Tinjauan Umum Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Tinjauan Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1999 dan Nomor 33 tahun 2004)
Dalam
Ketentuan Umum UU Nomor 25 Tahun 1999 dijelaskan tentang apa yang dimaksud
dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah adalah :
“
Suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan,yang
mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerataan
antar daerah secara proposional, demokratis, adil dan transparan dengan
memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah sejalan dengan kewajiban
dan pembagian kewenangan serta tata acara penyelenggaraan kewenangan tersebut,
termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya. “
Perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah merupakan suatu sistem hubungan keuangan yang
bersifat vertikal antara pemerintah pusat dan daerah (intergovernmental fiscal relation system), sebagai konsekuensi
dari pelaksanaan otonomi daerah dalam bentuk penyerahan sebagian wewenang
pemerintahan. Oleh karena itu, dikatakan bahwa hubungan keuangan merupakan
sebuah sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah.
Pada UU No. 25 tahun 1999 dijelaskan tentang struktur keuangan daerah yang
baru setelah diterapkannya otonomi daerah di Indonesia. Pada UU ini menyebutkan
pada pasal 3 bahwa sumber-sumber penerimaan daerah (TR) dalam pelaksanaan
desentralisasi meliputi : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan (DP);
Pinjaman Daerah (LOAN); Penerimaan lain-lain yang sah (OTH.REV). Maka
persamaannya berbentuk .
Kebijaksanaan
perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian
kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan
keuangan antara Pusat dan Daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa,
sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggungjawab Daerah dapat
dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Selanjutnya dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi,
kepada Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak/retribusi (tax
assignment) dan pemberian bagi hasil penerimaan (revenue sharing)
serta bantuan keuangan (grant) atau dikenal sebagai Dana Perimbangan.
Tabel 2.2
Distribusi Dana Perimbangan di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun
1999
dan PP Nomor 104 Tahun 2000 (Dalam
Persentase)
|
||||
No.
|
Jenis Penerimaan
|
Bag Pusat/Nasional
|
Bag Propinsi
|
Bag. Kabupaten/Kota
|
1
|
Dana
Bagi Hasil :
|
|
|
|
|
PBB
|
9,0 %
|
16,2%
|
64,8%
|
|
BPHTB
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
Kehutanan
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
a.
IHPH
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
b.
Provisi Sumber Daya Hutan
|
|
|
|
|
Pertambangan Umum
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
c.Iuran
Tetap
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
d.
Royalti
|
|
|
|
|
Perikanan
|
20,0%
|
~
|
80,0%
|
|
Minyak Bumi *)
|
85,0%
|
3,0%
|
12,0%
|
|
Gas Alam **)
|
70,0%
|
6,0%
|
24,0%
|
2
|
Dana
Alokasi Umum (DAU)
|
~
|
10,0%
|
90,0%
|
3
|
Dana
Alokasi Khusus (DAK)
|
60,0%
|
~
|
40,0%
|
Ket : *) dan **)
kecuali bagi propinsi NAD dan Papua
|
Dana perimbangan adalah
salah satu sumber penerimaan daerah. Pada pasal 6 UU No.25 tahun 1999 dana
perimbangan terdiri dari : Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB BPHTB), dan penerimaan dari bagi hasil sumber daya alam (SDA); Dana Alokasi Umum (DAU) diatur pada
pasal 7 UU No. 25 tahun 1999 formula yang digunakan dalam pembagian DAU yaitu
menggunakan dua criteria yaitu kemampuan fiscal (fiscal capacity) dan kebutuhan fiscal pemerintah daerah; Dana
Alokasi Khusus (DAK) yang tercantum pada pasal 8 UU No. 25 tahun 1999.
Sejak digulirkannya kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 22 dan 25 tahun
1999, cukup banyak permasalahan yang muncul terhadap implementasi kebijakan
ini. Berdasarkan hal ini, pemerintah pusat melakukan revisi kebijakan otonomi
daerah melalui UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Anehnya, dalam kedua kebijakan
ini, juga mengatur hal yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran di
daerah.
Pada
UU No. 33 tahun 2004 terdapat beberapa pokok perubahan dalam pengelolaan
perimbangan keuangan pusat dan daerah, yaitu :
l Penegasan Prinsip-prinsip dasar
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas
Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
l Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari
sektor pertambangan panas bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21;
l Pengelompokan Dana Reboisasi, yang semula
termasuk dalam komponen DAK menjadi DBH;
l Penyempurnaan prinsip pengalokasian DAU;
l Penyempurnaan prinsip pengalokasian DAK;
l Penambahan pengaturan Hibah dan Dana
Darurat;
l Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme
Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah;
l Pengaturan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan;
l Penegasan pengaturan Sistem Informasi
Keuangan Daerah (SIKD);
l Penegasan sanksi dalam rangka penerapan
prinsip transparansi, akuntabilitas, dan
responsibilitas
Tabel 2.3
Distribusi Dana Perimbangan di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun
2004
(Dalam Persentase)
|
||||
No.
|
Jenis Penerimaan
|
Bag Pusat/Nasional
|
Bag Propinsi
|
Bag. Kabupaten/Kota
|
1
|
Dana Bagi Hasil :
|
|
|
|
|
PBB
|
10,0 %
|
16,2%
|
64,8%
|
|
BPHTB
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
Kehutanan
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
a. IHPH
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
b. Provisi Sumber
Daya Hutan
|
|
|
|
|
Pertambangan Umum
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
c.Iuran Tetap
|
20,0%
|
16,0%
|
64,0%
|
|
d. Royalti
|
|
|
|
|
Perikanan
|
20,0%
|
~
|
80,0%
|
|
Minyak Bumi *)
|
84.5%
|
3,0%
|
12,0%
|
|
Gas Alam **)
|
69,5%
|
6,0%
|
24,0%
|
|
Pertambangan Panas Bumi
|
20,0%
|
16%
|
64%
|
2
|
Dana Alokasi Umum
(DAU)
|
~
|
10,0%
|
90,0%
|
3
|
Dana Alokasi Khusus
(DAK) non dana reboisasi
|
60,0%
|
~
|
40,0%
|
Ket : *) dan **)
kecuali bagi propinsi NAD dan Papua
|
Pada UU No.33 tahun
2004 untuk Dana Alokasi Umum yang semula ditetapkan sekurang-kurangnya 25% dari
penerimaan dalam negeri dari APBN berubah menjadi 26 %. Kemudian pada Dana
Alokasi Khusus, dana reboisasi yang tadinya termasuk dalam DAK, dipindahkan ke
dalam kategori bagi hasil. Dan untuk Dana Bagi Hasil terdapat tambahan pada
DBHSDA yaitu bagi hasil pertambangan panas bumi dan pada DBH pajak yaitu bagi
hasil dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) lebih lengkapnya dapat dilihat
dari tabel 2.2. Terdapat perubahan komposisi persentase dana perimbangan pada
dana bagi hasil PBB, Minyak bumi dan gas alam dan terdapat satu sumber dana
bagi hasil SDA yang baru yaitu dari pertambangan panas bumi. Pada bagi hasil
pertambangan minyak bumi dan gas alam masing-masing terdapat selisih 0,5% yang
digunakan untuk menambah anggaran pendidikan dengan rincian 0,1% untuk propinsi
yang bersangkutan; 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil; 0,2% dibagikan pada
kabupaten/kota lainnya dalam satu propinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar