Pembagian kerja adalah keharusan mutlak, tanpa
adanya pembagian kerja kemungkinan terjadinya tumpang tindih menjadi amat
besar. Pembagian kerja pada akhirnya akan menghasilkan bagian-bagian dan job
discription dari masing-masing bagian sampai pada unit-unit terkecil dalam
organisasi. Dengan adanya pembagian kerja ditetapkan sekaligus susunan
organisasi (struktur organisasi), tugas dan fungsi-fungsi masing-masing unit
dalam organisasi, hubungan-hubungan serta wewenang masing-masing unit
organisasi.
Dalam
pembagian kerja, ada beberapa dasar yang dapat dipakai, sebagai beikut :
1. Pembagian kerja atas dasar
wilayah atau teritorial, misalnya Kabupaten membagi tugas pekerjaan atas dasar
kecamatan yang terdapat dalam kabupaten.
2. Pembagian kerja atas dasar
jenis benda yang diproduksikan, misalnya dalam suatu industri mobil terdapat
urusan mobil sedan, truk, jeep dan lain sebagainya.
3. Pembagian kerja atas dasar
langganan yang dilayani, misalnya pada penjualan semen secara gosir, pelayanan
pada bagian pemerintahan, kontraktor, masyarakat umum, atau pada Rumah Sakit
Umum (RSU) terdapat bagian penyakit kulit, penyakit dalam, penyakit paru-paru,
penyakit mata, penyakit THT.
4. Pembagian kerja atas dasar
fungsi (rangkaian kerja), misalnya dalam suatu perusahaan industri terdapat
bagian pembelian, personalia, tata usaha, pemasaran, penggudangan.
5. Pembagian kerja atas dasar
waktu sehingga terdapat bagian waktu pagi, siang, dan malam.
Pembagian
kerja dalam suatu organisasi sebaiknya dipedomani hal-hal, sebagai berikut :
1. Jumlah unit organisasi
diusahakan sedikit mungkin sesuai dengan kebutuhan.
2. Suatu unit organisasi harus
mempunyai fungsi bulat dan berkaitan satu sama lainnya.
3. Pembentukan unit baru hanya
dilaksanakan bila unit-unit yang telah ada tidak tepat lagi untuk menampung
kegiatan-kegiatan baru, baik karena beban kerja maupun karena hubungan kegiatan
yang sangat berbeda.
4. Secara garis besarnya dalam
suatu organisasi dibedakan sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya ada enam
macam sifat organisasi, sebagai berikut :
a.
Unit yang melakukan aktivitas penetapan kebijaksanaan umum bagi seluruh
perusahaan.
B.
Unit pimpinan yang melakukan aktivitas penerapan kebijaksanaan umum bagi
berbagai kegiatan perusahaan.
C. Unit operasi yang melakukan
aktivitas-aktivitas pokok perusahaan.
D.
Unit penunjang ( service
unit ) yang melakukan aktivitas yang membantu memperlancar unit operasi dalam melakukan
kegiatannya.
E.
Unit pengawas yang melakukan aktivitas pemeriksaan dan pengawasan
kegiatan pada unit operasi.
F.
Unit konsultasi yang
melakukan aktivitas untuk memberi bantuan keahlian kepada
pimpinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar