Definisi nasabah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 Tentang Pokok-Pokok Perbankan adalah "pihak yang menggunakan jasa
bank" yang dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
1.
Nasabah penyimpang
adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
berdasarkan pinjaman bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2.
Nasabah debitur
adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar