Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Pengertian Kredit

Secara etimologi kata kredit berasal dari bahasa latin kredit berasal dari bahasa Yunani "Credere" yang berarti kepercayaan. Kredit tanpa kepercayaan tidak mungkin bisa terjadi. Dalam dunia perdagangan, kepercayaan dapat diberikan atau diterima dalam bentuk uang, barang dan jasa. Dikatakan dapat diberikan atau berhubungan satu sama lain. Dalam dunia perdagangan pihak yang memberikan kredit disebut penjual, sedangkan pihak yang menerima kredit disebut pembeli.
Pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepen tingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memerlukan uang berjanji akan  mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang. Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi    prestasi dengan penerima kembali restasi.                                                                                                             
Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka da- patlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberian prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pokok-Pokok Perbankan (UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.
Sedangkan pengertian menurut Kaslan A. Tahir (1998: 138, kredit adalah  suatu prestasi yang diserahkan kepada  saat  sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi.
Muhdarsyah Sinungan (2000: 234) memberikan pengertian kredit sebagai pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga sesuai dengan kontra perjanjian.
Winardi (1997: 189) berpendapat lain,  bahwa kredit adalah sebuah kontra perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.                                                                                                          
Pendapat lain seperti dikemukakan R. Tjiptoadinugroho (1998: 126), menjelaskan bahwa kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah mengenai perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
Adapun resiko mungkin ditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
  1. Resiko moral, adalah resiko yang  timbul  sebagai akibat pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan melihat kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungannya dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.
  2. Resiko usaha adalah resiko yang berkaitan erat dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar  sebagai akibat kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
  3. Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai    akibat kurang lancarnya kepengurusan keuangan sehingga apat menimbulkan usaha tidak  lancar dan  bisa terjadi  kegiatan usahanya mengalami kerugian.
   Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun dilingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut didasarkan atas perintah dari atas, hal mana bertentangan dengan  ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atas dasar komando akan tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
    Setiap pemberian kredit adalah didasarkan keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, maka akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
   Dalam mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.                                                      
    Muhdarsyah Sinungan (1998: 145), mengatakan bahwa faktor-faktor yang dapat dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analysis, yang terdiri dari :

  1. Character    
  2. Capacity (kemampuan)
  3. Capital (modal)
  4. Colecteral (Jaminan)
  5. Condition (keadaan) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar