Secara etimologi kata kredit berasal
dari bahasa latin kredit berasal dari bahasa Yunani "Credere" yang
berarti kepercayaan. Kredit tanpa kepercayaan tidak mungkin bisa terjadi. Dalam
dunia perdagangan, kepercayaan dapat diberikan atau diterima dalam bentuk uang,
barang dan jasa. Dikatakan dapat diberikan atau berhubungan satu sama lain.
Dalam dunia perdagangan pihak yang memberikan kredit disebut penjual, sedangkan
pihak yang menerima kredit disebut pembeli.
Pemberian kredit terdapat dua pihak
yang berkepen tingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit
dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian
kredit berarti pihak yang memerlukan uang berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu
jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang. Disini terdapat tenggang
waktu antara pemberi prestasi dengan
penerima kembali restasi.
Berdasarkan dari uraian singkat di
atas, maka da- patlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu
pemberian prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan
dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra
prestasi yang berupa bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas
menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pokok-Pokok Perbankan (UU
Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga
hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.
Sedangkan pengertian menurut Kaslan
A. Tahir (1998: 138, kredit adalah suatu
prestasi yang diserahkan kepada
saat sekarang dengan harapan pada
masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi.
Muhdarsyah Sinungan (2000: 234)
memberikan pengertian kredit sebagai pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada
pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di
masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga sesuai
dengan kontra perjanjian.
Winardi (1997: 189) berpendapat
lain, bahwa kredit adalah sebuah kontra
perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa
yang diterima masa sekarang.
Pendapat lain seperti dikemukakan R.
Tjiptoadinugroho (1998: 126), menjelaskan bahwa kredit adalah intisari dari arti
kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang
merah melintasi falsafah mengenai perkreditan dalam arti yang sebenarnya
sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang
diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain
yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu
tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang
akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra
prestasi.
Adapun resiko mungkin ditimbulkan
dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
- Resiko
moral, adalah resiko yang
timbul sebagai akibat
pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan melihat kondisi moral
dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungannya dengan sikap atau
tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan
pelayanan yang kurang wajar.
- Resiko
usaha adalah resiko yang berkaitan erat dengan masalah modal, dapat
terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya
kurang lancar sebagai akibat
kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
- Resiko
keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat kurang lancarnya kepengurusan
keuangan sehingga apat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko
kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun dilingkungan pegawai,
di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut didasarkan atas
perintah dari atas, hal mana bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan
dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh
Bank Indonesia
bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atas dasar komando akan tetapi
berdasarkan kebijaksanaan.
Setiap pemberian kredit adalah didasarkan
keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang
bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan
dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan
sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya.
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu
bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, maka akan mengakibatkan
kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
Dalam mempertimbangkan suatu permohonan
kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi
menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak
memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.
Muhdarsyah Sinungan (1998: 145), mengatakan
bahwa faktor-faktor yang dapat dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit
yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analysis, yang terdiri dari :
- Character
- Capacity
(kemampuan)
- Capital
(modal)
- Colecteral
(Jaminan)
- Condition
(keadaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar