Powered By Blogger

Jumat, 06 Desember 2019

Tinjauan umum tentang bank syariah


Tinjauan umum tentang bank syariah
 Perbedaan antara bunga dan bagi hasil
Bagi seorang muslim, sumber nilai dan sumber hukum adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi. Konsekuensinya, apapun nilai yang dibutuhkan dalam analisis dan perilaku ekonomi harus bersandar pada kedua sumber nilai tersebut. Ini tercermin dari pandangan Islam mengenai bunga. Uniknya, di kalangan ulama dan cendekiawan Islam masih terjadi polemik apakah bunga sama dengan riba.
Riba menurut bahasa arab berarti tambahan, peningkatan, ekspansi atau pertumbuhan. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan (premium) sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok. Dalam hal ini, riba memiliki arti yang sama dengan bunga sebagaimana konsensus para fuqaha (Kuncoro 2002:588).
Antonio (2004) menjelaskan bahwa menurut Al-Quran, pandangan Islam mengenai riba dapat dilihat pada kutipan 4 surat dengan beberapa ayat, yang diturunkan dalam empat tahap berikut ini: Surat Ar-Rum ayat 39 menyatakan ”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. Tahap pertama ini menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati taqarrub kepada Allah.
Masih menurut Antonio (2004), ia menyatakan bahwa dalam tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 160-161: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.
 Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman dalam surat Ali imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu (Antonio,2004).
Antonio (2004) mengemukakan bahwa pada tahap terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba yaitu Surat Al-Baqarah 278-279:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

            Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba.  Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
TABEL 1
PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
BUNGA
BAGI HASIL
a.      Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
a.      Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b.      Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
b.      Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c.      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
c.      Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
d.     Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming
d.     Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e.      Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
e.      Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sumber: M. Syafi’i Antonio (2004)

 Perbedaan bank konvensional dan bank bagi hasil
            Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan-perbedaan itu dapat disimpulkan dalam tabel di bawah ini:
TABEL II
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Permasalahan
Bank syariah
Bank konvensional
Risiko akad
1.      akad jual-beli
§   al murabahah
2.      akad bagi hasil
§   al musyarakah
§   al mudharabah
3.      akad sewa
§   ijaroh mutlaq
§   ijaroh muntahiyah bitamlik
Sesuai dengan akadnya sehingga angsuran akan selalu tetap, sesuai dengan kesepakatan di muka
1.      akadnya adalah kredit / pinjam uang sehingga angsuran tidak bisa dijamin akan tetap
Landasan operasional
·         tidak bebas nilai (berdasarkan prinsip syariah islam)
·         uang sebagai alat tukar bukan komoditi
·         bunga dalam berbagai bentuknya dilarang
·         menggunakan prinsip bagi hasil dan keuntungan atas transaksi riil
·         bebas nilai (berdasarkan prinsip materialistis)
·         uang sebagai komoditi yang dipertahankan
·         bunga sebagai instrument imbalan teradap pemilik uang yang ditetapkan dimuka
Fungsi dan peran
·         agen investasi/manajer investasi
·         investor
·         penyediaan jasa lalu lintas pembayaran (tidak bertentangan syariah)
·         pengelola dana kebajikan, ZIS
·         hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan
·         penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali kepada masyarakat dalam kredit dengan imbalan bunga
·         penyedia jasa/lalu lintas pembayaran
·         hubungan dengan nasabah adalah hubungan debitur kreditur
Risiko usaha
·         dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
·         tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negatif (negative spread) karena sistem yang digunakan
·         risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, dan sebaliknya
·         kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan dan beban bunga
Sistem pengawasan
Adanya Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul karimah
Aspek moralitas seringkali terlanggar karena tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari operasional
Sumber: The Sharia Banking Training Center Yogyakarta
Kegiatan  operasional bank bagi hasil
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor: 62/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Siamat, 2005), kegiatan usaha bank syariah dapat dibedakan sebagai berikut :
A. Penghimpunan Dana (Funding)
Penghimpunan dana atau disebut juga funding adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Berkaitan dengan kegiatan tersebut, dalam prinsip syariah dibedakan antara simpanan yang tidak memberikan imbalan dan simpanan yang mendapatkan imbalan. Prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip al-wadi’ah dan al-mudharabah. Bentuk-bentuk simpanan berdasarkan prinsip syariah dapat disebutkan sebagai berikut:
a.       Giro berdasarkan prinsip al-wadi’ah
b.      Tabungan berdasarkan prinsip al-wadi’ah dan atau al- mudharabah; atau
c.                                                                               Deposito berjangka berdasarkan prinsip al-mudharabah
a. Prinsip Al -Wadi’ah
Produk pendanaan pada bank syariah pada prinsipnya tidak berbeda dengan produk pendanaan bank konvensional. Namun yang membedakan adalah penggunaan prinsip syariah yang menyertai masing-masing produk pendanaan, misalnya bahwa giro dan tabungan pada dasarnya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip al- wadi’ah. Giro dan tabungan al wadi’ah adalah simpanan atau titipan yang kedua-duanya dapat ditarik sewaktu-waktu. Al-wadi’ah berarti titipan murni dari nasabah kepada bank atau pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip (penabung) kapan saja ia inginkan (Siamat, 2004).
Siamat (2004) menjelaskan bahwa prinsip al-wadiah yang berlaku baik untuk simpanan dalam bentuk giro maupun tabungan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Berdasarkan karakteristik giro dan tabungan menggunakan prinsip syariah al-wadiah yad dhamamah. Artinya bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan kedua jenis sumber dana tersebut serta menjamin simpanan dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana (penabung).
b.      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung kerugian
c.       Manfaat yang diperoleh pemilik dana (penabung) adalah jaminan keamanan terhadap dana titipannya serta fasilitas-fasilitas pelayanan giro dan tabungan lainnya.
d.      Pada dasarnya bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana namun tidak ada perjanjian di muka.
e.       Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
f.       Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan biaya administrasi. Untuk menghindari riba, maka biaya administrasi harus dinyatakan dengan nominal, bukan persentase.
g.      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

b. Prinsip Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.         Antonio (2004) mendefinisikan al-mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang tertuang dalam kontrak. Apabila terjadi kerugian, hal tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola.
Produk pendanaan yang dapat menggunakan prinsip al-mudharabah adalah tabungan dan deposito berjangka. Selanjutnya, Siamat (2004) mengemukakan bahwa  berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana (penabung), prinsip al-mudharabah dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
a.       Mudharabah Muthlaqah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan mudharib (bank) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan wilayah bisnis. Artinya, pemilik dana memberikan bank kekuasaan yang sangat besar dalam penggunaan dana simpanannya kepada mudharib. Dalam kegiatan penghimpunan dana, prinsip mudharabah mutlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito berjangka.

b.      Mudharabah Muqayyadah
Jenis mudharabah al-muqayyadah merupakan simpanan dana khusus dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank. Mudharabah al-muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah mutlaqah dimana mudharib (bank) dibatasi jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
B. Penyaluran Dana
Kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan bank syariah harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian yang diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan bank syariah dalam melaksanakan operasinya menurut Siamat (2004) secara garis besar dapat dibedakan ke dalam 4 kelompok sebagai berikut :
1.      Prinsip jual beli (Bai’)
2.      Prinsip bagi hasil
3.      Prinsip sewa menyewa (ijarah)
4.      Prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad qardh
1. Prinsip Jual Beli (Bai’)
            Dalam penerapan prinsip syariah terdapat 3 jenis prinsip jual beli (bai’) yang banyak dikembangkan oleh perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaan modal kerja dan produksi, yaitu bai’ al- murabahah, bai’ as-salam dan bai’ al-istishna. Bai’ al-murabahah pada dasarnya adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Untuk memenuhi kebutuhan barang oleh nasabahnya, bank membeli barang dari supplier sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan atau dibutuhkan nasabah, kemudian bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan memperoleh marjin keuntungan yang disepakati. Nasabah sebagai pembeli dalam hal ini dapat memilih jenis transaksi tunai, cicilan, atau angguhan. Umumnya, nasabah memilih metode pembayaran secara cicilan. Adapun  bai’ as-salam adalah pembelian suatu barang yang penyerahannya dilakukan kemudian hari sedangkan pembayarannya dilaksanakan di muka secara tunai. Bai’ as-salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau hasil pertanian atau hasil industri lainnya. Bai’ al-istishna pada dasarnya merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai, cicil, atau ditangguhkan. Untuk melaksanakan skim bai’ al-istishna kontrak dilakukan di tempat pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang dapat saja membuat barang yang dipesan atau dibeli sesuai spesifikasi pesanan yang disebutkan dalam kontrak kemudian menjualnya kembali kepada pembeli. Prinsip bai’ al- istishna ini menyerupai bai’ as-salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan di muka, dicicil, atau ditangguhkan. Sementara dalam skim bai’ assalam dilakukan secara tunai (Siamat, 2004).
2. Prinsip bagi hasil
Bagi hasil atau profit sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari empat jenis akad, yaitu al-mudharabah, al-musyarakah, al-muzara’ah, dan al-musaqah (Siamat, 2004). Namun yang paling banyak diimplementasikan dalam perbankan syariah adalah dua prinsip bagi hasil pertama, yaitu al-mudharabah dan al-musyarakah. Oleh karena itu, yang akan dibahas hanyalah prinsip bagi hasil dengan akad al-mudharabah dan al-musyarakah.
a. Al-Musyarakah
            Antonio (2004) mendefinisikan al-musyarakah secara singkat namun jelas, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. An-Nabhani (1996) mengemukakan bahwa menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Musyarakah dalam perbankan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal yang disetor bisa berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill), dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal digabung untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
            Prinsip al-musyarakah (al-musyarakah aqad) menurut Siamat (2004) dapat dibagi ke dalam beberapa jenis, sebagai berikut:


1.      Syirkah al’inan
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan suatu bagian/porsi modal dan ikut aktif dalam usaha/kerja. Porsi setoran modal masing-masing dibagi sesuai kesepakatan, dan tidak harus sama besar. Demikian pula keuntungan atau kerugian yang terjadi jumlahnya tidak harus sama dan dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian.
2.      Syirkah Mufawadhah
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan bagian modal yang jumlahnya sama besar dan ikut berpartisipasi dalam pekerjaan. Demikian pula tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
3.      Syirkah A’mal (Syirkah Abdan atau Sanaa’i)
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang memiliki keahlian atau profesi yang sama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dimana keuntungan dibagi bersama.
4.      Syirkah Wujuh
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memiliki reputasi dan kredibilitas (kepercayaan) dalam melakukan suatu usaha.
5.      Syirkah Al-Mudharabah
Yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana pihak yang satu menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. Beberapa ahli fiqih berpendapat bahwa al-mudharabah tidak dikelompokkan ke dalam prinsip al-musyarakah
b. Al- Mudharabah
            Al-Mudharabah pada dasarnya adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. Antonio (2004) mendefinisikan al-mudharabah sebagai suatu perjanjian kerjasama antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik modal atau shahibul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha yang diperoleh akan dibagi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan. Sebaliknya apabila usaha mengalami kerugian yang disebabkan bukan karena kesalahan atau kelalaian pihak pengelola (mudharib), kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pemilik modal (shahibul maal).
            Siamat (2004) mengemukakan bahwa prinsip al- mudharabah dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu al-mudharabah muthlaqah dan al-mudharabah muqayyadah. Implementasi konsep al-mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah diatur sebagai berikut:
1.      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai. Apabila modal diserahkan secara bertahap, tahapannya harus jelas dan disepakati bersama.
2.      Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah diperhitungkan dengan cara:
  1. Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
  2. Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
3.      Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
4.      Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban, atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Karakteristik mudharabah muqayyadah dalam penerapannya di dalam perbankan syariah pada dasarnya sama dengan persyaratan mudharabah mutlaqah bagi perbankan syariah yang telah dijelaskan di atas. Perbedaannya adalah penyediaan modal yang hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank sebagai shahibul maal.
3. Prinsip Sewa Menyewa
            Sewa menyewa pada dasarnya merupakan transaksi sewa guna usaha atau leasing. Oleh karena itu sebagaimana dalam praktek, sewa guna usaha bisa dalam bentuk sewa guna usaha dengan hak opsi atau financial lease dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atau operating lease. Dalam syariah Islam prinsip sewa menyewa ini dibedakan berdasarkan akad, yaitu al-ijarah dan al-ijarah al-muntahiya bit-tamlik (Siamat, 2004).
            Al-Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Al-Ijarah al-Muntahiya Bittamlik adalah akad atau perjanjian yang merupakan kombinasi antara jual-beli dan sewa-menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah di mana nasabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau memiliki obyek sewa pada akhir akad (Siamat, 2004).
4. Prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad al-Qardh  
            Antonio (2004) memberikan pengertian al-qardh sebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Penerapan prinsip al-qardh dalam perbankan syariah biasanya dilakukan kepada orang atau nasabah yang sangat memerlukan dana, terutama kepada nasabah yang kurang mampu atau usaha kecil. Pinjaman yang diberikan tidak disertai tambahan. namun biasanya bank mengenakan uang administrasi yang nilainya relatif kecil dan meminta jaminan.
C. Jasa-Jasa Bank Syariah
            Jenis jasa yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan imbalan atau fee, antara lain  al-wakalah, hawalah, kafalah, rahn. Dalam aplikasi perbankan, al-wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (debitur) kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Transaksi ini pada dasarnya merupakan pemindahan beban utang dari debitur menjadi tanggungan pihak lain yang berkewajiban menanggung pembayaran utang. Al-Kafalah adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua (tertanggung) apabila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sebagaimana halnya dalam praktek bank konvensional, perbankan syariah pada dasarnya dapat memberikan jaminan berupa garansi bank kepada nasabahnya. Al-Rahn adalah harta atau aset yang harus diserahkan oleh peminjam (debitur) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari bank. Tujuan pemberian fasilitas ini oleh bank adalah untuk membantu nasabah dalam pembiayaan usahanya (Siamat, 2004).

Konsep pengakuan dan pengukuran akuntansi bank syariah
A. Pengakuan dan pengukuran pendapatan
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) mendefinisikan pendapatan sebagai arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu mengkibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari  kontribusi  penanam  modal.  FASB  melalui  SFAC  No. 6     (Nasrullah, 2001:20) memberikan definisi pendapatan sebagai aliran masuk atau peningkatan lain suatu aktiva sebuah entitas atau pelunasan utang (atau kombinasi dari keduanya) dari pengiriman atau produksi barang, pemberian jasa atau aktivitas lainnya yang merupakan kegiatan utama dan masih berlangsung dari entitas tersebut.
Ikatan Akuntan Indonesia (2004)  menjelaskan tentang definisi pengakuan,  bahwa  pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dibawah ini, dalam neraca dan laporan laba rugi:
a.       Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam perusahaan; dan

b.      Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yag dapat diukur dengan andal.
Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke dalam neraca atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi kriteria tersebut harus diakui dalam neraca atau laporan laba rugi. Kelalaian untuk mengakui pos semacam itu tidak dapat diralat melalui pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan maupun melalui catatan atau materi penjelasan.
Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban (misalnya, kenaikan bersih aktiva yang timbul dari penjualan barang atau jasa atau penurunan kewajiban yang timbul dari pembebasan pinjaman yang masih harus dibayar.
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu. Pendapatan harus  diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. Jumlah tersebut diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima perusahaan, dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan perusahaan (IAI, 2004).
B. Pengakuan dan Pengukuran pembiayaan mudharabah
            IAI (2003)  menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah  sebagai berikut:
1.      Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan bank kepada pengelola dana.
2.      Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan kepada pengelola dana.
3.      Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.
4.      Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
5.      Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh mudharib akan mengurangi pembiayaan mudharabah.
6.      Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan/proyek karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Apabila kehilangan tersebut terjadi setelah dimulainya pekerjaan, hal itu tidak mempengaruhi penilaian pembiayaan mudrahabah .
7.      Apabila seluruh pembiayaan mudrahabah hilang dan bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakhiri dan kerugian yang timbul diakui sebagai beban  bank.
8.      Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldo pembiayaan mudharabah tidak langsung dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo.
9.      Penyisihan penghapusan pembiayaan mudharabah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
10.  Pengakuan keuntungan/laba pembiayaan mudharabah diakui pada periode terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
11.  Pengakuan kerugian pembiayaan mudrahabah diakui pada saat terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
12.  Kerugian yang  timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo. 
C. Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Musyarakah
            IAI (2004) menjelaskan tentang pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyarakah  sebagai berikut:
a.       Pengakuan dan pengukuran awal pembiayaan musyarakah:
1.       Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non kas kepada mitra musyarakah
2.       Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
1)      pembiayaan musyarakah dalam bentuk: kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan dan aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
2)      Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyawarah.
b.       Pengukuran bagian bank atas pembiayaan musyarakah setelah akad
1.      Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis (jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva nonkas pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
2.      Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra (yaitu sebesar harga jual yang wajar) dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan
3.      Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba atau rugi pada periode berjalan.
4.      Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
c.       Pengakuan laba atau rugi musyarakah
1.      Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
2.      Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati dan rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
3.      Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan rugi diakui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
4.      Pada saat akad diakhiri, laba belum diterima bank dari pembiayaan musyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada mitra. Untuk pembiayaan musyarakah yang non performing diakhiri maka laba yang belum diterima bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
5.      Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra pengelola usaha musyarakah, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. Rugi karena kelalaian mitra musyarakah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha, kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar