Pengertian dan Konsep Desentralisasi
Dalam
UU Nomor 22 tahun 1999 pasal 1 yang dimaksud dengan desentralisasi adalah :
“
Desentralisasi ada penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah
otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia “
Desentralisasi
merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya
dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih baik dan menciptakan proses
pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi dapat
diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan di bawahnya
untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang
dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan
dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat. Desentralisasi tidaklah mudah
untuk didefinisikan, karena menyangkut berbagai bentuk dan dimensi yang
beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan administrasi dan
sistem pemerintahan dan pembangunan sosial dan ekonomi. Secara umum,
desentralisasi mencakup aspek-aspek politik (political decentralization);
administratif (administrative decentralization); fiskal (fiscal
decentralization); dan ekonomi (economic or market decentralization).
[1]
Pengaturan
hubungan keuangan pusat-daerah didasarkan atas 4 prinsip (lihat gambar 2.1) :
- Urusan
yang merupakan tugas pemerintah pusat di daerah dalam rangka dekonsentrasi
di biayai dari dan atas beban APBN.
- Urusan
yang merupakan tugas pemerintah daerah sendiri dalam rangka desentralisasi
dibiayai dari dan atas beban APBD.
- Urusan
yang merupakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat
atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka tugas perbantuan,dibiayai oleh
pemerintah pusat atas beban APBN atau pemerintah daerah tingkat atasnyaa
beban APBD-nya sebagai pihak yang menugaskan.
- Sepanjang
potensi sumber-sumber keuangan daerah belum mencukupi, pemerintah
memberikan sejumlah sumbangan.
Gambar 2.1
Desentralisasi fiskal, merupakan
komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan
fungsinya secara efektif dan mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan
pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber
keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi
Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi / Bantuan dari Pemerintah
Pusat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan
berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut:
-
Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement;
-
SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat;
-
Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan
dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
[1] Machfud
Sidik, “ Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Mengacu pada
Pencapaian Tujuan Nasional “, Seminar Nasional : public sector score card, Jakarta , 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar