Pengertian Asuransi
Untuk mengemukakan pengertian
asuransi sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu pengertian teori asuransi
menurut T.R. and H.W. Prancis (2000: 128), bahwa dalam berasuransi merupakan
kredit jangka pendek dan untuk komuni kasi yang memberikan arti untuk jangka
panjang.
Dari pengertian asuransi di atas
dapat dijelaskan yaitu teori asuransi
adalah hubungan perkumpulan masyarakat di mana seluruh anggotanya ikut
memberikan bagian sumbangan kepada anggota, yang menderita kerugian. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa teori asuransi terkemuka dari atas
kegotongroyogan. Sedangkan kata asuransi sendiri adalah pertanggungan atau
jaminan.
Pengertian asuransi telah banyak
dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda dalam perjanjiannya, tetapi
mempunyai prinsip yang sama, dan etika persuransian dalam persepsinya sama
pula.
J.E. Kaihatu, (1999: 246), bahwa
pertanggungan atau asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak dalam
persetujuan mana pihak yang satu dengan diterimanya suatu jumlah uang yang
dinamakan premi yang akan membebankan dirinya dengan perjanjian akan menanggung
kerugian atau kehilangan yang mungkin diderita oleh pihak kedua tersebut,
karena kerugian atau kehilangan mana diakibatkan oleh suatu kejadian yang tak tertentu.
Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis besarnya asuransi dibagi
menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
- Asuransi
jiwa dan
- Asuransi
Kerugian/ kebakaran
Dari kedua jenis asuransi ini, penulis
membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang usaha dan tugas dari pada
PT. Asuransi Kredit Indonesia
(PT. Askrindo) Cabang Makassar.
J.F Sianipar, (1998: 349) membahas
mengenai asuransi, yaitu macam asuransi yang jumlah pertanggungannya didasarkan
pada dasarnya kemungkinan kerugian yang bisa diderita apabila bahaya terjadi.
Dapat dikemukakan jenis-jenis asuransi kerugian antara lain :
- Asuransi kebakaran, yaitu jenis asuransi yang
menjamin kerugian financial atas barang-barang yang perlu di pertanggungkan terhadap resiko :
Kebakaran karena api sendiri, tidak hari-hati, kesalahan atau kejahatan
pelayanan sendiri, tetangga, musuh, perampok atau sebab-sebab lain tidak
diketahui, kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan atau kurangnya
barang yang dapat dipertanggungkan, air atau alat lain yang dipergunakan
untuk memadamkan kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau seluruh
harta benda yang dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam usaha
untuk menghindari meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena
disambar petir. Kerusakan atau kebakaran disebabkan karena peledakan,
kerusakan atau kebakaran karena kejahatan pesawat udara atau pegawai
terbang.
- Asuransi
kendaraan bermotor, yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian
financial atas barang yang diper tanggungkan terhadap resiko, kerusakan
atau kerugian kendaraan
bermotor akibat karena
kecelakaan (tabrakan, slip,
tergelincir dan lain-lain). Perbuatan jahat oleh seseorang dengan jalan
merusak serta pencurian, kerugian atau kerusakan karena terjadi kebakar.
Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang
dipertanggungkan, di mana secara hukum, tertanggung (pemilik kendaraan)
harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian pihak ketiga.
- Asuransi
Marina Hull (Rangka kapal), yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin
kerugian financial akibat suatu resiko laut, misalnya tabrakan,
terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang, dhantang ombak/
gelombang disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal atau
peralatan baik sebagaian seluruhnya.
- Asuransi
Marine Cargo (pengangkutan barang), di mana asuransi ini dapat digolongkan
menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : pengangkutan laut, pengangkutan darat dan,
pengangkutan udara.
Keempat jenis pengangkutan di atas,
mesin dibedakan lagi atas, pengangkutan antar pulau pengangkutan impor,
pengangkutan ekspor. Pembagian tersebut di atas, pada garis besarnya hanya
didasarkan pada jenis alat angkutan dan tujuan barang yang diangkut. Sedangkan
kondisi jaminan, umumnya hampir sama dengan asuransi ang menjamin kerugian
financial terhadap barang-barang yang diangkut, akibat musibah diluar dugaan/
manusia, misalnya alat pengangkutnya tabrakan, terbalik, rusak karena
pembongkaran maupun barang rusak selama dalam pengangkutan. Dan resiko ini
berjalan mulai barang di angkut dari gudang pemilik sampai dengan gudang
penerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar