Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Kriteria Kolektibilitas Kredit

Rahman Hasanuddin dalam bukunya Kebijaka Kredit Perbankan Yang Berwawasan Lingkungan, (2000:92) kebijakan kredit perbankan yang berwawasan lingkungan, adapun kriteria kolektibilitas kredit  adalah :
  1. Kriteria lancar (pass)
a. Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif
c.  Bagian dari kredit yang dijaminkan dengan tunai (cosh collateral)
2.      Kriteria Kredit dalam perhatian Khusus (special mention)  
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang belum melampaui 90 hari
b. Kadang-kadang terjadi cerukan
c.  Mutasau rekening relatif aktif
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
e. Dukungan pinjaman baru.
3.      Kriteria Kredit Tidak Lancar (Sub standard)
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari
b. Sering terjadi cerukan
c.  Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi oleh debitur
e. Dokumentasi pinjaman yang lemah
4.      Kriteria Kredit diragukan (Doubtful)
a. Apabila suatu kredit tidak memenuhi kritetia lancar dan kurang lancar, yang berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa kredit masih terdapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurannya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya atau kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurannya 100% dari hutang peminjam.
b. Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari
c. Terjadi cerukan yang bersifat permanen
d. Terjadi wanprestasi lebih darai 180 hari
e. Terjadi kapitalisasi bunga
f. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
      5. Kriteria Kredit Macet (lost)
          a. Apabila tidak memenuhi kriteria lancar, perhatian khusus, kurang lancar dan diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
b.Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 270 hari
c. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru

Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan   pada nilai wajar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar