Pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan
antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan margin keuntungan (Muhdarsyah
Sinungan, 2003 : 112).
Pengertian kredit menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pengertian di atas dapatlah dijelaskan
bahwa baik kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya
diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau
mobil. Adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerimaan
kredit (debitur), dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
Fokus perhatian yang menjadi perbedaan
antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional, dengan
pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak
pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional
keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan bagi bank yang berdasarkan
prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil. Perbedaan lainnya terdiri
dari analisis pemberian kredit beserta persyaratannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar