Kegiatan
usaha perbankan yang lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan
dana adalah penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri
mempunyai dimensi yang beraneka ragam,
dimana banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam
memberikan gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Secara etimologi, kata kredit berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh
kredit berarti memperoleh suatu
kepercayaan, karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam
bukunya Manajemen Perbankan (2001:71) Manajemen Perbankan, menyatakan bahwa
kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi
(kontra prestasi) yang akan terjadi
pada waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan
Melayu, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2004:87) Dasar-dasar perbankkan,
menyatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali
bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir,
dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya, (1999:10) dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan
kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Adapun yang
mengartikan kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan
rumah yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan
sesuai dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau
cicil dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian
pengertian khusus kredit, menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun
dihadapan notaris dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu
jaminan baik yang berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak
debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di
masa mendatang dengan balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua
pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi
kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi
pemberian kredit berarti pihak yang memelukan
uang berjanji akan mengembalikan
uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang
Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali
restasi.
Berdasarkan dari uraian singkat di atas,
maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an
prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi
pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa
bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas
menurut Undang- Undang Nomor 7/1992 (UU
Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan - tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau
pembagian hasil kuntungan.
Sedangkan pengertian menurut Kalsan A.
Tahir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit
adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada
saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima
kontra prestasi
Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya
Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan pengertian sebagai berikut
Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan
prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan
datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Selanjutnya, Winardi dalam bukunya
Masalah Kredit di Indonesia, (2002: 189)
mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah
perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa
yang diterima masa sekarang.
Oleh R. Tjiptoadinugroho dalam bukunya
Ekonomi Moneter (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti
kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang
merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana
bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain
yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu
tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang
akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
Adapun resiko yang mungkinditimbulkan
dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko
yang timbul sebagai
akibat pengurusan keuangan yang
kurang wajar mungkin dengan melihat
kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap
atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan
pelayanan yang kurang wajar.
2.
Resiko usaha adalah resiko
yang berkaitan erat
dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha
sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar sebagai akibat kepengurusan keuangan yang
kurang wajar.
3.
Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat kurang lancarnya kepengurusan keuangan
sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan
usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya
resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di
lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut
di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan
ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan.
Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian
kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi berdasarkan
kebijaksanaan.
Pemberian kredit didasarkan atas
keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang
bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan
dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan
sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya.
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu
bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
Dalam mempertimbangkan suatu permohonan
kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi
menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak
memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.
Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya
Strategi Manajemen Bank (2003, 145), mengatakan bahwa faktor-faktor yang dipergunakan dalam
menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit
analisis, yang terdiri dari :
1. Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti
riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai
calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi
perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2. Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan
usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank
harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu.
Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar
kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3. Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat
permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang
cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah
bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.
Collecteral (Jaminan)
Untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank
wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
yang secara yuridis dan ekonomi dapat
diterima oleh bank.
5. Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan
permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of economic,
kondisi ekonomiandaerah atau megara.
Bank sebenarnya memberikan fasilitas
kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya
masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat
menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Untuk
lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana
dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga keuangan
adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya
baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya
menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula
terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan
uang.
Kemudian pengertian bank menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan
adalah :
Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a.
Menghimpun dana.
b.
Menyalurkan dana.
c.
Memberikan jasa bank lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar