Reorder point ialah saat atau titik di mana harus diadakan pesanan lagi sedemikian rupa sehingga kedatangan atau penerimaan material yang dipesan itu adalah tepat pada waktu sehingga akan melanggar safety stock sama dengan nol. Dengan demikian diharapkan datangnya material yang dipesan itu tidak akan melewati waktu sehingga akan melangga safety stock. Apabila pesanan dilakukan sesudah melewati "reorder point" tersebut, maka material yang dipesan akan diterima setelah perusahaan terpaksa mengambil material dari safety stock.
Procurement
lead time adalah waktu dimana meliputi saat dimulainya pelaksanaan usaha-usaha
yang diperlukan untuk memesang barang, sampai barang/ material tersebut
diterima dan ditempatkan dalam gudang perusahaan.
Reorder point dapat ditetapkan
dengan berbagai cara yaitu :
1.
Menetapkan jumlah penggunaan selama "lead
time" dan ditambah dengan prosentase tertentu. Misalnya ditetapkan bahwa
safety stock sebesar 50 % dari penggunaan selama "lead time" dan
ditetapkan bahwa lead time-nya adalah 5 minggu, sedangkan kebutuhan material
setiap minggu adalah 40 unit.
Reorder Point = (5 x 40) + 50% (5 x 40)
= 200 + 100
= 300 unit
2. Dengan
menetapkan penggunaan selama " lead time "
dan ditambah dengan
penggunaan selama
periode tertentu sebagai
safety stock, misalnya
kebutuhan
selama 4 minggu
Reorder point = ( 5 x 40) + (4 x 40)
= 200 + 160
=
360 Unit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar