Bank merupakan lembaga keuangan yang
usaha pokoknya yang dapat memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran uang. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan dan pembayarannya kepada masyarakat.
Untuk lebih jelasnya pengertian
bank menurut O.P. Simorangkir (1999 :
215) menyatakan bahwa bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit (pinjaman) untuk
meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sesuai dengan definisi di atas bahwa
bank bertindak sebagai badan perantara
pada pengusaha yang membutuhkan, karena bank bertindak mengumpulkan dana dan
akan menyalur kan
kepada masyarakat yang membutuhkan dalam untuk membantu masyarakat dalam rangka
peningkatan tarap hidup.
Di samping itu juga, ada beberapa
pendapat dari para sarjana tentang bank, di antaranya Marhanis Abdul
Bay , (1999: 125),
dinyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Jadi dari uraian di atas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa salah satu ciri khas Bank adalah mengadakan transaksi
jual beli kredit kepada pengusaha. Usaha lebih meningkat lagi karena bank telah
ikut aktif dalam kepengurusan lalu lintas pembayaran.
Di samping itu bank juga mempunyai
fungsi sebagai lembaga financial yang langsung dikoordinir dan diawasi oleh
Bank Indonesia
(Bank Sentral). Dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan, maka bank
mempunyai tugas pokok yang antara lain :
- Memobilisasi
dana dalam masyarakat yang merata dan
yang tidak dipakai.
- Menyelesaikan
dana-dana yang terkumpul dan bagaimana mengatur dana tersebut untuk digunakan secara efisien dan efektif.
- Menyalurkan
kepada yang membutuhkan baik dari pihak
pemerintah maupun pihak swasta.
- Dapat
membantu bagi pengusaha lemah dalam menerima jaminan berupa agunan harta
tetap maupun bergerak dalam berbagai bentuk dan mempunyai nilai.
Bertitik tolak dari tugas bank di atas, maka
penulis menitik beratkan pada masalah kredit, dengan sendirinya dapat
dikemukakan secara terbatas, bahwa tugas secara sederhana adalah berdagang
kredit, artinya bank menerima kredit dari masyarakat dan kemudian disalurkan
kembali dengan memperhitungkan bunga serta biaya-biaya lainnya, di mana bunga
untuk pinjaman bank dari kreditur lebih kecil dari bunga yang
dipungut oleh Bank terhadap kreditur yang diberikan kepada nasabah.
Dalam membahas pengertian Bank serta
tugasnya, maka perlu dikemukakan jenis bank menurut fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan, maka jenis-jenis bank menurut fungsinya
adalah
sebagai berikut :
- Bank
Sentral
- Bank
Umum
- Bank
Tabungan
- Bank
Pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar