Pengertian
dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Definisi
Pencemaran
Definisi
pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat 12 adalah sebagai
berikut:
Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya (PP
no.27 th 1997 UU lingkungan hidup)
Didalam
buku , A System View of Accounting for Waste oleh Munn (1999) pencemaran
lingkungan didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk atas bercampurnya
senyawa asing dalam senyawa alami yang
berakibat pada terbentuknya senyawa baru yang sama sekali berbeda dengan
senyawa sebelumnya, atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut adalah
komponen dari lingkungan hidup yang tercemar. Unsur unsur pendukung dalam
pencemaran dapat dikategorikan sebagai pulutan yang berpotensi menimbulkan
masalah dalam kondisi lingkungan yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga
dalam proses selanjutnya sangat mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam
pemanfaatan ekonomis lainnya.
Pencemaran
lingkungan dapat diartikan pula sebagai penurunan kualitas kondisi lingkungan
yang dimaksud yang dikarenakan gangguan atas kegiatan kegiatan oelh penyebab
atau faktor rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi
semestinya (Gregoria,1999). Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah
ditimbulkan dari kegiatan operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan
bisnis, artinya manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan
dampak dampak sisa dari kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan
lingkungan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian ada tiga hal
penting yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, yaitu:
- Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam
lingkungan
- Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
- Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi
persoalan adalah bagaimana mengetahui dan mengukur komponen yang masuk atau
dimasukkan kedalam lingkungan serta kualitas lingkungan itu sendiri, serta hal
hal yang berkaitan dengan peruntukan lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal ini,
perlu suatu penanganan masalah pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman baku
mutu, baik berupa baku mutu lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan udara
maupun baku mutu limbah yaitu caur, gas, dan padat serta partikel.
(Puwono,Bambang.2002)
Dalam
Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air
disebutkan bahwa ”Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penaggulangan
dan atau pemulihan pada kondisi semula (pasal 1 ayat( 3))”
Purwono,
(2002) dalam bukunya mendefinisikan pengendalian lingkungan adalah sebagai
berikut:
Setiap hal yang dilakukan atas kegiatan manusia
baik secara perseorangan maupun secara kelompok dalam kegiatan usaha memperoleh
tatanan hidup menjadi lebih baik perlu dilakukan pengendalian agar mampu
menyeimbangkan dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendalian financial atau
keuangan maupun pengendalian secara struktural.
Hal
tersebut dapat berarti bahwa pengendalian pencemaran lingkungan merupakan
serangkaian upaya dalam mencegah dan atau menanggulangi pencemaran beserta
dampaknya serta upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang bersangkutan
menjadi dalam taraf kondisi yang sesuai dengan peruntukkan sebelumnya.
Sudigyo
(2002) dalam makalah Sanitasi lingkungan
menggambarkan bahwa secara umum tujuan pengendalian pencemaran
lingkungan dapat dirumuskan dalam tiga bagian antara lain:
1. Bagi
Pemerintah
Untuk mendapatkan perlindungan
lingkungan sedemikian rupa sehingga kelsetarian kemampuan lingkungan dapat
dipertahankan bagi pembangunan berkelanjutan.
2. Bagi
Masyarakat
Untuk mendapatkan perlindungan
dari berbagai resiko dari pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar
masyarakat tersebut.
3. Bagi
Perusahaan
Untuk mendapatkan jaminan
keberlangsungan usaha kegiatan produksi yang merupakan jaminan atas
kredibilitas atau kepercayaan dari tindakan proses oprasional usaha
dimasyarakat maupun pemerintah.
Sebagaimana
telah dikemukakan diatas, bahwa ruang lingkup pengendalian pencemaran
lingkungan meliputi upaya upaya pencegahan, penaggulangan dan pemulihan akibat
pencemaran, sehingga pencegahan dapat dilakukan dengan cara cara penanganan
pada sumber pencemar, antara lain:
-
pemilihan bahan baku
atau bahan baku
pembantu yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
-
pemilihan proses produksi yang lebih efisien
-
pemeliharaan dan perawatan peralatan produksi
-
pengolahan limbah sisa produksi hingga sesuai baku mutu yang
disyaratkan
Penaggulangan pencemaran adalah
upaya pengendalian pencemaran melalui penanganan diluar sumber pencemar antara
lain:
-
pengembangan ruang terbuka untuk mengurangi kebisingan
atau polusi nyata dan atau partikel debu udara
-
pengelolaan
limbah cair, gas, padat dan partikel secara baku .
Pengolahan Air Limbah
Sebagai
model perusahaan yang sangat berpotensi dalam menghasilkan limbah adalah Rumah
Sakit. Menurut Sadjimin. Tony (2000) dalam makalah seminar PPLH mengungkakan
bahwa pengolahan limbah yang dimaksudkan adalah mengurangi substansi substansi
pencemar sebelum limbah tersebut dibuang kelingkungan. Untuk mengolah air
limbah yang keluar dari Rumah Sakit diperlukan instalasi pengolah limbah
(IPAL).
Sadjimin
(2000) dalam makalah seminar menyebutkan bahwa pada dasarnya pengolahan limbah
meliputi 3 (tiga) tahapan proses yaitu:
1. Pengolahan
Primer
Aspek utama dalam pengolahan ini
adalah pengolahan secara fisika diantaranya sedimentasi, penyaringan, dan floatasi.
Pengolahan primer ini dapat mereduksi BOD atau bobot polutan sampai kira
kira 35%.
2. Pengolahan
Sekunder
Pengolahan ini dilakukan dengan
cara biologi, proses kimia maupun fisika. Proses pengolahan sekuder ini
biasanya dapat mereduksi BOD sampai 90%
3. Pengolahan
Tersier
Pengolahan ini merupakan
kelanjutan dari pengolahan sebelumnya dengan peralatan peralatan antara lain kolam, reserve osmosi, dan
elektridiasis.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi;
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan Rencana
Pemantauan Lingkungan. (Bapedalda DIY,2000)
Peraturan Pemerintah tahun 1999
menyebutkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan atau kegiatan. Pengertian ini mengandung arti bahwa Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan adalah suatu proses sejak penyusunan Kerangka Acuan Studi
ANDAL, Pelaksanaan studi ANDAL, dan RKL/RPL, penilaian, serta persetujuan atau
penolakan ANDAL. (Bapedalda DIY, 2000)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
bertujuan untuk mengkaji kemungkinan kemungkinan perubahan kondisi lingkungan
baik biogeofisik maupun sosial ekonomi dan budaya akibat adanya suatu kegiatan
proses produksi pada tahap operasional usaha, dan apabila secara terperinci
berbagai dampak lingkungan akibat proses produksi dalam kegiatan usaha maka
dapat mempersiapkan pengelolaan untuk memperkceil dampak negatif dan
memperbesar dampak positifnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar