Lukman
Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbanakan (2001:92) Dasar-dasar perbankan,
analisis kredit atau penilaian kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan
untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh
calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank
bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (Feasible).
Dengan adanya analisis kredit ini dapat
dicegah secara dini kemungkinan terjadinya defaul atau kegagalan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya.
Analisis kredit,
Menurut Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2002:117) Dasar-dasar
perbankan, Berdasarkan prinsip 5C :
1. Character
2. Capital
3. Capacity
4. Conditions
5. Collateral
Selanjutnya
penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7 P kredit dengan
unsur penilaian sebagi berikut:
1. Personaliti
2. Party
3. Perpose
4. Prospec
5. Payment
6. Profability
7. Protection
Dalam aspek perkriditan menduduki posisi
yang penting, terutama karna fungsinnya untuk pengamanan kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar