Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Prosedur dan Mekanisme Penyelesaian Kredit Macet

Mekanisme penyelesaian kredit bermasalah (macet) oleh Faisal Affif (2002 : 215) menyatakan bahwa pemberian fasilitas (kredit) kepada pengusaha biasanya fasilitas tersebut tidak terkontrol penggunaannya, sehingga kredit tersebut arahnya bukan pada tujuan yang sebenarnya.
            Definisi di atas menjelaskan bahwa pemberian fasilitas kredit harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi pihak nasabah, sebab bilamana fasilitas itu hanya digunakan untuk berponya-ponya, artinya kesempatan yang diberikan bagi pihak perbankan sia-siakan pihak kreditur.
            Prosedur penyelesaian kredit macet, biasanya pihak perbankan memberikan perhatian :
1.        Bagi pihak perbankan memberikan surat teguran bilamana kesepakatan untuk memenuhi kewajibannya tidak terpenuhi.
2.        Perhatian kedua, yaitu  pihak perbankan memanggil untuk membicarakan langkah-langkah yang perlu diambil bagi pihak nasabah atau keringan dalam hal pembayaran.
3.        Agunan yang telah diserahkan akan diajukan kepada pimpinan, sebab nasabah tersebut sudah diberikan peringatan kedua, tetapi tidak bisa dipenuhi oleh nasabah, maka agun akan diperiksa kembali dan dibicarakan.
4.        Pihak perbankan memberikan peringatan terakhir bilamana nasabah tidak ada inisiatif untuk memenuhi permintaan pihak perbankan.

    Munculnya kredit macet, karena lemahnya tingkat pengawasan dari pihak perbankan atau kurangnya penyuluhan tentang penggunaan kredit, sehingga nasabah seenaknya saja menggunakan fasilitas tersebut walaupun bukan tujuan yang semestinya, pada akhirnya nasabah juga menjadi sengsara sebab yang namanya kredit harus dibayar sesuai dengan pokok ditambah bunga.          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar