualnya secara murabahah sehingga menjelaskannya.
Hukum-hukum
yang timbul jika terjadi penyelewengan
Jika terdapat penyelewengan pada sifat
harga, seperti membeli sesuatu secara kredit lalu menjualnya secara murabahah
dengan harga pertama tanpa menjelaskan bahwa ia membeli secara kredit, kemudian
pembeli mengetahui, menurut ulama Hanafiyah, ia boleh memilih menerima atau
manolak. Pendapat ini didasarkan pada amanah.
Jika penyelewengan terdapat pada
jumlah harga, menurut Abu Hanifah pihak pembeli boleh memilih menerima atau
menolak.
Berikut ini adalah fatwa Dewan Syariah
Nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000 (Himpunan Fatwa, edisi kedua, hal
25-29) :
Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank
syariah
1.
Bank
dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.
Barang
yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
3.
Bank
membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati
kualifikasinya.
4.
Bank
membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, pembelian ini
harus sah dan bebas riba.
5.
Bank
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika
pembelian dilakukan secara berhutang.
6.
Bank
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual
senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini harus memberitahu
secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.
Nasabah
membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang telah disepakati.
8.
Untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank
dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.
Jika
bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga,
akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip,
menjadi milik bank.
Kedua
: ketentuan murabahah
kepada nasabah
- Nasabah
mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset
kepada bank.
- Jika
bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset
yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
- Bank
kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah harus menerima (membeli) nya
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karrena secara hukum
perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat
kontrak jual beli.
- Dalam
jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka
saat menandatangi kesepakatan awal pemesanan.
- Jika
nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut biaya riil bank harus
dibayar dari uang muka tersebut.
- Jika
nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank
dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
- Jika
uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a.
Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut ia tinggal membayar sisa
harga.
b.
Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar
kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang
muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga
: jaminan dalam
murabahah
- Jaminan
dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
- Bank
dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Hutang dalam murabahah
- Secara
prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada
kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga
atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan
keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan
hutangnya kepada bank.
- Jika
nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak
wajib segera melunasi seluruhnya.
- Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima
: Penundaan
pembayaran dalam murabahah
- Nasabah
yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
- Jika
nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbitrase Syariah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keenam :Bangkrut dalam murabahah
Jika
nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus
menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
Berkenaan dengan uang muka, Dewan
Syariah Nasional mengeluarkan fatwa nomor 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka
dalam murabahah tertanggal 16 September 2000 (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal
86) sebagai berikut :
- Dalam
akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah dibolehkan untuk
meminta uang muka apabila kedua belah pihak sepakat.
- Besar
jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Jika
nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi
kepada lembaga keuangan syariah dari uang muka tersebut.
- Jika
jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, lembaga keuangan syariah dapat
meminta tambahan kepada nasabah.
- Jika
jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, lembaga keuangan syariah harus
mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Sedangkan dalam himpunan fatwa yang
sama terdapat aturan mengenai diskon dalam murabahah yaitu fatwa nomor
16/DSN-MUI/IX/2000 hal 100-101 sebagai
berikut :
- Harga (tsaman) dalam jual beli adalah
suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan
nilai (qimah) benda yang menjadi
obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
- Harga
dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan
ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
- Jika
dalam jual beli murabahah lembaga keuangan syariah mendapat diskon dari
supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena itu diskon
dalah hak nasabah.
- Jika
pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan
berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
- Dalam
akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditanda
tangani.
DSN juga menetapkan sanksi atas
nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran sebagaimana tercantum dalam fatwa
nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 hal 105-106 yaitu :
- Sanksi
yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan lembaga keuangan
syariah kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda
pembayaran dengan sengaja.
- Nasabah
yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
- Nasabah
mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/ atau tidak mempunyai kemauan dan
itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
- Sanksi
didasarkan pada prinsip ta’zir,
yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan
kewajibannya.
- Sanksi
dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar
kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
- Dana
yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
Murabahah
dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah
berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian setelah ada pemesanan dari
nasabah.
Murabahah
berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk
membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak
dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank
(sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai
sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban
penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran
murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam
murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara
pembayaran berbeda.
Bank dapat
memberikan potongan apabila nasabah :
a
Mempercepat
pembayaran cicilan; atau
b
Melunasi
piutang murabah sebelum jatuh tempo
Harga yang disepakati dalam murabahah
adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapatkan
potongan dari pemasok, maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila
potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan harus dilakukan
berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan
agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah
dibeli dari bank.
Bank dapat meminta kepada nasabah
urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila apabila kedua belah
pihak bersepakat. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila
murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan
kepada nasabah setelah dikurangi kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang
muka lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari
nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi
piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan
denda kecuali jika dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah
mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut berdasarkan pada pendekata ta’zir
yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya
denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari
denda diperuntukkan sebagai dana sosial
(qardhul hasan).
Pengakuan dan Pengukuran
Pada saat perolehan, aktiva yang
diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai
aktiva murabahah sebesar biaya perolehan.
Pengukuran aktiva murabahah setelah
perolehan adalah sebagai berikut[3] :
a.
Aktiva
tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat :
i.
Dinilai
sebesar biaya perolehan
ii.
Jika
terjadi penurunan nilai aktiva karena
usang, rusak, atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai
beban dan mengurangi nilai aktiva
b.
Apabila
dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat
indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah :
i.
Dinilai
berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang
lebih rendah
ii.
Jika
nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah maka selisihnya diakui sebagai
kerugian.
Potongan pembelian dari pemasok diakui
sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.
Pada
saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah
ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan,
piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu
saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Keuntungan
murabahah diakui[4] :
a.
Pada
periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang
sama.
b.
Selama
periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan
keuangan.
Potongan pelunasan dini diakui dengan
menggunakan salah satu metode berikut[5] :
a
Jika
potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang
murabahah dan keuntungan murabahah
b
Jika
potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima
pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan
pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Denda dikenakan apabila nasabah lalai
dalam melakukan kewajibannya sesuai akad. Pada saat diterima, denda diakui
sebagai dana sosial.
Pengakuan dan pengukuaran urbun (uang
muka) adalah sebagai berikut[6] :
a.
Urbun
diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat
diterima.
b.
Pada
saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urbun diakui sebagai pembayaran
piutang.
c.
Jika
barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah
setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan pada akhir
periode akuntansi[7]
a.
Piutang
murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo
piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
b.
Margin
murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.
Jurnal[8]
a.
Pada
saat perolehan aktiva murabahah
Dr. Persediaan/aktiva murabahah
Kr. Kas/rekening pemasok/kliring
b.
Pada
saat penjualan aktiva murabahah kepada nasabah :
Pembayaran secara angsuran
Dr. Piutang Murabahah
Kr. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Persediaan/Aktiva murabahah
c.
Penurunan
nilai barang sebelum diserahkan kepada nasabah
Dr. Kerugian penurunan nilai aktiva
murabahah
Kr. Persediaan aktiva murabahah
Bila terjadi pembatalan akad oleh
nasabah dan nilai bersih yang dapat direalisasi lebih kecil dari nilai
perolehan
Dr. Beban selisih penilaian aktiva
murabahah
Kr. Penyisihan kerugian aktiva
murabahah
d.
Urbun
1. Penerimaan uang muka dari nasabah
Dr.
Kas/Rekening
Kr.
Kewajiban lain-uang muka murabahah (urbun)
2. Pembatalan pesanan, pengembalian
urbun kepada nasabah
Dr.
Kewajiban lain-uang muka murabahah (urbun)
Kr.
Pendapatan operasional
Kr.
Kas/rekening
3. Terjadi kerugian bank karena
pembatalan pesanan
Dr.
Kas
Dr.
Kerugian Pemesanan Murabahah
Kr.
Piutang Uang Muka (uang muka kepada pemasok)
Dr.
Hutang uang muka (titipan uang muka)
Kr.
Kerugian Pemesanan Murabahah
Kr.
Rekening pembeli/nasabah
5. Kerugian bank lebih besar dari uang
muka
Dr.
Hutang uang muka (titipan uang muka)
Dr.
Piutang nasabah
Kr.
Kerugian pemesanan murabahah
Kr.
Beban survey murabahah
6. Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr.
Kewajiban lain-uang muka murabahah (urbun)
Kr.
Piutang murabahah
e.
Pada
saat penerimaan angsuran dari nasabah (pokok dan margin)
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang murabahah
Kr. Pendapatan margin murabahah
1. Pada saat pengakuan pendapatan
Dr.
Piutang murabahah jatuh tempo
Kr.
Piutang murabahah
Dr.
Margin murabahah ditangguhkan
Kr.
Pendapatan margin murabahah
2. Pada saat penerimaan angsuran
tunggakan (pokok dan margin)
Dr.
Kas/rekening
Kr.
Piutang murabahah jatuh tempo
g.
Perubahan
status dari performing ke non performing
Dr. Piutang murabahah jatuh tempo
Dr. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Piutang murabahah
Kr. Margin murabahah ditangguhkan
jatuh tempo
Untuk pembatalan pendapatan yang telah
diakui sebagai berikut :
Dr.
Pendapatan margin murabahah
Kr.
Margin murabahah ditangguhkan jatuh tempo
h.
Pembayaran
angsuran tertunggak-non performing
Dr. Kas
Kr. Piutang murabahah jatuh tempo
Dr. Margin murabahah ditangguhkan
jatuh tempo
Kr. Pendapatan margin murabahah
i.
Pemberian potongan pelunasan dini dapat
dilakukan dengan menggunakan dua metode berikut ini :
1.
Jika
pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan
murabahah
Dr. Kas/rekening
Dr. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Piutang murabahah
Kr. Pendapatan margin murabahah
2.
Jika
setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah
dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan dini murabahah kepada
nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang murabahah
Dr. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Pendapatan margin murabahah
Dr. Beban operasional-Potongan pelunasan dini murabahah
Kr. Kas/rekening
j.
Penerimaan
denda dari nasabah
Dr. Kas/rekening
Kr. Rekening simpanan wadiah-dana
kebajikan
2.4.4.5
Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara
lain[9] :
1) Rincian piutang murabahah berdasarkan
jumlah, jangka waktu, jenis valuta dan kualitas piutang dan penyisihan
penghapusan piutang murabahah.
2) Jumlah piutang murabahah yang
diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pihak terkait)
3) Kebijakan dan metode akuntansi untuk
penyisihan, penghapusan dan penanganan piutang murabahah yang bermasalah.
4) Besarnya piutang murabahah baik yang
dibiayai sendiri oleh bank maupun secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar
bagian pembiayaan bank.
[1] IAI, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah,Jakarta , 2002, paragraf 12
[3] IAI,PSAK No 59, Jakarta ,2002,
paragraf 62
[6] ibid,
paragraf 68
[7] BI,PAPSI,2003, hal 34
[8] ibid,hal 35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar