Rahman Hasanuddin
dalam bukunya Kebijaka Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, (2000:92)
kebijakan kredit perbankan yang berwawasan lingkungan, adapun kriteria kolektibilitas
kredit adalah :
- Kriteria
lancar (pass)
a. Pembayaran angsuran pokok atau
bunga tepat waktu
b. Memiliki mutasi rekening yang
aktif
c. Bagian dari kredit yang
dijaminkan dengan tunai (cosh collateral)
2.
Kriteria
Kredit dalam perhatian Khusus (special
mention)
a. Terdapat tunggakan angsuran
pokok atau bunga yang belum melampaui 90 hari
b. Kadang-kadang terjadi cerukan
c. Mutasau rekening relatif aktif
d. Jarang terjadi pelanggaran
terhadap kontrak yang diperjanjikan
e. Dukungan pinjaman baru.
3.
Kriteria
Kredit Tidak Lancar (Sub standard)
a. Terdapat tunggakan angsuran
pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari
b. Sering terjadi cerukan
c. Frekuensi mutasi rekening
relatif rendah
d. Terjadi pelanggaran terhadap
kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari Terdapat indikasi masalah
keuangan yang dihadapi oleh debitur
e. Dokumentasi pinjaman yang
lemah
4.
Kriteria
Kredit diragukan (Doubtful)
a. Apabila suatu kredit tidak
memenuhi kritetia lancar dan kurang lancar, yang berdasarkan penilaian, dapat
disimpulkan bahwa kredit masih terdapat diselamatkan dan agunannya bernilai
sekurang-kurannya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya atau kredit tidak
dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurannya 100% dari
hutang peminjam.
b. Terdapat
tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari
c.
Terjadi cerukan yang bersifat permanen
d.
Terjadi wanprestasi lebih darai 180 hari
e.
Terjadi kapitalisasi bunga
f. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian
kredit maupun pengikatan jaminan.
5. Kriteria Kredit Macet (lost)
a. Apabila tidak memenuhi kriteria lancar,
perhatian khusus, kurang lancar dan diragukan tetapi dalam jangka waktu 21
bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan
kredit.
b.Terdapat
tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 270 hari
c. Kerugian
operasional ditutup dengan pinjaman baru
Dari segi hukum
maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar