Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Pengertian Nasabah

Definisi nasabah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pokok-Pokok Perbankan adalah "pihak yang menggunakan jasa bank" yang dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
1.      Nasabah penyimpang adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan pinjaman bank dengan nasabah yang bersangkutan.

2.      Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar