Pengertian Proteksi
Pengertian secara umum proteksi
adalah perlindungan. Akan tetapi yang
dimaksudkan dengan proyeksi atas barang-barang jaminan kredit atau agunan
kredit adalah memberikan perlindungan terhadap bencana musibah yang menimpa
barang-barang yang dijadikan jaminan kredit sehingga mengakibatkan kerugian
atau kerusakan atas barang-barang tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Earsito
Sanyoto, (2001: 129) mengemukakan pengertian proteksi/ perlindungan atas agunan
kredit ini sebagai berikut, bahwa proteksi adalah bahaya-bahaya yang diluar
berhitungan terjadinya seperti gempa bumi, kebakaran, perang, pemogokan, huru hara,
kapal tabrakan, tenggelam, pesawat jatuh
dan lain-lain, maka akibat resiko-resiko tersebut tidak perlu menjadikan usaha
manusia menjadi terhenti atau bahkan bangkrut.
Jadi apabila barang yang menjadi
jaminan kredit bank telah diasuransikan, dan bila mana terjadi suatu musibah
atau bencana sehingga mengakibatkan kerusakan atau kerugian maka atas kerugian
atau kerusakan tersebut mendapat penggantian dari perusahaan asuransi yang
memberikan proteksi atau perlindungan,
jenis resiko dalam kaitannya pada hakekatnya setiap usaha mengandung resiko dan
ketidak pastian.
Dengan demikian pemberian proteksi
atas barang-barang modal dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan setiap
usaha, malahan secara makro merupakan faktor yang dapat menciptakan ketenangan
atau kestabilan dalam melaksanakan kestabilan suatu negara, sebab modal
merupakan salah satu faktor produksi.
Pengertian Barang Jaminan
Sesuatu kegiatan yang menyangkut
masalah kredit memerlukan barang jaminan dalam arti luas, baik bersifat
materiil (berwujud dan dapat dilihat) maupun inmateriil (tidak dapat dilihat
atau tidak berwujud). Fungsi barang jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan
kepada pihak bank untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi atau diderita
karena debitur tidak dapat menepati janjinya/tidak dapat membayar kembali
hutangnya tepat pada waktunya.
Dalam hubungannya dengan pemberian
kredit oleh pihak bank, maka dikenal jenis-jenis jaminan antaranya :
1. Jaminan pokok, yaitu barang-barang
jaminan yang dapat diperoleh dan berasal dari obyek pembiayaan (kredit) bank,
seperti barang-barang dagangan, bahan-bahan baku, hasil industri, surat-surat
berharga, barang-barang bergerak lainnya dan barang tidak bergerak.
2. Jaminan tambahan, yaitu suatu jaminan
yang merupakan pelengkap serta memperkuat jaminan pokok. Obyek jaminan ini
dapat berbentuk kekayaan-kekayaan lain yang belum dijadikan agunan kredit,
misalnya jaminan pribadi atau perorangan (brogtoch), tagihan dagang serta
lain-lain. Dengan jaminan pribadi maka debitur menjamin pula kekayaan-kekayaan
pribadinya untuk menutup kegiatan bank apabila jaminan pokok dan tambahan belum
mencukupi pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi.
Agar supaya setiap jaminan itu dapat
memberikan kekuatan hukum bagi pihak bank sebagai penerima jaminan maka
diperlukan pengikatan secara yuridis formal terhadap barang-barang jaminan
tersebut sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan Bank
terjamin bila debitur menepati janjinya.
Bentuk dan cara pengikatan dengan barang
jaminan ini tergantung dari jenis dan sifat barang jaminan itu sendiri, di mana
dunia perkreditan dikenal berbagai jenis pengikatan seperti :
- Gadai,
merupakan suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diserahkan oleh debitur akan pihak
lain, akan tetapi pengertian gadai dalam arti yang sebenarnya menurut
Abdul Latief, (1999: 119) gadai adalah suatu hak yang di dapat oleh
seorang berpiutang atas sesuatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya
oleh si berhutang, untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan
penjualan barang itu dan yang memberi hak kepada si berpiutang untuk
dibayar terlebih dahulu dari pada piutang-piutang lainnya.Dengan demikian
perwujudan dan hak gadai adalah merupakan
penyerahan barang-barang jaminan secara fisik dan mutlak kepada
kreditur selama jangka waktu kredit berlaku.
- Fiucidure
Eigendoms Overdracht (FED), yaitu penyerahan hak milik atas dasar
kepercayaan, atau penyerahan dari hak milik atas barang bergerak dengan
menahan barang-barang tersebut secara kepercayaan. Oleh karena itu jaminan
atas dasar F.E.O. ini, penyerahan barang-barang nya tidak diserahkan
kepada kreditur seperti halnya pada gadai namun tetap dikuasai oleh
debitur. Walaupun dengan jaminan F.E.O. ini status hak pemilikan telah
beralih pemilik semula sebagai pemegang, tidak dapat mengelola barang
selama belum terselesainya pelunasan kredit.
- Hipotik,
adalah hak kebendaan suatu barang yang tidak bergerak yang bertujuan untuk
pelunasan terhadap hutang dari penjualan barang jaminan tersebut. Dan
untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut, Hipotik adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, yang dimaksudkan untuk
memperhitungkan pembayaran kembali
dari suatu hutang dengan uang dari pendapatan penjualan benda tidak
bergerak tersebut. Obyek dari jaminan adalah tanah yaitu hak atas tanah
pemegang-nya dapat mengambil manfaat atas tanah tersebut. Dan hak atas
tanah dapat dijadikan jaminan hipotik adalah tanah telah memiliki
serttifikat hak milik, hak guna bangunan dan hak usaha. Untuk mengikat
benda tidak bergerak secara hipotik, harus dibuat secara otentik atau
notaris di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar