Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Pengertian Proteksi dan Barang Jaminan

Pengertian Proteksi                                                         
Pengertian secara umum proteksi adalah perlindungan. Akan  tetapi yang dimaksudkan dengan proyeksi atas barang-barang jaminan kredit atau agunan kredit adalah memberikan perlindungan terhadap bencana musibah yang menimpa barang-barang yang dijadikan jaminan kredit sehingga mengakibatkan kerugian atau kerusakan atas barang-barang tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Earsito Sanyoto, (2001: 129) mengemukakan pengertian proteksi/ perlindungan atas agunan kredit ini sebagai berikut, bahwa proteksi adalah bahaya-bahaya yang diluar berhitungan terjadinya seperti gempa bumi, kebakaran, perang, pemogokan, huru hara, kapal tabrakan, tenggelam,  pesawat jatuh dan lain-lain, maka akibat resiko-resiko tersebut tidak perlu menjadikan usaha manusia menjadi terhenti atau bahkan bangkrut.
Jadi apabila barang yang menjadi jaminan kredit bank telah diasuransikan, dan bila mana terjadi suatu musibah atau bencana sehingga mengakibatkan kerusakan atau kerugian maka atas kerugian atau kerusakan tersebut mendapat penggantian dari perusahaan asuransi yang memberikan  proteksi atau perlindungan, jenis resiko dalam kaitannya pada hakekatnya setiap usaha mengandung resiko dan ketidak pastian.
Dengan demikian pemberian proteksi atas barang-barang modal dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan setiap usaha, malahan secara makro merupakan faktor yang dapat menciptakan ketenangan atau kestabilan dalam melaksanakan kestabilan suatu negara, sebab modal merupakan salah satu faktor produksi.
Pengertian Barang Jaminan
Sesuatu kegiatan yang menyangkut masalah kredit memerlukan barang jaminan dalam arti luas, baik bersifat materiil (berwujud dan dapat dilihat) maupun inmateriil (tidak dapat dilihat atau tidak berwujud). Fungsi barang jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada pihak bank untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi atau diderita karena debitur tidak dapat menepati janjinya/tidak dapat membayar kembali hutangnya tepat pada waktunya.
Dalam hubungannya dengan pemberian kredit oleh pihak bank, maka dikenal jenis-jenis jaminan antaranya :
1.      Jaminan pokok, yaitu barang-barang jaminan yang dapat diperoleh dan berasal dari obyek pembiayaan (kredit) bank, seperti barang-barang dagangan, bahan-bahan baku, hasil industri, surat-surat berharga, barang-barang bergerak lainnya dan barang tidak bergerak.
2.      Jaminan tambahan, yaitu suatu jaminan yang merupakan pelengkap serta memperkuat jaminan pokok. Obyek jaminan ini dapat berbentuk kekayaan-kekayaan lain yang belum dijadikan agunan kredit, misalnya jaminan pribadi atau perorangan (brogtoch), tagihan dagang serta lain-lain. Dengan jaminan pribadi maka debitur menjamin pula kekayaan-kekayaan pribadinya untuk menutup kegiatan bank apabila jaminan pokok dan tambahan belum mencukupi pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi.
    Agar supaya setiap jaminan itu dapat memberikan kekuatan hukum bagi pihak bank sebagai penerima jaminan maka diperlukan pengikatan secara yuridis formal terhadap barang-barang jaminan tersebut sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan Bank terjamin bila debitur menepati janjinya.
   Bentuk dan cara pengikatan dengan barang jaminan ini tergantung dari jenis dan sifat barang jaminan itu sendiri, di mana dunia perkreditan dikenal berbagai jenis pengikatan seperti :

  1. Gadai, merupakan suatu hak yang diperoleh kreditur  atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur akan  pihak lain, akan tetapi pengertian gadai dalam arti yang sebenarnya menurut Abdul Latief, (1999: 119) gadai adalah suatu hak yang di dapat oleh seorang berpiutang atas sesuatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh si berhutang, untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan barang itu dan yang memberi hak kepada si berpiutang untuk dibayar terlebih dahulu dari pada piutang-piutang lainnya.Dengan demikian perwujudan dan hak gadai adalah merupakan  penyerahan barang-barang jaminan secara fisik dan mutlak kepada kreditur selama jangka waktu kredit berlaku.
  2. Fiucidure Eigendoms Overdracht (FED), yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan, atau penyerahan dari hak milik atas barang bergerak dengan menahan barang-barang tersebut secara kepercayaan. Oleh karena itu jaminan atas dasar F.E.O. ini, penyerahan barang-barang nya tidak diserahkan kepada kreditur seperti halnya pada gadai namun tetap dikuasai oleh debitur. Walaupun dengan jaminan F.E.O. ini status hak pemilikan telah beralih pemilik semula sebagai pemegang, tidak dapat mengelola barang selama belum terselesainya pelunasan kredit.
  3. Hipotik, adalah hak kebendaan suatu barang yang tidak bergerak yang bertujuan untuk pelunasan terhadap hutang dari penjualan barang jaminan tersebut. Dan untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut, Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, yang dimaksudkan untuk memperhitungkan pembayaran  kembali dari suatu hutang dengan uang dari pendapatan penjualan benda tidak bergerak tersebut. Obyek dari jaminan adalah tanah yaitu hak atas tanah pemegang-nya dapat mengambil manfaat atas tanah tersebut. Dan hak atas tanah dapat dijadikan jaminan hipotik adalah tanah telah memiliki serttifikat hak milik, hak guna bangunan dan hak usaha. Untuk mengikat benda tidak bergerak secara hipotik, harus dibuat secara otentik atau notaris di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau notaris.                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar