Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Reorder Point

Reorder point ialah saat atau titik di mana harus diadakan pesanan lagi sedemikian rupa sehingga kedatangan atau penerimaan material yang dipesan itu adalah tepat pada waktu sehingga akan melanggar safety stock sama dengan nol. Dengan demikian diharapkan datangnya material yang dipesan itu tidak akan melewati waktu sehingga akan melangga safety stock. Apabila pesanan dilakukan sesudah melewati "reorder point" tersebut, maka material yang dipesan akan diterima setelah perusahaan terpaksa mengambil material dari safety stock.

Procurement lead time adalah waktu dimana meliputi saat dimulainya pelaksanaan usaha-usaha yang diperlukan untuk memesang barang, sampai barang/ material tersebut diterima dan ditempatkan dalam gudang perusahaan.
            Reorder point dapat ditetapkan dengan berbagai cara yaitu :
1.      Menetapkan jumlah penggunaan selama "lead time" dan ditambah dengan prosentase tertentu. Misalnya ditetapkan bahwa safety stock sebesar 50 % dari penggunaan selama "lead time" dan ditetapkan bahwa lead time-nya adalah 5 minggu, sedangkan kebutuhan material setiap minggu adalah 40 unit.
       Reorder Point = (5 x 40) + 50% (5 x 40)
                               = 200 + 100
                               = 300 unit
2.   Dengan   menetapkan   penggunaan   selama " lead  time "  dan  ditambah   dengan 
      penggunaan  selama  periode  tertentu  sebagai  safety  stock,  misalnya  kebutuhan               
       selama 4 minggu
       Reorder point = ( 5 x 40) + (4 x 40)
                              =  200 + 160

                              =  360 Unit                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar