Untuk mengetahui apakah suatu usaha
tergolong besar, menengah atau kecil digunakan berbagai ukuran. berbagai kemungkinan
ada yang menggunakan ukuran jumlah penjualan tahunan dan jumlah gaji pekerja.
Ada juga yang menggunakan jumlah tenaga kerja, besarnya tenaga listrik yang
dipakai, dan besarnya modal yang ditanam, bahkan jenis pembeli dan daerah
pemasaram sering dipakai patokan.
Berdasarkan kutipan dalam bukunya O.P.
Simorangkir (2001 : 2), dalam bukunya Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil,
menjelaskan bahwa, di Indonesia dulu, usaha digolongkan kecil jika menggunakan
tenaga listrik 5 KVA atau menggunakan tenaga kerja 50 orang. Kemudian
akhir-akhir ini digunakan kecil jika :
1) Usaha
perdagangan/ jasa yang
dijadikan memiliki modal
tidak lebih dari 40 juta rupiah.
2) Usaha produksi/industri atau jasa
konstruksi yang mempu nyai modal tidak lebih dari 100 juta rupiah.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
usaha-usaha kecil sekarang nampkanya batasan tersebut telah berubah lagi, yaitu
80 juta rupiah untuk usaha perdagangan/jasa dan 200 juta rupiah bagi usaha
produksi/industri dan jasa untuk konstruksi.
Ciri-ciri lain yang dapat digunakan
sebagai ukuran apakah suatu usaha tergolong kecil, sebagai berikut :
a.
Usaha dimiliki secara bebas, terkadang tidak
berbadan hukum.
b. Operasinya tidak memperlihatkan keunggulan yang mencolok
c.
Usaha dimiliki dan dikelola oleh satu orang
d.
Usaha tidak memiliki karyawan
e.
Modalnya dikumpulkan dari tabungan pemilik peribadi.
f.
Wilayah pasarnya bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari
pusat usaha.
Kalau menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995, Pasal I ayat 1 dan 2
yang berbunyi :
1. Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil
penjualan ahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha menengah dan usaha besar
adalah kegiatan ekonomi yang
mempunyai kriteria kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan lebih besar
dari pada kekayaan bersih dan hasil
penjualan tahunan usaha kecil. Kriteria Usaha Kecil, sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
b. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
c. Milik warga negara Indonesia
d. Beridiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil.
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kriteria sebagaimana yang dimaksudkan
dalam ayat 1 huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kekuatan
dan kelemahan perusahaan kecil dalam berbagai aspek, sebagai berikut :
1)
Pengalaman bisnis sederhana
2)
Tidak birokrasi
3)
Cepat tanggap dan fleksibel
4)
Cukup dinamis dan ulet
5)
Pemilik bebas bertindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar