Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan pengelolaaan keuangan daerah disesuaikan dengan situasi dan
kondisi serta potensi daerah dengan berpedoman Pada UU No 32 Tahun
Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut maka dapat
dikemukakan bahwa kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah antara lain
sebagai berikut :
a. Dalam mengalokasikan anggaran baik rutin maupun pembangunan
senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip anggaran berimbang dan
dinamis serta efisien dan efektif dalam meningkatkan produktivitas.
b. Anggaran rutin diarahkan untuk menunjang kelancaran tugas
pemerintahan dan pembangunan.
c. Anggaran pembangunan diarahkan untuk meningkatkan sektor-sektor
secara berkesinambungan dalam mendukung penyempurnaan maupun
perbaikan sarana dan prasarana yang dapat menunjang peningkatan
pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan skala prioritas.
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dalam Pasal 1
disebutkan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Disisi lain keuangan daerah adalah sebagai alat fiskal pemerintah daerah,
merupakan bagian integral dari keuangan negara dalam mengalokasikan sumber-
sumber ekonomi, memeratakan hasil pembangunan dan menciptakan stabilitas
ekonomi selain stabilitas sosial politik. Peranan keuangan daerah semakin
penting, selain karena keterbatasan dana yang dapat dialihkan ke daerah berupa
DAU dan DAK, tetapi juga karena makin kompleksnya persoalan yang dihadapi
daerah dan pemecahannya membutuhkan partisipasi aktif masyarakat daerah.
Selain itu, peranan keuangan daerah yang makin meningkat akan mendorong
terwujudnya otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab (Elia Radianto,
1997).
Untuk memyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab diperlukan kewenangan dan kemampuan untuk menggali
sumber keuangan sendiri yang didukung oleh pereimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah yang merupakan prasyarat dalam sistem
pemerintahan daerah. Sehubungan dengan itu, maka daerah hendaknya memiliki
kewenangan yang luas dan kemampuan yang optimal untuk menggali dan
mengembangkan potensi sumber keuangannya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar