Powered By Blogger

Jumat, 06 Desember 2019

Pengertian Pembagian Kerja & Pengertian Pendelegasian Wewenang dan Tangung jawab


Pengertian Pembagian Kerja
Pembagian kerja timbul disebabkan bahwa seseorang mempunyai kemapuan terbatas untuk melakukan segala macam pekerjaan. Oleh Karen itu   pembagian kerja bearti bahwa kegiatan-kegiatan dalam melakukan pekerjaan harus ditentukan dan dikelompokkan agar lebih efektif dalam pencapaian tujuan organisasi.
Dengan danya pembagian kerja apat menjadikan orang bertambah  ketrampil dalam menagani tugasnya, karena tugasnya itu merupakan bidang tertentu saja. Pembagian kerja yang baik merupakan kunci bagi penyelenggaraan kerja terutama  dlam memberikan jaminan terhadap kestabilan, kelancaran dan eisien kerjanya. Sebaliknya jika pembagian kerja itu dilakukan dengan ceroboh, artinya tidak menyesuaikan kemampuan seseorang dengan bidang pekerjaannya, maka ia akan bepengaruh tidak baik bahkan dapat menimbulkan kegaga;an dalam penyelenggaraan pekerjaannya.
Pengertian pembagian kerja dapat lebih jelas kita ketahui dengan mempelajari beberapa batsan yang dikemuakan oleh para ahli di bawah ini:
Menurut (Abdul Syani, 1987) , yaitu :
“ Pembagian kerja dalah pemecahan tugas dengan demikian rupa sehingga setiap orang atau karyawan dalam organisasi bertanggungjawab dan melaskanakan aktivitas  tertenu saja.”
Menurut (James A.F. Stoner, 1996) :
“ Pembagian  kerja adalah penjabaran tugas yang harus dikerjakan sehingga setiap orang dalam organisasi bertanggungjawab untuk dan meksanakan seperangkat aktivitas tertentu dan bukan keseluruhan tugas.”
Dengan demikian  pembagian kerja perlu dilaksanakan secara seksama dengan penuh pertimbangan. Hal ini berarti dalam pembagian kerja harus ada penyesuaian antara kemampuan dan jenis pekerjaan yang akan ditangai, disamping itu disertai oleh prosedur dan disiplin kerja yang mudah dipahami oleh para pekerja yang bersangkutan.

Pengertian Pendelegasian Wewenang dan Tangung jawab
Seorang manajer atau seorang pimpinan perusahaan sebagai mansuia mempunyai waktu, kemampuan dan perhatian yang sangat terbatas maka tidaklah mungkin seorang pimpinan itu dapat melaskanakan tugasnya sendiri, sungguhpun pimpinan itu harus bertanggung jawab akan  pelaksanaan tugasnya dengan sebaik mungkin.
Karena  hal tersebut di atas, maka seorang manajer perlu mendelegasikan sebagian tugas kepada bawahannya. Pendelagasian wewenang adalah suatu pelimpahan hak atau kekuasaan pimpinan terhadap bawahannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan sekaligus meminta pertanggung jawaban atas penyelesaian tugas-tugas tersebut.
Dengan demikian, menurut (James, A.F.Stoner, 1996) jika seorang manajer mendelegasikan tugasnya kepada bawahan maka ia harus mendelegasikan kekuasaannya yang artinya jika  seorang diserahi tugas untuk melaskanakan suatu  tugas tertentu, ia mbertanggungjawab dalam melaksanakan tugas tersebut.
Pendapat para ahli mengenai pengertian pendelegasian wewenang antara lain:
Menurut (James, A.F. Stoner,1996) :
1.      Tugas, adalah suatu kewajiban dalam pekerjaan yang telah ditentukan dalam organisasi, untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam bidang masing-masing jabatan.
2.      Kekuasan, adalah suatu pekerjaan yang telah diberikan wewenang (tugas), penyerahan dari tugas-tugas yang dipecaya, seorang  memperoleh kekuasaan secara formal. Misalnya karena adanya surat keputusan dari pimpinan perusahaan  yang berwenang.
3.      Tanggung jawabm adalah sutau pekerjaan yang dilakukan organisasi suatu perusahan yang diperoleh dari atasan terhadap tanggung jawab pekerjaan ataupun kepercayaan yang diberikan.
 Menurut (Alex. S. Nitisemito, 1981) Untuk kelancaran dalam memberikan wewenang maka ada beberapa teknis khusu untuk melakukan pelimpahan wewenang:
1.      Tentukan dulu sasaran
2.      Tentukan tanggung jawab dan otoritas
3.      Berikan motivasi pada bawahan
4.      Haruskah  bawahan merampungkan pekerjaan.
5.      Beritakan latihan
6.      Lakukan pengedalian
Menurut ( Manulang, 1987) Dalam mendelegasikan  wewenang , agar proses delegasi itu berjalan efektif, sedikitnya tiga hal harus diperhatikan yaitu:
1. Delegasi wewenang adalah anak kembar siam dengan delegasi tugas, dan bila kedua-duanya telah ada harus pula dibarengi dengan adanya, pertanggungjawaban. Dengan kata lain dalam proses  delegasi harus di deleger tugas dan ekuasan dan bila kedu-duanya  telah ada harus pula dibarengi dengan adanya pertanggungjawab. Dengan kata lain, proses delegasi harus mencakup tigas unsure yaitu delegasi tugas, delegasi wewenang  dan adanya pertanggungjawab.
2. Wewenang  yang di delegasikam harus memberikan kepada orang yang tepat, baik dilihat dari sudut kuelifikasi maupun dari sudut fisik.
3. Mendelegasikan wewenang kepada seseorang, harus dibarengi dengan pemberian motivasi,
4. Pejabat yag mendelegasikan kekuasaan harus membimbing dan mengawasi orang yang menerima dlegasi wewenang.
Menurut (James A.F. Stoner ,1996) Banyak dijumpai para pimpinan yang tampaknya enggan untuk melakukan pelimpahan wewennag dalam organisasi atau perusahan yang dipimpin, keengganan smeentara pimpinan untuk melakukan pelimpahan sebaai wewenng dengan alas an sebagai berikut :
1.      Perasaan yang tidak aman. Para manajer bertanggungjawab atas kegiatan  bawahannya, dan membuat mereka enggan untuk mengambil resiko dan melimpahkan wewenang.
2.      Manajer takut kehilangan kekuasaan bila bawahan teralu baik melaskanakan tugas.
3.      ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer bisa nsagt tak teratur atau tidak luwes dalam membuat perencaan ke depan dan menetukan tugas mana yang harus dilimpahkan kepada siapa atau dalam memnciptakan suatu system pengedalian atau selalu bisa memantau kegiatan bawahan.
4.      ketidak percayaan kepada bawahan.
Menurut (Abdul Syani, 1981) Ada beberapa sikap pribadi yang harus dimiliki seorang manajer atau pimpinan dalam pendelegasian wewennang adalah sebagai berikut :
1.      Sikap pribadi terhadap pendelagsian.
Penerapan yang paling utama dalah sikap pribadi tertentu terhadap bawahan yang memberikan wewenang melaksanakan tugasnya sunguh-sunggum artinya mereka melakukan tugasnya dengan sepenuh kerelaan tanpa adanya rasa terpaksa.
2.      Kesedian manajer untuk melepaskan wewenangnya kepada bawahan dengan begitu  manajer dapat menguangi waktu, tenaga dan pikirannya untukjk menangani berbagai keputusan, yang erat kaiatannya dengan kemajuan dan perkembangan suatu organisasi atau perusahaan.
3.      Kesediaan manajer untuk memanfaatkan bawahan.
Memaafkjan kesalahan para bawahan bukanlah berate bermaskud membiakan kesalahan itu dilakukan terus menrus sehingga akan membahayakan organisasi atau perusahaan, akan tetapi memaafkan dalam arti memaklumi mengapa kesalahan itu sampai terjadi dan pada dsarnya setiap manusia tidak pernah dapat menghindari dari kesalahan.


4.      Kesadaran manajer untuk memeprcayai bawahan
Bahwa suatu  pendelgasikan dapat dilakuan secara efektif, jika antara keudanya (atasan dan bawahan) telah tersirat  sikap  saing dapat mempercayai. Oleh  karena itu  mau tidak mau para manajer tidak mempunyai  pilihan  lain kecuali harus dapat memeprcayai para bawahannya dalam mengadakan wewenangnya.
5.      Kesediaan manajer untuk mengdakan pengawasan secara luas.
Pendelegasikan wewenang dan anggungjawab tersebut bersamaan dengan pengawasan kepada seluuh struktur organisasi. Pengawasan tersebut  merupakan penyokong dalam upaya mencapaii tujuan suatu perusahan.
Dari uraian terseut dapat kita ketahui bahwa pimpinan perusahaan yang mendelgasikan pertanggung jawaban sepenuhnya melainkan tetap bertanggung jawa akan pelaksanaan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Serta proses  delegasi dan sikap-sikap pribadi dari pimpinan sangat penting sekali dan merupakan upaya untuk mengatasi kekliruan serta kesalah pahaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar