Kredit macet dalam istilah nasabah
yang telah menggunakan kredit mengalami kesusah dalam pembayaran, karena kredit
yang diambilnya mengalami kesusahan pengembaliannya (Muhdarsyah 1998 : 29).
Nasabah yang telah diberikan fasilitas kredit arus diikuti perkembangannya,
bagaimana penggunaan kredit yang telah diambilnya, apakah digunakan sesuai
dengan tujuannya atau menyimpang dari tujuan kredit.
Pengusaha yang membutuhkan tambahan
modal biasanya untuk mengembangkan usaha, sehingga pihak perbankan perlu
mempertimbangkan bagi yang bermohon, agar dapat ditinjau usaha yang dijalankan
apakah usaha sendiri atau cuma sebagai tenaga pekerja. Seorang pengusaha memang
membutuhkan tambahan modal, akan tetapi usaha itu perlu diseliki apakah usaha
tersebut layak atau tidak untuk dikembangkan, sehingga pihak perbankan
mempunyai analisa kelayakan usaha, bagaimana prospek masa yang datang.
Usaha kecil yang sering betul-betul
membutuhkan fasilitas dana untuk tambahan modal pihak perbankan bersedia
menjadi mitra dalam hal pengembangan usaha dan mendapat kemudahan dalam
memperoleh bantuan, asalkan bersedia setiap saat akan diteliti oleh pihak
perbankan tentang penggunaan kredit tesebut.
Kalau seorang pengusaha diharuskan
mempunyai pencatatan setiap hari tentang penggunaan kredit mengenai pengeluaran
dan pemasukan, sehingga dapat diketahui alokasi dana arahnya kemana dan
tujuannya untuk apa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar