Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Pengertian Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya yang dapat memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran uang. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan dan pembayarannya kepada masyarakat.
        Untuk lebih jelasnya pengertian bank menurut  O.P. Simorangkir (1999 : 215)  menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit (pinjaman) untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sesuai dengan definisi di atas bahwa bank bertindak sebagai  badan perantara pada pengusaha yang membutuhkan, karena bank bertindak mengumpulkan dana dan akan menyalur kan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam untuk membantu masyarakat dalam rangka peningkatan tarap hidup.
Di samping itu juga, ada beberapa pendapat dari para sarjana tentang bank, di antaranya Marhanis Abdul Bay, (1999: 125), dinyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Jadi dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu ciri khas Bank adalah mengadakan transaksi jual beli kredit kepada pengusaha. Usaha lebih meningkat lagi karena bank telah ikut aktif dalam kepengurusan lalu lintas pembayaran.
            Di samping itu bank juga mempunyai fungsi sebagai lembaga financial yang langsung dikoordinir dan diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Sentral). Dalam kedudukannya sebagai lembaga keuangan, maka bank mempunyai tugas pokok yang antara lain :
  1. Memobilisasi dana dalam masyarakat yang merata dan  yang tidak dipakai.
  2. Menyelesaikan dana-dana yang terkumpul dan bagaimana mengatur dana tersebut untuk  digunakan secara efisien  dan efektif.
  3. Menyalurkan kepada yang membutuhkan baik dari pihak   pemerintah maupun pihak swasta.
  4. Dapat membantu bagi pengusaha lemah dalam menerima jaminan berupa agunan harta tetap maupun bergerak dalam berbagai bentuk dan mempunyai nilai. 
   Bertitik tolak dari tugas bank di atas, maka penulis menitik beratkan pada masalah kredit, dengan sendirinya dapat dikemukakan secara terbatas, bahwa tugas secara sederhana adalah berdagang kredit, artinya bank menerima kredit dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali dengan memperhitungkan bunga serta biaya-biaya lainnya, di mana bunga untuk pinjaman bank dari kreditur lebih kecil                                                                                                             dari bunga yang dipungut oleh Bank terhadap kreditur yang diberikan kepada nasabah.                                                                                                          
   Dalam membahas pengertian Bank serta tugasnya, maka perlu dikemukakan jenis bank menurut fungsinya  berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan, maka jenis-jenis bank menurut fungsinya adalah                                                               
sebagai berikut :

  1. Bank Sentral
  2. Bank Umum
  3. Bank Tabungan
  4. Bank Pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar