Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Pengertian Kredit Macet

Kredit macet dalam istilah nasabah yang telah menggunakan kredit mengalami kesusah dalam pembayaran, karena kredit yang diambilnya mengalami kesusahan pengembaliannya (Muhdarsyah 1998 : 29). Nasabah yang telah diberikan fasilitas kredit arus diikuti perkembangannya, bagaimana penggunaan kredit yang telah diambilnya, apakah digunakan sesuai dengan tujuannya atau menyimpang dari tujuan kredit.
Pengusaha yang membutuhkan tambahan modal biasanya untuk mengembangkan usaha, sehingga pihak perbankan perlu mempertimbangkan bagi yang bermohon, agar dapat ditinjau usaha yang dijalankan apakah usaha sendiri atau cuma sebagai tenaga pekerja. Seorang pengusaha memang membutuhkan tambahan modal, akan tetapi usaha itu perlu diseliki apakah usaha tersebut layak atau tidak untuk dikembangkan, sehingga pihak perbankan mempunyai analisa kelayakan usaha, bagaimana prospek masa yang datang.
Usaha kecil yang sering betul-betul membutuhkan fasilitas dana untuk tambahan modal pihak perbankan bersedia menjadi mitra dalam hal pengembangan usaha dan mendapat kemudahan dalam memperoleh bantuan, asalkan bersedia setiap saat akan diteliti oleh pihak perbankan tentang penggunaan kredit tesebut.

Kalau seorang pengusaha diharuskan mempunyai pencatatan setiap hari tentang penggunaan kredit mengenai pengeluaran dan pemasukan, sehingga dapat diketahui alokasi dana arahnya kemana dan tujuannya untuk apa.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar