Mekanisme penyelesaian kredit
bermasalah (macet) oleh Faisal Affif (2002 : 215) menyatakan bahwa pemberian
fasilitas (kredit) kepada pengusaha biasanya fasilitas tersebut tidak
terkontrol penggunaannya, sehingga kredit tersebut arahnya bukan pada tujuan
yang sebenarnya.
Definisi
di atas menjelaskan bahwa pemberian fasilitas kredit harus dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi pihak nasabah, sebab
bilamana fasilitas itu hanya digunakan untuk berponya-ponya, artinya kesempatan
yang diberikan bagi pihak perbankan sia-siakan pihak kreditur.
Prosedur
penyelesaian kredit macet, biasanya pihak perbankan memberikan perhatian :
1.
Bagi
pihak perbankan memberikan surat
teguran bilamana kesepakatan untuk memenuhi kewajibannya tidak terpenuhi.
2.
Perhatian
kedua, yaitu pihak perbankan memanggil
untuk membicarakan langkah-langkah yang perlu diambil bagi pihak nasabah atau
keringan dalam hal pembayaran.
3.
Agunan
yang telah diserahkan akan diajukan kepada pimpinan, sebab nasabah tersebut
sudah diberikan peringatan kedua, tetapi tidak bisa dipenuhi oleh nasabah, maka
agun akan diperiksa kembali dan dibicarakan.
4.
Pihak
perbankan memberikan peringatan terakhir bilamana nasabah tidak ada inisiatif
untuk memenuhi permintaan pihak perbankan.
Munculnya kredit macet, karena lemahnya
tingkat pengawasan dari pihak perbankan atau kurangnya penyuluhan tentang
penggunaan kredit, sehingga nasabah seenaknya saja menggunakan fasilitas
tersebut walaupun bukan tujuan yang semestinya, pada akhirnya nasabah juga
menjadi sengsara sebab yang namanya kredit harus dibayar sesuai dengan pokok
ditambah bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar